Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan bagaimana menghitung PPh pasal 25 jika PPh terutang lebih kecil dari PPh 22?

  • bagaimana menghitung PPh pasal 25 jika PPh terutang lebih kecil dari PPh 22?

     Thomas Terangpon updated 10 years, 5 months ago 5 Members · 17 Posts
  • Quetzacoat

    Member
    28 November 2013 at 10:54 am
  • Quetzacoat

    Member
    28 November 2013 at 10:54 am

    pajak terutang tahun 2012 sebesar 197.609.000
    pajak yang telah dibayar tahun 2012 yaitu:
    pph pasal 22 = 250 jt
    pph pasal 25 = 120 jt

    pertanyaannya bagaimana cara mencari PPh pasal 25 untuk tahun 2013?
    maaf saya masih newbie.

  • Quetzacoat

    Member
    28 November 2013 at 10:54 am

    pajak terutang tahun 2012 sebesar 197.609.000
    pajak yang telah dibayar tahun 2012 yaitu:
    pph pasal 22 = 250 jt
    pph pasal 25 = 120 jt

    pertanyaannya bagaimana cara mencari PPh pasal 25 untuk tahun 2013?
    maaf saya masih newbie.

  • hangsengnikkei

    Member
    28 November 2013 at 11:10 am
    Originaly posted by Quetzacoat:

    pertanyaannya bagaimana cara mencari PPh pasal 25 untuk tahun 2013?

    197.609.000 – 250jt alias nihil

  • hangsengnikkei

    Member
    28 November 2013 at 11:10 am
    Originaly posted by Quetzacoat:

    pertanyaannya bagaimana cara mencari PPh pasal 25 untuk tahun 2013?

    197.609.000 – 250jt alias nihil

  • yudi74

    Member
    28 November 2013 at 11:13 am

    dalam perhitungan PPh 25 tahun berikutnya ada dua cara :
    1. pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.
    2. perhitungan sendiri.
    untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.

  • yudi74

    Member
    28 November 2013 at 11:13 am

    dalam perhitungan PPh 25 tahun berikutnya ada dua cara :
    1. pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.
    2. perhitungan sendiri.
    untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.

  • hangsengnikkei

    Member
    28 November 2013 at 11:15 am
    Originaly posted by yudi74:

    dalam perhitungan PPh 25 tahun berikutnya ada dua cara :
    1. pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.
    2. perhitungan sendiri.
    untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.

    mantaf

  • hangsengnikkei

    Member
    28 November 2013 at 11:15 am
    Originaly posted by yudi74:

    dalam perhitungan PPh 25 tahun berikutnya ada dua cara :
    1. pajak terhutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.
    2. perhitungan sendiri.
    untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.

    mantaf

  • Quetzacoat

    Member
    28 November 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by yudi74:

    untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.

    apakah ini berlaku untuh PPh badan gan?
    maaf tadi ga saya tulis PPh badan nya.
    trus penghasilan luar usaha itu pada rekonsiliasi fiskal mengurangi laba usaha atau malah menambah gan?
    mohon tanggapannya

  • Quetzacoat

    Member
    28 November 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by yudi74:

    untuk perhitungan sendiri, laba kena pajak (laba fiskal tahun sebelumnya) – penghasilan luar usaha + beban luar usaha. setelah itu kali tarif pasal 17 maka hasilnya = perkiraan PPh terhutang tahun depan. perkiraan ini dikurangi PPh 22 dan PPh 23 tahun lalu hasilnya = PPh yang harus dibayar sendiri. hasil ini dibagi 12 bulan = PPh 25 setiap bulan yang harus anda setor.

    apakah ini berlaku untuh PPh badan gan?
    maaf tadi ga saya tulis PPh badan nya.
    trus penghasilan luar usaha itu pada rekonsiliasi fiskal mengurangi laba usaha atau malah menambah gan?
    mohon tanggapannya

  • Thomas Terangpon

    Member
    29 November 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by Quetzacoat:

    apakah ini berlaku untuh PPh badan gan?

    Itu memang untuk pph Badan gan…

    Originaly posted by Quetzacoat:

    trus penghasilan luar usaha itu pada rekonsiliasi fiskal mengurangi laba usaha atau malah menambah gan?

    tidak berpengaruh pada koreksi fiskal gan

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    29 November 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by Quetzacoat:

    apakah ini berlaku untuh PPh badan gan?

    Itu memang untuk pph Badan gan…

    Originaly posted by Quetzacoat:

    trus penghasilan luar usaha itu pada rekonsiliasi fiskal mengurangi laba usaha atau malah menambah gan?

    tidak berpengaruh pada koreksi fiskal gan

    Salam

  • johan7691

    Member
    29 November 2013 at 2:45 pm

    pph 25 utk thn berikutnya Nihil sebab pph yg sdh kamu bayar sudah lebih.

  • johan7691

    Member
    29 November 2013 at 2:45 pm

    pph 25 utk thn berikutnya Nihil sebab pph yg sdh kamu bayar sudah lebih.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now