Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bagaimana menghitung PPh pasal 25 jika PPh terutang lebih kecil dari PPh 22?
bagaimana menghitung PPh pasal 25 jika PPh terutang lebih kecil dari PPh 22?
pajak terutang tahun 2012 sebesar 197.609.000
pajak yang telah dibayar tahun 2012 yaitu:
pph pasal 22 = 250 jt
pph pasal 25 = 120 jtpertanyaannya bagaimana cara mencari PPh pasal 25 untuk tahun 2013?
maaf saya masih newbie.pajak terutang tahun 2012 sebesar 197.609.000
pajak yang telah dibayar tahun 2012 yaitu:
pph pasal 22 = 250 jt
pph pasal 25 = 120 jtpertanyaannya bagaimana cara mencari PPh pasal 25 untuk tahun 2013?
maaf saya masih newbie.- Originaly posted by Quetzacoat:
pertanyaannya bagaimana cara mencari PPh pasal 25 untuk tahun 2013?
197.609.000 – 250jt alias nihil
- Originaly posted by Quetzacoat:
pertanyaannya bagaimana cara mencari PPh pasal 25 untuk tahun 2013?
197.609.000 – 250jt alias nihil
dalam perhitungan PPh 25 tahun berikutnya ada dua cara :
1. pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.
2. perhitungan sendiri.
untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.dalam perhitungan PPh 25 tahun berikutnya ada dua cara :
1. pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.
2. perhitungan sendiri.
untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.- Originaly posted by yudi74:
dalam perhitungan PPh 25 tahun berikutnya ada dua cara :
1. pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.
2. perhitungan sendiri.
untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.mantaf
- Originaly posted by yudi74:
dalam perhitungan PPh 25 tahun berikutnya ada dua cara :
1. pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.
2. perhitungan sendiri.
untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.mantaf
- Originaly posted by yudi74:
untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.
apakah ini berlaku untuh PPh badan gan?
maaf tadi ga saya tulis PPh badan nya.
trus penghasilan luar usaha itu pada rekonsiliasi fiskal mengurangi laba usaha atau malah menambah gan?
mohon tanggapannya - Originaly posted by yudi74:
untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.
apakah ini berlaku untuh PPh badan gan?
maaf tadi ga saya tulis PPh badan nya.
trus penghasilan luar usaha itu pada rekonsiliasi fiskal mengurangi laba usaha atau malah menambah gan?
mohon tanggapannya - Originaly posted by Quetzacoat:
apakah ini berlaku untuh PPh badan gan?
Itu memang untuk pph Badan gan…
Originaly posted by Quetzacoat:trus penghasilan luar usaha itu pada rekonsiliasi fiskal mengurangi laba usaha atau malah menambah gan?
tidak berpengaruh pada koreksi fiskal gan
Salam
- Originaly posted by Quetzacoat:
apakah ini berlaku untuh PPh badan gan?
Itu memang untuk pph Badan gan…
Originaly posted by Quetzacoat:trus penghasilan luar usaha itu pada rekonsiliasi fiskal mengurangi laba usaha atau malah menambah gan?
tidak berpengaruh pada koreksi fiskal gan
Salam
pph 25 utk thn berikutnya Nihil sebab pph yg sdh kamu bayar sudah lebih.
pph 25 utk thn berikutnya Nihil sebab pph yg sdh kamu bayar sudah lebih.