Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana Menghitung PPh Ps.21 atas pegawai Organisasi International
Bagaimana Menghitung PPh Ps.21 atas pegawai Organisasi International
Rekan2 Ortax,
Bagaimana membayar dan melapor PPh Ps.21 atas pegawai Organisasi Internasional yang dibebaskan dari kewajiban Potong Pungut atas Pajak Penghasilan, yang berarti tidak ada Formulir 1721 A-1 untuk karyawan. Thxgimana kalo dianggap sebagai honorarium, berarti pakenya bukti potong saja pak. tarif 17 dikalikan penghasilan bruto. cmiiw.
salam,
agusDyMasalahnya adalah Organisasi Internasional tsb tidak melakukan pemotongan dan pemungutan atas penghasilan karyawan, jadi sebagai karyawan untuk melaporkan SPT OP nya bagaimana? Thx
Organisasi Internasional memang bukan Subjek Pajak, jadi mereka tidak memotong PPh 21 karyawannya. Maka karyawan yang bekerja di Organisasi Intenasional dan secara Undang – Undang memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak Indonesia dan Penghasilan melebihi PTKP harus mendaftar ke KPP di mana dia berdomisili ( KTP ). Setelah mendapatkan NPWP baru melaporkan jumlah penghasilan dan menyetor PPh terutang secara self assesment
Memang NGO International tsb pernah didatangi oleh petugas pajak, tetapi setelah mengetahui bahwa NGO tsb dapat fasilitas bebas kewajiban atas pemotongan dan pemungutan Pajak, maka petugas tsb tidak datang lagi, Berarti harus membuat perhitungan sendiri, ya. Thx Mas Prastono.