Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana ketentuan PPh
bagaimana ketentuan PPh
- Originaly posted by hanif:
ada dasar hukumnya?
Rasanya ini di dalam PER No. 31 kondisi seperti ini dikenakan PPh Pasal 21.Salam
disini maksud saya membaginya itu dalam bentuk gaji. jadi pemilik bengkel mempekerjakan orang lain.
mohon koreksinya.
*sambil menelaah ulang per 31 - Originaly posted by adita:
kami mengunaka sebuah jasa bengkel yg dalam tagihan invoicenya mengunakan nama bengkelnya " mandiri service " tapi ketika saya meminta NPWP nya. yg diberikan adalah NPWP an: pemiliknya. "Herman".
Originaly posted by adita:tagihan yg masuk kekami,inv atas nama " UD makmur "
UD = usaha dagang
tapi setelah saya kompirmasi dg meminta NPWP nya.. yg dikasi kesaya malah NPWP pribadi.Rekan Adita…, pada usaha berbentuk perseorangan maka subjek pajaknya melekat kepada pemiliknya bukan merek usahanya atau "UD"-nya
- Originaly posted by adita:
pertanyaanya.
apakah tetap dikenakan pph 21 atas kondisi ini. dg tetap rujukan yg digunakan adalah NPWPnya.Benar…
- Originaly posted by duloph:
begini, menurut saya, kalaupun perusahaan menggunakan jasa atas beberapa orang, dan perusahaan membayar jasa kepada masing2 orang secara langsung, maka dipotong pph 21.
akan tetapi kalau perusahaan membayar jasa tersebut kepada salah satu orang, dan nanti orang tersebut yang akan membagi kepada yang lainnya, maka dikenakan pph 23.Rekan duloph…
Ketentuan ini adalah ketentuan lama (Per-15/2006), di sana disebutkan apabila pemberi jasa juga mempekerjakan orang maka dipotong PPh Ps 23. Tetapi berdasarkan Per-31, dipotong PPh Ps 21 tanpa melihat bekerja sendiri atau mempekerjakan orang.. oh begitu ya rekan begawan
trims atas masukan n penjelasannya
lihat NPWP nya dan harus tau dy badan usaha atau orang pribadi..
kalau OP di potong 21 tapi kalau badan usaha di potong 23..
mohon koreksinya..