Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Bank garansi – please help
Bank garansi – please help
Dear rekan,
Pajak mengenal bank garansi tidak ya?
bank garansi yang untuk keperluan tender…sekalian mohon pencerahan nya dalam penjurnalannya, dan dimasukkan ke aktiva pos apa.
terima kasih
salamuntuk tambahan bank garansi nya jenis pendebetan, jadi sejumlah dana di debet oleh bank , setelah jatuh tempo baru dikredit lagi di akun bank tersebut.
terima kasih
Bank garansi ( dari bank maupun Asuransi ) tidak dikenakan pajak, karena mrpk Jaminan pembayaran apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibanya.
mmm saya masih bingung dengan bank garansi…
mohon pencerahannya lebih lanjut..
mis bank mendebet Rp 15.000.000 sebagai bank garansi, dan akan berakhir 1 thn kemudian..
mohon dibantu jurnal, pencatatan di neraca masuk pos mana, dan di lap keuangan pajak harus dikoreksi apa tidak.terima kasih
salamdimasukan pos bank garansi
Bank garansi 15 jt
bank 15jtdineraca masuk aktiva lancar (kurang lebih sama dengan deposito)
lap keu pajak tidak perlu di koreksi.salam
kalau untuk kasus bank garansi dengan pembekuan saldo , jurnalnyya aapa ya?