Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Prosedur Restitusi PPh Badan?
Bagaimana Prosedur Restitusi PPh Badan?
sudah kah tax review?
sudah kah equalisasi
sudahkah cek perbulan?
seberapa yakinkah analisa pengembalian tercapai?
- Originaly posted by westau35:
tetap bayar ya rekan eddy_20
Iya, dari DJP full kami
- Originaly posted by eddy_20:
Iya, dari DJP full kami
ntabs
- Originaly posted by Afreezal:
ya tergantung persiapan datanya dan konsultan nya.
jangan menakut takuti.tidak ada yang menakuti
ke khawatiran adalah misalkan karyawan mengajukan restitusi sendiri dan menjanjikan ke management bahwa uang nya bisa di ambil setelah proses restitusi ada beberapa data tidak siap atau kurang nya persiapan sehingga berbalik dari lebih bayar menjadi kurang bayar,saya yakin pisikologis karyawan akan terganggu apalagi harus menjelaskan ke management
- Originaly posted by leofisika:
saya yakin pisikologis karyawan akan terganggu apalagi harus menjelaskan ke management
itu berat rekan
- Originaly posted by leofisika:
alau di konsultan pajak seharusnya kata kata ini tidak harus di ucapkan,
karena di kode etikpun tidak bisa mengatakan bahwa masalahnya akan bisa diselesaikan
Maaf sebelumnya rekan, tapi disini saya kn tdk mengatakan 100% pasti berhasil, tapi saya mengatakan mayoritas.
Originaly posted by leofisika:karena di kode etikpun tidak bisa mengatakan bahwa masalahnya akan bisa diselesaikan
Kemudian rekan mengertikah dengan kata rekan ini? kan semua pasti selesai hanya tergantung hasilnya apakah diterima atau tidak. itu saja.
Jadi disini saya tdk pernah menjamin hal apapun. saya hanya bilang
Originaly posted by eddy_20:Jika memang SPT nya benar, datanya jelas, siap 1000%, ya gk usah takut hadapinya.. belum tentu juga rekan akan kena denda.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Maaf sebelumnya rekan, tapi disini saya kn tdk mengatakan 100% pasti berhasil, tapi saya mengatakan mayoritas.
hehe 😀
- Originaly posted by westau35:
hehe 😀
hahaha…
kan betul rekan, saya tidak menjamin apapun darimana melanggar kode etik. Saya kan mengatakan itu tujuannya agar kita gk takut sama pemeriksaan dan bukan berarti semua pemeriksaan berakhir kerugian bagi WP. Mungkin rekan yg salah memahaminya hehe - Originaly posted by eddy_20:
hahaha…
kan betul rekan, saya tidak menjamin apapun darimana melanggar kode etik. Saya kan mengatakan itu tujuannya agar kita gk takut sama pemeriksaan dan bukan berarti semua pemeriksaan berakhir kerugian bagi WP. Mungkin rekan yg salah memahaminya hehecek lagi,, itu bukan saya yg bilang.. he he 😀
Halo rekan @andricahyadi, apakah rekan jadi melakukan restitusi? boleh sharing pengalaman nya, rekan?