Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Barang Kena Pajak, tapi Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak (urgent)
Barang Kena Pajak, tapi Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak (urgent)
salam rekan ktfd.
Originaly posted by ktfd:namun yg ini saya masih belum bisa mengerti, krn pd saat membeli, si pembeli kan
memang belum/tidak diwajibkan utk bayar ppn krn si penjual memang belum pkp,saya pikir disinilah titik krusial rekan.
Sepengetahuan si pembeli transaksi dg vendor saat itu sudah terakumulasi lebih dari Rp. 600 juta dengannya.Ada yang terlupakan oleh pembeli disini yaitu :
1.saat itu pembeli sedang bertransaksi dengan vendor yang seharusnya menjadi Pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban pembeli untuk mengingatkan vendor tentunya.
2.Pembeli tidak melaksanakan haknya untuk meminta Faktur pajak dari vendor yg merupakan bukti sudah membayar PPn.Originaly posted by ktfd:sehingga menurut saya si pembeli tidak bisa dikenai kewajiban tanggung renteng tsb.
inilah akibat yang timbul karena pembeli tidak meminta Faktur Pajak dari vendor.
Dengan demikian pembeli tidak dapat memberikan pembuktian terbalik bahwa ia sudah membayar ppn. Tidak ada bukti pungutan pajak yang dapat ditunjukkannya.Originaly posted by ktfd:lain halnya jika ternyata si pembeli sudah wajib dipungut ppn tetapi si pembeli tsb
tidak/belum bayar ppn, maka si pembeli tsb bisa terkena tanggung renteng.saya pikir pembeli cukup menunjukan Faktur pajak yang diterima dari vendor maka ia lepas dari tanggung jawab secara renteng atas beban pembayaran PPn.
Urusan penagihan yang harus diselesaikan dg vendor yang didalamnya sudah termasuk ppn yang dipungut sudah mrp urusan intern antara penjual dan pembeli.
Saya pikir untuk kondisi ini DJP menyerahkan penyelesaian utang-piutang tersebut sepenuhnya kepada wajib pajak.Demikian pendapat rekan
Mohon pencerahan kembalisalam
salam juga rekan junjungan… he3…
Originaly posted by junjungansitohang:Ada yang terlupakan oleh pembeli disini yaitu :
1.saat itu pembeli sedang bertransaksi dengan vendor yang seharusnya menjadi Pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban pembeli untuk mengingatkan vendor tentunya.
2.Pembeli tidak melaksanakan haknya untuk meminta Faktur pajak dari vendor yg merupakan bukti sudah membayar PPn.jika pembeli ternyata tidak melakukan seperti butir 1 dan 2 di atas, kira2 apa sanksinya
rekan junjungan, mhn penjelasan.
salam.Salam rekan ktfd…(hehehe..)
rekan, kayanyasanksinya belum ada deh…
ini merupakan kelalaian dari "pembeli"Namun ada konswekwensinya : yaitu tadi rekan, "tanggung renteng"
Mohon pendapat rekan kembali
salam
Tanggung renteng tidak secara serta merta berlaku umum seperti ini…., kalo memang demikian semua penduduk Indonesia kena tanggung renteng…
Kalo menurut saya (bisa saja salah) itu adalah Pasal untuk mem"back up" tentang ketentuan PPN dibayar sendiri oleh pembeli, yaitu dalam hal impor dan KMS- Originaly posted by begawan5060:
Tanggung renteng tidak secara serta merta berlaku umum seperti ini….,
benar…
Tanggung renteng kepada pembeli merupakan alternatif penagihan ppn
Prioritas utama penagihan ppn adalah kepada penjual.Ada limitasi penagihan pajak disini:
1. Apabila tertagih semua, pembeli bebas dari tanggung renteng.
2. Apabila tertagih sebagian barulah tangggung renteng dituju kepada pembeli
3. Apabila penjual ngemplang/tidak ditemukan, barulah tanggung renteng dituju kepada pembeliOriginaly posted by begawan5060:kalo memang demikian semua penduduk Indonesia kena tanggung renteng…
tidak begitu rekan.
Sebagai pembeli mintalah FP kepada penjual(non PKP) apabila transaksi sudah melebihi Rp. 600 juta dengannya.Originaly posted by begawan5060:Kalo menurut saya (bisa saja salah) itu adalah Pasal untuk mem"back up" tentang ketentuan PPN dibayar sendiri oleh pembeli, yaitu dalam hal impor dan KMS
Saya pikir pasal tanggung renteng ini untuk mengingatkan pembeli agar memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Kewajibannya apa: membayar ppn saat memperoleh BKP/JKP
Haknya apa: minta FP dari penjualDemikianlah rekan begawan5060
Salam bingung soal tanggung renteng nih…
menurut saya sepertinya semua yang berbau tanggung renteng (dalam hal PPN) itu kepada yang sudah sama2 PKP.
apakah tanggung renteng itu sama dengan koreksi terhadap PM pembeli?kemudian hal yang jelas tentang tanggung renteng (diatur dalam PER) adalah tanggung renteng terhadap KMS. pada pasal 7 menyatakan hal yang jelas mengenai hal tersebut.. menyatakan :
(1) Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan
tersebut.
(2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.so tanggung renteng disini maksudnya gimana ya… mohon dijelaskan senior2…
salam…ohya satu lagi,
apakah tanggung renteng tersebut bisa dikenakan kepada transaksi pembelian dari non PKP?karena menurut saya, dengan tidak memiliki PM, maka pembeli apabila menjual produk tidak memiliki pengurang pada SPT masa PPNnya..
kenapa harus dikenakan tanggung renteng ya..
waduh..jadi ikutan mumet nih newbie…
salam…- Originaly posted by paiminpetukboy:
so tanggung renteng disini maksudnya gimana ya… m
Beban pembayaran pajak atas KMS berada pada pengguna bangunan/penerima jasa
Pasal 16 F uu ppn
beban pembayaran pajak untuk ppn dan ppnbm adalah pada:
1. Pembeli
2. konsumen barang
3. Penerima jasasalam
- Originaly posted by paiminpetukboy:
apakah tanggung renteng tersebut bisa dikenakan kepada transaksi pembelian dari non PKP?
dapat apabila transaksi dengan non pkp melebihi Rp. 600 juta
salam
- Originaly posted by paiminpetukboy:
karena menurut saya, dengan tidak memiliki PM, maka pembeli apabila menjual produk tidak memiliki pengurang pada SPT masa PPNnya..
sependapat
salam
- Originaly posted by paiminpetukboy:
kenapa harus dikenakan tanggung renteng ya..
FP merupakan bukti pungutan pajak. PM merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak (pasal 1 angka 24 UU ppn)
Tidak ada PM, tidak ada pembuktian pembayaran ppn
Tidak ada pembuktian pembayaran PPn berarti pembeli bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
Jadi beban pembayaran itu adanya pada pembelisalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
dapat apabila transaksi dengan non pkp melebihi Rp. 600 juta
Mohon dapat dijelaskan argumennya..
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dengan jumlah tidak lebih dari Rp. 600 juta disebut dengan pengusaha kecil.
Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
(pasal 2 PMK 68 th 2010)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(pasl 4 (1)PMK 68)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(pasal 4 (2) PMK 68)Seumpama PT A membeli barang kena pajak kepada pengusaha B kontinyu perbulannya 100 juta. Pada bulan ke 7 transaksi sudah terakumulasi Rp. 700 juta.
dengan demikian berdasar ketentuan diatas Paling lambat bulan ke 8 Pengusaha B wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Apabila pengusaha B tidak lapor diri untuk menjadi PKP paling lambat di bulan ke 8 maka DJP akan mengukuhkan pengusaha B menjadi PKP secara jabatan.
Dengan demikian DJP dapat menerbitkan SKP/STP untuk menagih ppn atas transaksi di bulan ke 7, dasar penagihan adalah Pengusaha B tidak memenuhi kewajiban perpajaknnya yaitu memungut, menyetor dan melaporkan ppn terutang atas transaksi di bulan ke 7 tersebut.Apabila penagihan ppn kepada pengusaha B ternyata tidak tertagih sebagian/seluruhnya maka penagihan akan beralih kepada PT A baik sebagian/keseluruhan tagihan yang belum tertagih.
Kenapa PT A menjadi objek penagihan apabila PT B tidak memnuhi kewajibannya karena berdasar beban pembayaran pajak untuk PPn/PPn BM salah satunya ada pada Pembeli.
(pasal 16 F UU ppn
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.)Demikianlah rekan begawan 5060
Mohon koreksinya
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
dapat apabila transaksi dengan non pkp melebihi Rp. 600 juta
pada memori penjelasan pasal 16 F menyatakan:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada
pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah
seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa
bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila
ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada
penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau
pemberi jasa.sepertinya menurut saya (mohon dikoreksi) tanggung renteng tersebut atas pembayaran pajak terutang, apabila penjual belum PKP, bagaimana cara untuk bertanggung jawab atas pembayaran pajaknya pak?
kemudian apabila pembeli tersebut ternyata melakukan penjualan atas barang yg dibeli, maka mengakibatkan penjual (dulunya pembeli) membayar PPN penuh tanpa dikurangi 10%. (kalo pake tanggung renteng berarti mbayar 2 kali dong pak?)hmmm kenapa saya jadi pusing ya?
mohon petunjuknya..
salam…salam.
- Originaly posted by paiminpetukboy:
maka mengakibatkan penjual (dulunya pembeli) membayar PPN penuh tanpa dikurangi 10%.
eh bukan membayar tp memungut ….