Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bagaimana menghitung PPh pasal 25 jika PPh terutang lebih kecil dari PPh 22?
bagaimana menghitung PPh pasal 25 jika PPh terutang lebih kecil dari PPh 22?
- Originaly posted by johan7691:
pph 25 utk thn berikutnya Nihil sebab pph yg sdh kamu bayar sudah lebih.
seharusnya sudah benar apa yg di jelaskan rekan yudi74….karna dasar angsuran pph psl 25 thn berikut nya adalah : " wajib pajak pada umumnya adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT tahunan tahun pajak yang lalu….( buku petunjuk SPT tahunan ) hal 26…
Salam
- Originaly posted by johan7691:
pph 25 utk thn berikutnya Nihil sebab pph yg sdh kamu bayar sudah lebih.
seharusnya sudah benar apa yg di jelaskan rekan yudi74….karna dasar angsuran pph psl 25 thn berikut nya adalah : " wajib pajak pada umumnya adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT tahunan tahun pajak yang lalu….( buku petunjuk SPT tahunan ) hal 26…
Salam