Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 untuk Perusahaan yg tahun 2013 masih menggunakan PP 46

  • Bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 untuk Perusahaan yg tahun 2013 masih menggunakan PP 46

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 3 Members · 31 Posts
  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 11:15 am

    1. bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 bagi perusahaan yang tahun 2013 masih menggunakan PP 46 & tahun ini kembali lagi menggunakan PPh 25 (krn omset th. 2013 > 4,8 M)?

    2. Bagaimana solusinya jika Januari & Februari kami terlanjur membayar Uang Muka PPh 25 dg Jumlah Lun Sum SPT Tahunan Th. 2012?

    3. Kata AR selama blm membuat SPT Tahunan th. 2013 dibayarnya pakai kira2 aja, asal jgn sampai lebih bayar di akhit tahun 2014, apakah itu betul & Diperbolehkan?

    salam

  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 11:15 am

    1. bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 bagi perusahaan yang tahun 2013 masih menggunakan PP 46 & tahun ini kembali lagi menggunakan PPh 25 (krn omset th. 2013 > 4,8 M)?

    2. Bagaimana solusinya jika Januari & Februari kami terlanjur membayar Uang Muka PPh 25 dg Jumlah Lun Sum SPT Tahunan Th. 2012?

    3. Kata AR selama blm membuat SPT Tahunan th. 2013 dibayarnya pakai kira2 aja, asal jgn sampai lebih bayar di akhit tahun 2014, apakah itu betul & Diperbolehkan?

    salam

  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 11:15 am

    1. bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 bagi perusahaan yang tahun 2013 masih menggunakan PP 46 & tahun ini kembali lagi menggunakan PPh 25 (krn omset th. 2013 > 4,8 M)?

    2. Bagaimana solusinya jika Januari & Februari kami terlanjur membayar Uang Muka PPh 25 dg Jumlah Lun Sum SPT Tahunan Th. 2012?

    3. Kata AR selama blm membuat SPT Tahunan th. 2013 dibayarnya pakai kira2 aja, asal jgn sampai lebih bayar di akhit tahun 2014, apakah itu betul & Diperbolehkan?

    salam

  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 11:15 am
  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:31 am
    Originaly posted by garlic:

    bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 bagi perusahaan yang tahun 2013 masih menggunakan PP 46 & tahun ini kembali lagi menggunakan PPh 25 (krn omset th. 2013 > 4,8 M)?

    Dihitung seperti WP Baru..

    Originaly posted by garlic:

    Bagaimana solusinya jika Januari & Februari kami terlanjur membayar Uang Muka PPh 25 dg Jumlah Lun Sum SPT Tahunan Th. 2012?

    Lakukan Pbk, apabila kegedean, atau bayar lagi kalo kekecilan..

    Originaly posted by garlic:

    Kata AR selama blm membuat SPT Tahunan th. 2013 dibayarnya pakai kira2 aja, asal jgn sampai lebih bayar di akhit tahun 2014, apakah itu betul & Diperbolehkan?

    AR-nya ngawuur..

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:31 am
    Originaly posted by garlic:

    bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 bagi perusahaan yang tahun 2013 masih menggunakan PP 46 & tahun ini kembali lagi menggunakan PPh 25 (krn omset th. 2013 > 4,8 M)?

    Dihitung seperti WP Baru..

    Originaly posted by garlic:

    Bagaimana solusinya jika Januari & Februari kami terlanjur membayar Uang Muka PPh 25 dg Jumlah Lun Sum SPT Tahunan Th. 2012?

    Lakukan Pbk, apabila kegedean, atau bayar lagi kalo kekecilan..

    Originaly posted by garlic:

    Kata AR selama blm membuat SPT Tahunan th. 2013 dibayarnya pakai kira2 aja, asal jgn sampai lebih bayar di akhit tahun 2014, apakah itu betul & Diperbolehkan?

    AR-nya ngawuur..

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:31 am
    Originaly posted by garlic:

    bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 bagi perusahaan yang tahun 2013 masih menggunakan PP 46 & tahun ini kembali lagi menggunakan PPh 25 (krn omset th. 2013 > 4,8 M)?

    Dihitung seperti WP Baru..

    Originaly posted by garlic:

    Bagaimana solusinya jika Januari & Februari kami terlanjur membayar Uang Muka PPh 25 dg Jumlah Lun Sum SPT Tahunan Th. 2012?

    Lakukan Pbk, apabila kegedean, atau bayar lagi kalo kekecilan..

    Originaly posted by garlic:

    Kata AR selama blm membuat SPT Tahunan th. 2013 dibayarnya pakai kira2 aja, asal jgn sampai lebih bayar di akhit tahun 2014, apakah itu betul & Diperbolehkan?

    AR-nya ngawuur..

  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung seperti WP Baru..

    rumusnya apakah yg ini:
    Penghasilan netto sebelum pajak bulan januari 2014 x 12 : 12

    & maaf rekan bisa tolog bagi Link peraturannya ndak

    salam

  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung seperti WP Baru..

    rumusnya apakah yg ini:
    Penghasilan netto sebelum pajak bulan januari 2014 x 12 : 12

    & maaf rekan bisa tolog bagi Link peraturannya ndak

    salam

  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung seperti WP Baru..

    rumusnya apakah yg ini:
    Penghasilan netto sebelum pajak bulan januari 2014 x 12 : 12

    & maaf rekan bisa tolog bagi Link peraturannya ndak

    salam

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by garlic:

    rumusnya apakah yg ini:
    Penghasilan netto sebelum pajak bulan januari 2014 x 12 : 12

    & maaf rekan bisa tolog bagi Link peraturannya ndak

    salam

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 255/PMK.03/2008

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,
    BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
    BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
    BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA
    TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
    2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
    Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna
    Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan
    Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
    DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA
    GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK
    MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT
    LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh
    penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
    kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau
    mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
    3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun
    2008.
    4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan
    untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 3

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
    dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 4

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan
    Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan
    Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
    penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP)
    tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi
    dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan
    Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum
    bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun
    pajak sebelumnya.

    Pasal 5

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang
    berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan
    yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala
    terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
    Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12
    (dua belas).

    Pasal 6

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
    ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
    dari masing-masing tempat usaha tersebut.
    (2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi
    pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak.

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000
    tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri
    Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
    Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu sebagaimana
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak
    berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by garlic:

    rumusnya apakah yg ini:
    Penghasilan netto sebelum pajak bulan januari 2014 x 12 : 12

    & maaf rekan bisa tolog bagi Link peraturannya ndak

    salam

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 255/PMK.03/2008

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,
    BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
    BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
    BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA
    TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
    2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
    Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna
    Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan
    Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
    DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA
    GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK
    MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT
    LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh
    penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
    kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau
    mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
    3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun
    2008.
    4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan
    untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 3

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
    dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 4

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan
    Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan
    Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
    penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP)
    tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi
    dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan
    Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum
    bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun
    pajak sebelumnya.

    Pasal 5

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang
    berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan
    yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala
    terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
    Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12
    (dua belas).

    Pasal 6

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
    ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
    dari masing-masing tempat usaha tersebut.
    (2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi
    pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak.

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000
    tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri
    Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
    Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu sebagaimana
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak
    berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by garlic:

    rumusnya apakah yg ini:
    Penghasilan netto sebelum pajak bulan januari 2014 x 12 : 12

    & maaf rekan bisa tolog bagi Link peraturannya ndak

    salam

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 255/PMK.03/2008

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,
    BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
    BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
    BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA
    TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
    2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
    Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna
    Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan
    Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
    DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA
    GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK
    MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT
    LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh
    penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
    kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau
    mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
    3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun
    2008.
    4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan
    untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 3

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
    dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 4

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan
    Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan
    Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
    penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP)
    tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi
    dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan
    Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum
    bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun
    pajak sebelumnya.

    Pasal 5

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang
    berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan
    yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala
    terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
    Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12
    (dua belas).

    Pasal 6

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
    ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
    dari masing-masing tempat usaha tersebut.
    (2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi
    pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak.

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000
    tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri
    Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
    Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu sebagaimana
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak
    berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 1:20 pm

    saya masih bingung mengartikan klimtnya rekan… apakah yg ini:

    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 2

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    maksudnya adalah ini:

    Originaly posted by garlic:

    Penghasilan netto sebelum pajak bulan januari 2014 x 12 : 12

    dan untuk Link peraturan bbahwa WP Badan terkait PP 46 menggunakan Lunsum seolah2 WP Baru apabila Omsetnya sdh > 4.8 M ada ndak?
    salam

  • garlic

    Member
    14 March 2014 at 1:20 pm

    saya masih bingung mengartikan klimtnya rekan… apakah yg ini:

    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 2

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    maksudnya adalah ini:

    Originaly posted by garlic:

    Penghasilan netto sebelum pajak bulan januari 2014 x 12 : 12

    dan untuk Link peraturan bbahwa WP Badan terkait PP 46 menggunakan Lunsum seolah2 WP Baru apabila Omsetnya sdh > 4.8 M ada ndak?
    salam

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now