Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana jika terlanjut mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak di Akhir Tahun Pajak?
Bagaimana jika terlanjut mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak di Akhir Tahun Pajak?
bagaimana jika dimasukkan ke kategori penjualan yg di gunggum..
apakah diperbolehkan