Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Jika Laba Ditahan Tidak Ditambahkan Dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?!
Bagaimana Jika Laba Ditahan Tidak Ditambahkan Dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?!
kalau boleh tahu apa peraturannya rekan kalau misalnya dividen tetap harus dibagikan?
Salam
- Originaly posted by JulJuli:
kalau boleh tahu apa peraturannya rekan kalau misalnya dividen tetap harus dibagikan?
gak ada aturannya.. Dividen itu bebas, mau dibagikan atau tidak.. kan sesuai RUPS sedangkan RUPS tdk diatur dalam perpajakan
- Originaly posted by ardianryan12:
Laporan neraca kita setiap tahun hanya dibuat2 saja rekan agar menjadi balance
Jika saldo laba ngk nyambung karena laba tahunan tidak ditambahkan ke saldo laba dan nilainya "tiba-tiba hilang" maka wajar saja jika fiskus menganggap ada pembagian dividen.
Rekan yang harus membuktikan sebaliknya.
Tamb catatan : Lap keuangan yang dibuat-buat dan direkayasa masuk ke ranah pidana pajakOriginaly posted by JulJuli:apa peraturannya rekan kalau misalnya dividen tetap harus dibagikan?
Fiskus memakai aturan berdasar UU PT.
Ini bunyi di UU PT :
Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.Artinya harus ada keputusan RUPS yang menyatakan bahwa tidak ada pembagian dividen.
Lap keu nya ko bs balance y,pdhl laba ditahannya tdk disajikan
berarti ada sesuatu yg dibeli / dibayarkan namun tidak tercatat
jika tidak dibagikan dividen mk ada aset yg dibeli
jika aset tidak, dividen tidak mk, kemungkinan ada indikasi fraududa bayar saja pajak dividen ya klo masalah bisa clear, juga 10%. jelas WP diposisi lemah karena neraca dibuat2. bisa jadi Laba rugi juga dibuat2, bisa2 25% melayang.
ada dividen
mohon maaf rekan, terus terang, karena Laporan Keuangan dibuat-buat, maka AR juga bisa memaksakan sesuatu yang mengada-ada… itu resikonya karena posisi WP sangat lemah, sebab selain menyalahi aturan UU PT, termasuk menyalahi Prinsip Akuntansi, dan ditambah melanggar statement yang sudah dinyatakan di SPT, yaitu pernyataan bahwa Laporan Pajak yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan… solusinya cuman satu, biarkan manajemen yang bertanggung jawab… sajikan kondisinya secara lengkap kemudian serahkan kepada mereka… disini bukan solusi pajak yang diminta, namun apa reaksi perbaikan menyeluruh dari manajemen…
Saya juga mengalami kasus yg mirip ini. Jadi di lap.laba rugi, misalkan di spt 2016, modal saham rp 100, laba ditahan tahun sebelumnya (2015) rp 150, laba tahun ini (2016) rp 200.
Kemudian di spt 2017, modal saham tetap rp 100, laba ditahan tahun sebelumnya (2016) itu diinput rp 200 (tidak ada dividen) dan laba tahun ini (2017) rp 250.Nah apakah rumus tsb salah? Karena menurut AR, itu salah. Seharusnya di spt 2017 itu dimasukan laba tahun sebelumnya (2016) itu rp 350 (200+150). Jadi AR menganggap ada dividen rp 350-200=150 . Padahal ga ada.
Terima kasih atas jawabannya rekan
- Originaly posted by ardianryan12:
1. Bagaimana kita menanggapi hal tersebut sesuai dgn ketentuan yg berlaku?
Dijelaskan keadaan yang sebenarnya rekan
Originaly posted by ardianryan12:2. Apakah kita bisa melakukan pembetulan SPT di tahun 2016 s/d 2018 dan apa saja resikonya?
Tergantung apakah mempengaruhi untung rugi perusahaan…jika tidak berubah/tambah untung jelas bisa dibetulkan dan konsekuensinya kurang bayar pajak dan akan ada denda, jika menjadi rugi/LB perlu dilihat batasan waktu untuk pembetulan SPT nya.