Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bagaimana Menghitung PPh Ps.21 atas pegawai Organisasi International

  • Bagaimana Menghitung PPh Ps.21 atas pegawai Organisasi International

  • Tamba

    Member
    30 April 2008 at 12:45 pm

    Rekan2 Ortax,
    Bagaimana membayar dan melapor PPh Ps.21 atas pegawai Organisasi Internasional yang dibebaskan dari kewajiban Potong Pungut atas Pajak Penghasilan, yang berarti tidak ada Formulir 1721 A-1 untuk karyawan. Thx

  • Tamba

    Member
    30 April 2008 at 12:45 pm
  • adyudha

    Member
    30 April 2008 at 2:31 pm

    gimana kalo dianggap sebagai honorarium, berarti pakenya bukti potong saja pak. tarif 17 dikalikan penghasilan bruto. cmiiw.

    salam,
    agusDy

  • Tamba

    Member
    2 May 2008 at 3:42 pm

    Masalahnya adalah Organisasi Internasional tsb tidak melakukan pemotongan dan pemungutan atas penghasilan karyawan, jadi sebagai karyawan untuk melaporkan SPT OP nya bagaimana? Thx

  • prastono

    Member
    2 May 2008 at 4:28 pm

    Organisasi Internasional memang bukan Subjek Pajak, jadi mereka tidak memotong PPh 21 karyawannya. Maka karyawan yang bekerja di Organisasi Intenasional dan secara Undang – Undang memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak Indonesia dan Penghasilan melebihi PTKP harus mendaftar ke KPP di mana dia berdomisili ( KTP ). Setelah mendapatkan NPWP baru melaporkan jumlah penghasilan dan menyetor PPh terutang secara self assesment

  • Tamba

    Member
    5 May 2008 at 2:56 pm

    Memang NGO International tsb pernah didatangi oleh petugas pajak, tetapi setelah mengetahui bahwa NGO tsb dapat fasilitas bebas kewajiban atas pemotongan dan pemungutan Pajak, maka petugas tsb tidak datang lagi, Berarti harus membuat perhitungan sendiri, ya. Thx Mas Prastono.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now