Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bantuan kepada Pemprov DKI

  • Bantuan kepada Pemprov DKI

     LukiReinaldi updated 10 years, 10 months ago 5 Members · 67 Posts
  • LukiReinaldi

    Member
    17 July 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau boleh saya bertanya, apa latar belakang sumbangan ini?

    Salam

    tidak ada latar apa – apa rekan, perusahaan kami dengan pemprov juga tidak ada katitan apa2

  • LukiReinaldi

    Member
    17 July 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau boleh saya bertanya, apa latar belakang sumbangan ini?

    Salam

    tidak ada latar apa – apa rekan, perusahaan kami dengan pemprov juga tidak ada katitan apa2

  • LukiReinaldi

    Member
    17 July 2013 at 4:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup, saran saya lebih selektif rekan.. mending dikasih busnya ke daerah-daerah yang lebih membutuhkan misal daerah/desa terpencil..

    Kalau saya memberikan ke daerah, boleh dibiayakan Pak Pri?

  • LukiReinaldi

    Member
    17 July 2013 at 4:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup, saran saya lebih selektif rekan.. mending dikasih busnya ke daerah-daerah yang lebih membutuhkan misal daerah/desa terpencil..

    Kalau saya memberikan ke daerah, boleh dibiayakan Pak Pri?

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2013 at 5:01 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    tidak ada latar apa – apa rekan, perusahaan kami dengan pemprov juga tidak ada katitan apa2

    Mohon maaf bila dianggap lancang ya.
    kok tiba2 mo nyumbang?
    Tanpa latar dan motif, sumbangan tersebut akan dianggap sebagai sumbangan biasa yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2013 at 5:01 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    tidak ada latar apa – apa rekan, perusahaan kami dengan pemprov juga tidak ada katitan apa2

    Mohon maaf bila dianggap lancang ya.
    kok tiba2 mo nyumbang?
    Tanpa latar dan motif, sumbangan tersebut akan dianggap sebagai sumbangan biasa yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal.

    Salam

  • LukiReinaldi

    Member
    17 July 2013 at 5:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    Mohon maaf bila dianggap lancang ya.
    kok tiba2 mo nyumbang?
    Tanpa latar dan motif, sumbangan tersebut akan dianggap sebagai sumbangan biasa yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal.

    Salam

    Sebenarnya bukan tidak ada latar apa-apa sih rekan,karena seperti yang saya bilang tadi di page 1,bahwa hanya ingin memberikan CSR saja, tetapi pada saat ingin memberikan sumbangan itu, baru kepikiran, boleh dibiayakan/tidak hahaha

  • LukiReinaldi

    Member
    17 July 2013 at 5:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    Mohon maaf bila dianggap lancang ya.
    kok tiba2 mo nyumbang?
    Tanpa latar dan motif, sumbangan tersebut akan dianggap sebagai sumbangan biasa yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal.

    Salam

    Sebenarnya bukan tidak ada latar apa-apa sih rekan,karena seperti yang saya bilang tadi di page 1,bahwa hanya ingin memberikan CSR saja, tetapi pada saat ingin memberikan sumbangan itu, baru kepikiran, boleh dibiayakan/tidak hahaha

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2013 at 5:06 pm

    Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
    Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
    Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2013 at 5:06 pm

    Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
    Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
    Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Sebenarnya bukan tidak ada latar apa-apa sih rekan,karena seperti yang saya bilang tadi di page 1,bahwa hanya ingin memberikan CSR saja, tetapi pada saat ingin memberikan sumbangan itu, baru kepikiran, boleh dibiayakan/tidak hahaha

    kalau memanfaatkan CSR dengan cara nyumbang bus akan sulit jadi biaya karena aturannya tidak secara eksplisit menyebut hal ini.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Sebenarnya bukan tidak ada latar apa-apa sih rekan,karena seperti yang saya bilang tadi di page 1,bahwa hanya ingin memberikan CSR saja, tetapi pada saat ingin memberikan sumbangan itu, baru kepikiran, boleh dibiayakan/tidak hahaha

    kalau memanfaatkan CSR dengan cara nyumbang bus akan sulit jadi biaya karena aturannya tidak secara eksplisit menyebut hal ini.

    Salam

  • Joei

    Member
    17 July 2013 at 5:12 pm
    Originaly posted by hanif:

    Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
    Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
    Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.

    Klo ini bearti apakah akan masuk ke biaya promosi rekan hanif ? bukan lagi sebagai sumbangan ??

  • Joei

    Member
    17 July 2013 at 5:12 pm
    Originaly posted by hanif:

    Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
    Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
    Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.

    Klo ini bearti apakah akan masuk ke biaya promosi rekan hanif ? bukan lagi sebagai sumbangan ??

  • LukiReinaldi

    Member
    17 July 2013 at 5:13 pm
    Originaly posted by hanif:

    Supaya bisa dibiayakan, cara yang dapat anda lakukan adalah :
    Tunjuk EO untuk melakukan kegiatan promosi bagi perusahaan.
    Menunya, si EO disuruh beli Bus yang ditempeli nama dan atribut perusahaan sebagai ajang promosi trus bikin acara rame2 terkait penyerahan bus tersebut ke pemda.

    Salam

    Kalau seperti ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pak?

Viewing 46 - 60 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now