Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 untuk Perusahaan yg tahun 2013 masih menggunakan PP 46
Bagaimana menghitung Lun Sum PPh 25 untuk Perusahaan yg tahun 2013 masih menggunakan PP 46
- Originaly posted by garlic:
Originaly posted by priadiar4:
Nah itu tahu pak heheya rekan… baru aja tahunya 🙁
Trims rekan 🙂
Hehe, okelah, gutlak aja