Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bagaimana Jurnal JHT dan JP
Bagaimana Jurnal JHT dan JP
Haii rekan semuanya…
Mau tanya nih.
Kalau BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP) yang dibayarkan oleh perusahaan kan bukan Objek PPh21. Nah itu dijurnalnya ke Akun Grup Gaji atau ke Beban Operasional Perusahaan.
Mohon penjelasannya.
Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies