Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bantuan kepada Pemprov DKI
Bantuan kepada Pemprov DKI
- Originaly posted by hanif:
Kalau boleh saya bertanya, apa latar belakang sumbangan ini?
Salam
tidak ada latar apa – apa rekan, perusahaan kami dengan pemprov juga tidak ada katitan apa2
- Originaly posted by hanif:
Kalau boleh saya bertanya, apa latar belakang sumbangan ini?
Salam
tidak ada latar apa – apa rekan, perusahaan kami dengan pemprov juga tidak ada katitan apa2
- Originaly posted by priadiar4:
yup, saran saya lebih selektif rekan.. mending dikasih busnya ke daerah-daerah yang lebih membutuhkan misal daerah/desa terpencil..
Kalau saya memberikan ke daerah, boleh dibiayakan Pak Pri?
- Originaly posted by priadiar4:
yup, saran saya lebih selektif rekan.. mending dikasih busnya ke daerah-daerah yang lebih membutuhkan misal daerah/desa terpencil..
Kalau saya memberikan ke daerah, boleh dibiayakan Pak Pri?
- Originaly posted by lukireinaldi:
tidak ada latar apa – apa rekan, perusahaan kami dengan pemprov juga tidak ada katitan apa2
Mohon maaf bila dianggap lancang ya.
kok tiba2 mo nyumbang?
Tanpa latar dan motif, sumbangan tersebut akan dianggap sebagai sumbangan biasa yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal.Salam
- Originaly posted by lukireinaldi:
tidak ada latar apa – apa rekan, perusahaan kami dengan pemprov juga tidak ada katitan apa2
Mohon maaf bila dianggap lancang ya.
kok tiba2 mo nyumbang?
Tanpa latar dan motif, sumbangan tersebut akan dianggap sebagai sumbangan biasa yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal.Salam
- Originaly posted by hanif:
Mohon maaf bila dianggap lancang ya.
kok tiba2 mo nyumbang?
Tanpa latar dan motif, sumbangan tersebut akan dianggap sebagai sumbangan biasa yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal.Salam
Sebenarnya bukan tidak ada latar apa-apa sih rekan,karena seperti yang saya bilang tadi di page 1,bahwa hanya ingin memberikan CSR saja, tetapi pada saat ingin memberikan sumbangan itu, baru kepikiran, boleh dibiayakan/tidak hahaha
- Originaly posted by hanif:
Mohon maaf bila dianggap lancang ya.
kok tiba2 mo nyumbang?
Tanpa latar dan motif, sumbangan tersebut akan dianggap sebagai sumbangan biasa yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal.Salam
Sebenarnya bukan tidak ada latar apa-apa sih rekan,karena seperti yang saya bilang tadi di page 1,bahwa hanya ingin memberikan CSR saja, tetapi pada saat ingin memberikan sumbangan itu, baru kepikiran, boleh dibiayakan/tidak hahaha
Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.Salam
Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.Salam
- Originaly posted by lukireinaldi:
Sebenarnya bukan tidak ada latar apa-apa sih rekan,karena seperti yang saya bilang tadi di page 1,bahwa hanya ingin memberikan CSR saja, tetapi pada saat ingin memberikan sumbangan itu, baru kepikiran, boleh dibiayakan/tidak hahaha
kalau memanfaatkan CSR dengan cara nyumbang bus akan sulit jadi biaya karena aturannya tidak secara eksplisit menyebut hal ini.
Salam
- Originaly posted by lukireinaldi:
Sebenarnya bukan tidak ada latar apa-apa sih rekan,karena seperti yang saya bilang tadi di page 1,bahwa hanya ingin memberikan CSR saja, tetapi pada saat ingin memberikan sumbangan itu, baru kepikiran, boleh dibiayakan/tidak hahaha
kalau memanfaatkan CSR dengan cara nyumbang bus akan sulit jadi biaya karena aturannya tidak secara eksplisit menyebut hal ini.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.Klo ini bearti apakah akan masuk ke biaya promosi rekan hanif ? bukan lagi sebagai sumbangan ??
- Originaly posted by hanif:
Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.Klo ini bearti apakah akan masuk ke biaya promosi rekan hanif ? bukan lagi sebagai sumbangan ??
- Originaly posted by hanif:
Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.Salam
Kalau seperti ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pak?