Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bantuan kepada Pemprov DKI
Bantuan kepada Pemprov DKI
- Originaly posted by hanif:
Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.Salam
Kalau seperti ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pak?
- Originaly posted by joei:
Klo ini bearti apakah akan masuk ke biaya promosi rekan hanif ? bukan lagi sebagai sumbangan ??
yup benar.
Pemanfaatan CSR tapi dengan settingan promosiSalam
- Originaly posted by joei:
Klo ini bearti apakah akan masuk ke biaya promosi rekan hanif ? bukan lagi sebagai sumbangan ??
yup benar.
Pemanfaatan CSR tapi dengan settingan promosiSalam
- Originaly posted by hanif:
Klo ini bearti apakah akan masuk ke biaya promosi rekan hanif ? bukan lagi sebagai sumbangan ??
yup benar.
Pemanfaatan CSR tapi dengan settingan promosiTop Markotop rekan..
dapat peajaran baru hehehe - Originaly posted by hanif:
Klo ini bearti apakah akan masuk ke biaya promosi rekan hanif ? bukan lagi sebagai sumbangan ??
yup benar.
Pemanfaatan CSR tapi dengan settingan promosiTop Markotop rekan..
dapat peajaran baru hehehe - Originaly posted by hanif:
yup benar.
Pemanfaatan CSR tapi dengan settingan promosiSalam
Ok rekan,terimakasih
- Originaly posted by hanif:
yup benar.
Pemanfaatan CSR tapi dengan settingan promosiSalam
Ok rekan,terimakasih