Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Baru Membuat PT, tolong bantuannya.
Baru Membuat PT, tolong bantuannya.
Saya baru saja memulai sebuah PT namun masih bingung dengan seluk beluk perpajakan karena memang belum tau, mohon bantuan dari milis ini apa saja yang mesti saya siapkan dan form-form apa saja yang mesti ada berkaitan dengan pajak ini. Terima kasih
Sudah mendaftarkan perusahaan untuk memperoleh NPWP rekan?
Jika belum, silahkan siapkan :
1. fotokopi akte pendirian,
2. fotokopi KTP (WNI)/paspor (WNA) salah seorang pimpinan/penanggung jawab badan; dan
3. fotokopi NPWP salah seorang pimpinan/penanggung jawab badan
serta
4. mengisi form permohonan di KPP
Perpajakan yang timbul :
PPh 25 untuk angsuran PPh berjalan yang terutang.
PPh 21 untuk kewajiban pemotongan terkait Pasal 21 UU PPh
PPh 23 untuk kewajiban pemotongan terkait Pasal 23 UU PPh
PPh 26 untuk kewajiban pemotongan terkait Pasal 26 UU PPhSedangkan untuk PPN, kewajibannya akan timbul ketika rekan mengukuhkan diri sebegai PKP :
Syaratnya sama dengan persyaratan NPWP di atas dengan tambahan data pelengkap berupa SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan foto lokasi usaha kalau ada serta mengisi form permohonan di KPP. Biasanya KPP memberi kebijakan syarat-syarat tambahan tersebut bisa disusulkan dalam jangka waktu tertentu.Semoga membantu. Dan semoga dibaca2 terlebih dahulu UU perpajakannya, heheh..
CMIIW
Terima kasih atas balasannya,
Saya sudah mendapatkan NPWP perusahaan dan juga sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar.
Di dalam surat keterangan terdaftar tersebut dinyatakan bahwa perusahaan ini dikenakan pajak :
PPh pasal 4 (2)
PPh pasal 21
PPh pasal 23
PPh pasal 25
PPh pasal 26
PPh pasal 29
Bisakah membantu dimana saya bisa menemukan dokumen-dokumen serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pasal-pasal ini ? terima kasih.- Originaly posted by dtsn:
Terima kasih atas balasannya,
Saya sudah mendapatkan NPWP perusahaan dan juga sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar.
Di dalam surat keterangan terdaftar tersebut dinyatakan bahwa perusahaan ini dikenakan pajak :
PPh pasal 4 (2)
PPh pasal 21
PPh pasal 23
PPh pasal 25
PPh pasal 26
PPh pasal 29
Bisakah membantu dimana saya bisa menemukan dokumen-dokumen serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pasal-pasal ini ? terima kasih.Peraturannya sebenarnya banyak sekali, jika rekan tidak mengerti masalah perpajakan, sebaiknya mencari beberapa staff untuk membantu….
Salam
- Originaly posted by Keehlz:
Peraturannya sebenarnya banyak sekali, jika rekan tidak mengerti masalah perpajakan, sebaiknya mencari beberapa staff untuk membantu….
yup setuju dgn rekan keehlz. tuk peraturan perpajakan ada ribuan. Dari UU sampai dengan SE dimana satu dgn lain saling terkait.
mungkin klo kasus per kasus di forum ini bisa bantu.salam
Jenis Usahanya apa rekan dtsn??
ThxThank's to all
Saya sangat senang ternyata forum ini sangat responsif.
Rekan poerba, usaha saya dibidang perdagangan mesin kasir.
Adakah referensi yang bisa saya hubungi untuk dapat membantu saya dalam mengurus masalah pajak ini ?
terima kasih.- Originaly posted by dtsn:
Thank's to all
Saya sangat senang ternyata forum ini sangat responsif.
Rekan poerba, usaha saya dibidang perdagangan mesin kasir.
Adakah referensi yang bisa saya hubungi untuk dapat membantu saya dalam mengurus masalah pajak ini ?
terima kasih.Anda bisa menggunakan jasa konsultan, atau bisa mencari beberapa staff pajak untuk membantu masalah perpajakan Anda…
Salam
rekan dtsn, lokasi anda dimana?
- Originaly posted by Keehlz:
Anda bisa menggunakan jasa konsultan, atau bisa mencari beberapa staff pajak untuk membantu masalah perpajakan Anda…
Salam
iya bener, mumpung usaha anda masih baru, ada baiknya dari awal sudah teratur masalah pelaporan pajak dan kewajiban lainnya.
thanks
jasa staff pajak freelance aja. lebih murah biasanya.
btw, lokasi perusahaannya dimana?
kalau di balikpapan atau samarinda, anda boleh hubungi saya. hehehe. promo..
saya mau tanya saya baru buat perusahaan dan saya di kenakan pph 23,25,29,21 yang saya ingin tanyakan bagaimana cara penyetoran dan pelaporan pph23 sesuai dengan program pajak e-spt masa pph23
penyetoran pph 23,25,21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya, pph 29 bulan april tahun berikutnya. pelaporan pph 23 pake espt bisa dibaca di manual booknya