Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Prosedur Restitusi PPh Badan?
Bagaimana Prosedur Restitusi PPh Badan?
Dear Rekan Rekan Ortax Mohon Infonya
Perusahaan saya Tahun 2019 Lebih Bayar Pajak PPh Badan
Rencana mau restitusi pajakPertanyaan Untuk Rekan Ortax dan mohon Infonya:
Apakah untuk restitusi pajak menunggu Surat Dari Kantor Pajak atau kita bisa mengajukan Pemeriksaan Lebih Awal?
Kalau Bisa mengajukan Pemeriksaan Lebih Awal apakah Ada Surat Permohonanya?
Dampak Pemeriksaan untuk Perusahaan itu bagaimana pada saat di pemeriksaan?
Trims
- Originaly posted by andricahyadi:
Apakah untuk restitusi pajak menunggu Surat Dari Kantor Pajak atau kita bisa mengajukan Pemeriksaan Lebih Awal?
biasanya akan langsung diperiksa dalam waktu 12 bulan.
Originaly posted by andricahyadi:Dampak Pemeriksaan untuk Perusahaan itu bagaimana pada saat di pemeriksaan?
kalau lebih bayar dan restitusi akan diperiksa dan kemungkinan pengembalian uangnya bisa lebih kecil dari yang diajukan restitusi, dan mungkin bisa jadi ada temuan2 lain yang dapat menyebabkan denda pajak
Kalau mau pengajuan lebih cepat bisa tidak kawan?
Ada contuh surat pengajuanya?
- Originaly posted by andricahyadi:
Kalau mau pengajuan lebih cepat bisa tidak kawan?
Ada contuh surat pengajuanya?
bisa ajuin pengembalian pendahuluan, asal nominal restitusinya memenuhi syarat tapi resiko dendanya gede apabila kemudian hari diperiksa dan ada temuan
- Originaly posted by paklaw:
bisa ajuin pengembalian pendahuluan, asal nominal restitusinya memenuhi syarat tapi resiko dendanya gede apabila kemudian hari diperiksa dan ada temuan
saya bisa pastikan kalau diperiksa pasti kena denda
- Originaly posted by westau35:
saya bisa pastikan kalau diperiksa pasti kena denda
Wahhh.. hebat ya rekan kayak dukun bisa PASTIKAN haha…
- Originaly posted by eddy_20:
Wahhh.. hebat ya rekan kayak dukun bisa PASTIKAN haha…
hehe 😀 99% seperti itu rekan
tidak ada makan siang gratis rekan saran saja mending hire konsultan pajak kalau pemeriksaan,
maaf apalagi kalau kita tidak telalu paham,
ada qoute bahwa ketidak tahuan harus dibayar dengan harga yang mahal,
mungkin saja maksudnya ingin melaulakan restitusi sendiri supaya menekan cost akan tetapi jika kita tidak terlalu kuat maka bisa berbalik dari lebih bayar menjadi kurang bayar,
- Originaly posted by westau35:
hehe 😀 99% seperti itu rekan
tidak ada makan siang gratis rekansebenarnya karena kidak tahuan dan kurang persiapan
- Originaly posted by westau35:
hehe 😀 99% seperti itu rekan
tidak ada makan siang gratis rekanya tergantung persiapan datanya dan konsultan nya.
jangan menakut takuti. - Originaly posted by Afreezal:
ya tergantung persiapan datanya dan konsultan nya.
jangan menakut takuti.tidak menakut-nakuti, lagipula kalau rekan andricahyadi sudah yakin pasti tetap akan mengajukan resistusi tersebut,
cuma memberikan early warning dan pendapat berbeda,, saya rasa itu sah-sah saja sebagai bahan pertimbangan,
di negara Indonesia seperti apa sudah menjadi rahasia umum, siapapun presidennya dan apapun bentuk pemerintahannya
sebab semua tergantung karakter orang Indonesia sendiri Jika memang SPT nya benar, datanya jelas, siap 1000%, ya gk usah takut hadapinya.. belum tentu juga rekan akan kena denda.
Org yg takut kena pemeriksaan, takut resiko itu mayoritas orang awam yg gk ngerti pajak. Kebetulan saya kerja di konsultan, dan mayoritas berhasil juga dalam pemeriksaan bahkan pembayaran full sesuai penghitungan kami.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
bahkan pembayaran full
tetap bayar ya rekan eddy_20
- Originaly posted by eddy_20:
Kebetulan saya kerja di konsultan, dan mayoritas berhasil
kalau di konsultan pajak seharusnya kata kata ini tidak harus di ucapkan,
karena di kode etikpun tidak bisa mengatakan bahwa masalahnya akan bisa diselesaikan