Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bagaimana suatu KPP mengukur tingkat efektivitas dari penagihan pajak dengan surat paksa
Bagaimana suatu KPP mengukur tingkat efektivitas dari penagihan pajak dengan surat paksa
Suatu KPP pasti ada penerimaan yang berasal dari penagihan pajak dengan surat paksa pada Tahun yang bersangkutan, yang ingin saya tanyakan bagaimana suatu KPP mengukur tingkat efektivitasnya per triwulan pada tahun yang bersangkutan? apakah penagihan pajak dengan surat paksa ini sudah cukup maksimal dibandingkan penerimaan pajak yang dihasilkan? atas jawaban dari saudara/i dan petugas dari KPP saya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.
dulu waktu kuliah saya pernah membikin skripsi tentang peran penagihan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak KPP xxx. ada formulir khusus yang dibuat oleh KPP dalam membukukan penerimaan pajak melalui mekanisme surat paksa. formulir tersebut dicatat perbulan dan hanya dilakukan oleh petugas di Seksi Penagihan saja. Efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa berbeda-beda di setiap KPP.