Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bantuan kepada Pemprov DKI
Bantuan kepada Pemprov DKI
Dear Rekan ortax,
Saya ingin bertanya, apabila perusahaan kami ingin memberikan bantuan kepada pemprov DKI Jakarta berupa bus untuk keperluan proyek busway yang ada di Jakarta dalam rangka CSR kami, apakah boleh dibiayakan secara fiskal?
Fyi, perusahaan kami bergerak di bidang industri & perdagangan makanan dll,tapi kami tidak memproduksi bus, kami hanya membeli bus itu dari dalam negeri & luar negeri (untuk dari luar negri ini masih belum tentu,kemungkinan kami beli dari dalam negri),lalu kami memberikan bus itu secara cuma – cuma.Kalau boleh, dasar hukumnya apa ya?
Regards,
LukiDear Rekan ortax,
Saya ingin bertanya, apabila perusahaan kami ingin memberikan bantuan kepada pemprov DKI Jakarta berupa bus untuk keperluan proyek busway yang ada di Jakarta dalam rangka CSR kami, apakah boleh dibiayakan secara fiskal?
Fyi, perusahaan kami bergerak di bidang industri & perdagangan makanan dll,tapi kami tidak memproduksi bus, kami hanya membeli bus itu dari dalam negeri & luar negeri (untuk dari luar negri ini masih belum tentu,kemungkinan kami beli dari dalam negri),lalu kami memberikan bus itu secara cuma – cuma.Kalau boleh, dasar hukumnya apa ya?
Regards,
Lukinggak.
karena sifatnya bantuan atau sumbangan.Salam
nggak.
karena sifatnya bantuan atau sumbangan.Salam
- Originaly posted by lukireinaldi:
Dear Rekan ortax,
Saya ingin bertanya, apabila perusahaan kami ingin memberikan bantuan kepada pemprov DKI Jakarta berupa bus untuk keperluan proyek busway yang ada di Jakarta dalam rangka CSR kami, apakah boleh dibiayakan secara fiskal?
Fyi, perusahaan kami bergerak di bidang industri & perdagangan makanan dll,tapi kami tidak memproduksi bus, kami hanya membeli bus itu dari dalam negeri & luar negeri (untuk dari luar negri ini masih belum tentu,kemungkinan kami beli dari dalam negri),lalu kami memberikan bus itu secara cuma – cuma.Kalau boleh, dasar hukumnya apa ya?
Regards,
LukiSaya menerima surat dari beberapa A/R, dan memberikan dasar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010Dan yang saya ingin tanyakan lagi,apakah pemberian bus yang akan kami berikan termasuk dalam pasal 1(e)
"Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba"
- Originaly posted by lukireinaldi:
Dear Rekan ortax,
Saya ingin bertanya, apabila perusahaan kami ingin memberikan bantuan kepada pemprov DKI Jakarta berupa bus untuk keperluan proyek busway yang ada di Jakarta dalam rangka CSR kami, apakah boleh dibiayakan secara fiskal?
Fyi, perusahaan kami bergerak di bidang industri & perdagangan makanan dll,tapi kami tidak memproduksi bus, kami hanya membeli bus itu dari dalam negeri & luar negeri (untuk dari luar negri ini masih belum tentu,kemungkinan kami beli dari dalam negri),lalu kami memberikan bus itu secara cuma – cuma.Kalau boleh, dasar hukumnya apa ya?
Regards,
LukiSaya menerima surat dari beberapa A/R, dan memberikan dasar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010Dan yang saya ingin tanyakan lagi,apakah pemberian bus yang akan kami berikan termasuk dalam pasal 1(e)
"Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba"
- Originaly posted by hanif:
nggak.
karena sifatnya bantuan atau sumbangan.Salam
kalau pas DKI Kebanjiran setara bencana nasional bagaimana rekan hanif
- Originaly posted by hanif:
nggak.
karena sifatnya bantuan atau sumbangan.Salam
kalau pas DKI Kebanjiran setara bencana nasional bagaimana rekan hanif
- Originaly posted by lukireinaldi:
"Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba"
Originaly posted by lukireinaldi:untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba"
berarti nanti bisa naik Busway dengan gratis dong pak ???
- Originaly posted by lukireinaldi:
"Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba"
Originaly posted by lukireinaldi:untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba"
berarti nanti bisa naik Busway dengan gratis dong pak ???
- Originaly posted by hanif:
nggak.
karena sifatnya bantuan atau sumbangan.Salam
Apabila saya menggunakan dasar di pp 93/2010 tentang
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN,SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
dimana di pasal e ditulis :
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a.Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui, badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c.Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d.Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e.Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.apakah kira2 bisa diterima oleh kpp?
- Originaly posted by hanif:
nggak.
karena sifatnya bantuan atau sumbangan.Salam
Apabila saya menggunakan dasar di pp 93/2010 tentang
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN,SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
dimana di pasal e ditulis :
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a.Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui, badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c.Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d.Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e.Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.apakah kira2 bisa diterima oleh kpp?
- Originaly posted by lukireinaldi:
"Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba"
Juklak PP tentang hal ini sampai sekarang belum ada.
Pastikan dulu bahwa sumbangan bus tersebut masuk poin PP tersebut.
Niat baik perusahaan untuk memberikan sumbangan Bus tersebut bisa jadi bumerang dibelakang hari karena tidak bisa jadi biaya.Salam
- Originaly posted by lukireinaldi:
"Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba"
Juklak PP tentang hal ini sampai sekarang belum ada.
Pastikan dulu bahwa sumbangan bus tersebut masuk poin PP tersebut.
Niat baik perusahaan untuk memberikan sumbangan Bus tersebut bisa jadi bumerang dibelakang hari karena tidak bisa jadi biaya.Salam