Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Bagaimana Jurnal JHT dan JP

Tagged: ,

  • Bagaimana Jurnal JHT dan JP

  • ramdani akbar

    Member
    21 February 2022 at 9:20 am

    Haii rekan semuanya…

    Mau tanya nih.
    Kalau BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP) yang dibayarkan oleh perusahaan kan bukan Objek PPh21. Nah itu dijurnalnya ke Akun Grup Gaji atau ke Beban Operasional Perusahaan.
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now