Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Barang Kena Pajak, tapi Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak (urgent)

  • Barang Kena Pajak, tapi Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak (urgent)

     Purwanto4925 updated 12 years, 10 months ago 13 Members · 33 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    26 August 2010 at 9:52 pm
    Originaly posted by paiminpetukboy:

    sepertinya menurut saya (mohon dikoreksi) tanggung renteng tersebut atas pembayaran pajak terutang, apabila penjual belum PKP, bagaimana cara untuk bertanggung jawab atas pembayaran pajaknya pak?

    Tanggung renteng hanya kepada:
    1. Pembeli
    2. Konsumen barang
    3. Penerima jasa

    Penjual yang sudah dikukuhkan menjadi PKP berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPn yang terutang.
    Penjual belum PKP tidak berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.

    Posisi penjual tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak.
    namun penjual ber-kewajiban untuk memungut, menyetor dan pajak (baca: ppn)
    yang dibayar oleh pembeli/konsumen barang/penerima jasa saat perolehan BKP/JKP. Itupun hanya jika penjual sudah PKP.

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 August 2010 at 9:57 pm
    Originaly posted by paiminpetukboy:

    kemudian apabila pembeli tersebut ternyata melakukan penjualan atas barang yg dibeli, maka mengakibatkan penjual (dulunya pembeli) membayar PPN penuh tanpa dikurangi 10%. (kalo pake tanggung renteng berarti mbayar 2 kali dong pak?)

    Originaly posted by paiminpetukboy:

    Originaly posted by paiminpetukboy:
    maka mengakibatkan penjual (dulunya pembeli) membayar PPN penuh tanpa dikurangi 10%.

    eh bukan membayar tp memungut ….

    penjual (dulunya pembeli) mempunyai kewajiban:
    memungut, menyetor, melaporkan pembayaran pajak (baca:ppn) saat pembeli/konsumen barang/penerima jasa memperoleh BKP/JKP

    Dengan demikian tidak membayar 2 kali sebagaimana yang rekan maksudkan diatas

    Salam

  • Purwanto4925

    Member
    27 June 2011 at 12:05 am

    pasal 16F kan adanya hanya sejak pembaharuan terakhir UU PPN. bagaimana jika kasusnya terjadi sebelum UU No. 42 ini? Mohon tanggapannya, apa bisa si pembeli ikut juga menanggung renteng..

Viewing 31 - 33 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now