Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bagaimana melaporkan PPN yang sudah direstitusi atas usaha yang ditutup?

  • Bagaimana melaporkan PPN yang sudah direstitusi atas usaha yang ditutup?

     Tamba updated 16 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • Tamba

    Member
    29 February 2008 at 9:42 am

    Teman-Teman,
    Tolong sharingnya, ya. Case Study nich …. khusus untuk PPN
    PT. A perusahaan keluarga (mensupply kebutuhan material bangunan, gypsum, listrik, pipa,dll) PKP melakukan pembelian barang besar-besaran di bulan September karena ada proyek besar yang akan disupply. Hal ini sebagai strategi untuk persaingan dagang. Saat masih dalam penumpukan digudang s/d Desember turn over barang persediaan (penjualan) tsb masih agak lambat, sehingga pada akhir tahun supaya dapat cash inflow dan tutup tahun, mengajukan restitusi. Restitusi diproses sesuai dengan prosedur akhirnya PT.A dapat uang kembali lebih bayar PPN. Proyek yang ditunggu agak sedikit terlambat karena ada Bom Bali di bulan Oktober, sehingga sangat-sangat meresahkan Direktur PT.A.
    Eee gak disangka, gak diduga… mungkin karena stress berat, Si Dirktur PT.A meninggal dunia…
    Tidak lama kemudian, Istrinya yang menjadi komisaris karena nggak ngerti usaha yang dijalanin suaminya itu, menutup usaha tsb. Tapi sayang barang digudang masih menumpuk, dan tanda-tanda proyek yang baru belum jelas, ditawarin ke teman-teman, kenalan gak ada yang minat, sedih banget.
    Saat pengajuan penutupan NPWP PT.A ke KPP, dari KPP melakukan pemeriksaan atas kondisi terakhir perusahaan sesuai dengan laporan keuangan terakhir, maka ditemukan jumlah sisa persediaan yang masih banyak. Lalu Si pemeriksa mengatakan sebelum menutup usaha ini, sisa persediaan yang ada harus dibayarkan dan dilaporkan PPNnya lebih dahulu, karena seblumnya perusahaan A ini sudah melaporkan PPN Masukannya sehingga ada PPN lebih bayar karena penjualan lebih rendah dari pembelian (karena ada restitusi).
    Si Istri makin bingung mau menutup usaha malah disuruh bayar PPN segala.

    Bagaimana solusi buat si istri ini, ya?

    Sebelumnya terima kasih atas sharingnya.

  • Tamba

    Member
    29 February 2008 at 9:42 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    29 February 2008 at 2:19 pm

    Solusi yang disampaikan pemeriksa seharusnya tidak boleh dikeluarkan.
    Selama proses pemeriksaan berlangsung, tidak diperbolehkan adanya tindakan lain oleh WP, termasuk menyetor pajak, yang berakibat perubahan data pada SPT yang diperiksa.
    Semua temuan yang ada seharusnya difinalisasi melalui penerbitan SKP.
    Mungkin apa yang disampaikan pemeriksa tersebut adalah salah satu temuan pemeriksaan.
    Untuk kasus tersebut, persediaan BKP yang masih tersedia pada saat perusahaan bubar termasuk pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN sepanjang PPN Masukan pada saat perolehannya dapat dikreditkan (Pasal 1A UU PPN 2000).

  • Tamba

    Member
    29 February 2008 at 2:41 pm

    Benar Pak dikdik07, salah satu temuannya memang sisa BKP yang cukup material, ucapan si pemeriksa akan direalisasikan dengan SKP dan selanjutnya oleh KPP setelah melalui proses akan diterbitkan STP. Masalahnya sisa BKP tsb karena bubar bisa diartikan dipakai sendiri atau diberikan cuma-cuma yang menjadi PPN terhutang. Apakah kasus seperti ini ada jalan keluarnya? Supaya tidak bayar PPN terhutang tsb.
    Thx

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now