Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana jika terlanjut mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak di Akhir Tahun Pajak?
Bagaimana jika terlanjut mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak di Akhir Tahun Pajak?
Dear all my friends,
Apa yang harus saya lakukan jika seandainya saya sudah mengembalikan NSFP karena sementara saya baru saja menerima Surat Jalan tanggal 01 Desember 2016? Otomatis saya harus membuat Faktur Pajak yang 2016.
Thanks.
- Originaly posted by partnerofspirit:
Apa yang harus saya lakukan jika seandainya saya sudah mengembalikan NSFP karena sementara saya baru saja menerima Surat Jalan tanggal 01 Desember 2016? Otomatis saya harus membuat Faktur Pajak yang 2016.
nasi sudah menjadi bubur
pakai nomor tahun 2017
Sebelum mengembalikan NSFP ke KPP, pastikan semua transaksi 2016 sudah dibuatkan Faktur Pajak.
Salam
mau tidak mau pake 2017
berarti memalsukan tanggal surat jalan, dong?
- Originaly posted by abetkasonk:
mau tidak mau pake 2017
berarti memalsukan tanggal surat jalan, dong?
Bisa juga kalau mau tetap input Faktur Pajak Keluaran di Desember 2016, cari customer yang sama dengan customer tersebut di bulan Des 2016. Lalu digabungkan invoice nya menjadi satu faktur pajak.
Terima Kasih
- Originaly posted by vianibenyil:
Bisa juga kalau mau tetap input Faktur Pajak Keluaran di Desember 2016, cari customer yang sama dengan customer tersebut di bulan Des 2016. Lalu digabungkan invoice nya menjadi satu faktur pajak.
Terima Kasih
Menarik
kenapa bisa selama itu surat jalan kembali??
coba rekan buat revisi surat pemberitahuan NSFP yg tidak digunakan dan laporkan ke KPP
- Originaly posted by dharmawan a:
coba rekan buat revisi surat pemberitahuan NSFP yg tidak digunakan dan laporkan ke KPP
wuih ada juga ya yg seperti ini dewa, baru tau
- Originaly posted by prabowory:
wuih ada juga ya yg seperti ini dewa, baru tau
namanya juga coba rekan hehehe. Usaha kan boleh2 saja.
untuk mengantisipasi hal seperti ini harusnya boleh disisakan nomor faktur pajak tiap bulannya untuk pembetulan.dan tetap mengembalikan nomor faktur pajak yang tidak dipakai.
- Originaly posted by dharmawan a:
namanya juga coba rekan hehehe. Usaha kan boleh2 saja.
wkwk betul juga rekan 😀