Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Jika Laba Ditahan Tidak Ditambahkan Dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?!
Bagaimana Jika Laba Ditahan Tidak Ditambahkan Dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?!
Permisi rekan, saya ingin bertanya. saya bru bekerja di perusahaan XXX, perusahaan kita melakukan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan yg dmna laba ditahan pada tahun 2016 tidak di tambahkan pada laba ditahan 2017, begitu juga smpai laporan keuangan di tahun 2018 (Aktiva & Pasiva hanya dibuat2 agar Balance). sehingga kita dimintai keterangan tentang laba tersebut dan AR pajak kita berasumsi kita telah melakukan pembagian deviden. yg dimana menurut direktur kita tidak pernah melakukan pembagian deviden tersebut krna laba disetiap tahun tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk tahun berkutnya.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana kita menanggapi hal tersebut sesuai dgn ketentuan yg berlaku?
2. Apakah kita bisa melakukan pembetulan SPT di tahun 2016 s/d 2018 dan apa saja resikonya?- Originaly posted by ardianryan12:
1. Bagaimana kita menanggapi hal tersebut sesuai dgn ketentuan yg berlaku?
buat Pembetulan SPT.. setelah buat pembetulan, jawab surat dari AR bahwa ada kesalahan pembukuan..
Originaly posted by ardianryan12:2. Apakah kita bisa melakukan pembetulan SPT di tahun 2016 s/d 2018 dan apa saja resikonya?
kalau menyebabkan kurang bayar PPh, maka ada dendanya. kalau gak menyebabkan kurang bayar, kayaknya gak ada denda
Terimakasih atas jawabanya rekan, terus apakah ada cara agar saldo laba ditahan kita berkurang dalam neraca, selain pembagian deviden? Kalau ada bagaimana penyajiannya dalam laporan keuangan? Maaf rekan saya agak kurang dalam Akuntansi.
- Originaly posted by ardianryan12:
terus apakah ada cara agar saldo laba ditahan kita berkurang dalam neraca, selain pembagian deviden? Kalau ada bagaimana penyajiannya dalam laporan keuangan? Maaf rekan saya agak kurang dalam Akuntansi.
perusahaan nya berbentuk PT ya ?
- Originaly posted by ardianryan12:
cara agar saldo laba ditahan kita berkurang dalam neraca, selain pembagian deviden
Bila memang ada salah catat atau eror lain, bisa dikoreksi ke akun ybs.
Originaly posted by ardianryan12:penyajiannya dalam laporan keuangan
disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas.
segera lakukan pembetulan saja sebelum ada pemeriksaan
- Originaly posted by ardianryan12:
terus apakah ada cara agar saldo laba ditahan kita berkurang dalam neraca, selain pembagian deviden? Kalau ada bagaimana penyajiannya dalam laporan keuangan? Maaf rekan saya agak kurang dalam Akuntansi.
Secara teori belum pernah ada rekan. Logikanya Laba ditahan itu adalah Hak Pemegang Saham. Sehingga masih melalui mekanisme pembagian dividen.
CMIIW
- Originaly posted by iwan wardiman:
segera lakukan pembetulan saja sebelum ada pemeriksaan
Kita sedang dalam pemeriksaan rekan untuk tahun 2016/17, sampai skrg blm selesai dan sempat pending 8bulan, dan ini baru mulai lagi krna ada pergantian pemeriksa pajak, krna pemeriksa terdahulu sudah dipindahkan ke kota lain.
dan kebetulan untuk kasus laba ditahan 2016 kita baru mendapatkan surat dari AR tgl 28 November 2019. Apakah kita bisa melakukan pembetulan SPT 2016? - Originaly posted by enrist:
Secara teori belum pernah ada rekan. Logikanya Laba ditahan itu adalah Hak Pemegang Saham. Sehingga masih melalui mekanisme pembagian dividen.
Saya juga bingung rekan laba ditahan kita apabila di akumulasikan dlm 5 tahun terakhir sdh mencapai 5M lebih. dan kita sebagai WP pasti kita akan ditagih terus untuk pembagian devidennya, sedangkan labaditahan ini hanya angka saja dineraca, uangnya sudah dipakai untuk pemutaran modal.
Kalau tidak ada cara lain selain pembagian deviden, dan misalnya 10 tahun kedepan laba ditahan kita sudah mencapai 20M, dan kita ditagih untuk membayar deviden 10% dari labaditahan tersebut, kita sebagai wp merasa dirugikan dong atas pajak yang tidak semestinya. Mohon pencerahannya rekan. Yg ingin saya tanyakan, jika laba ditahan tdk diakumulasikan setiap tahunnya lalu kenapa apakah bisa laporan neraca menjadi balance?
cmiiw
- Originaly posted by ardianryan12:
Saya juga bingung rekan laba ditahan kita apabila di akumulasikan dlm 5 tahun terakhir sdh mencapai 5M lebih. dan kita sebagai WP pasti kita akan ditagih terus untuk pembagian devidennya
Kita gak perlu ditagih juga rekan PPh Final jika memang ada pembagian dividen..karena itu memang sudah kewajiban.
Kalau gak ada pembagian dividen, pajak apa yang mau dikejar?Originaly posted by ardianryan12:sedangkan labaditahan ini hanya angka saja dineraca
Kok hanya angka..Laba ditahan terjadi karena memang ada keuntungan dari tahun2 sebelumnya. Logikanya kalau laba terus aset makin bertambah.
Originaly posted by ardianryan12:sedangkan labaditahan ini hanya angka saja dineraca, uangnya sudah dipakai untuk pemutaran modal.
Berarti ini masalah manajemen cash flow nya yang gak bagus.
- Originaly posted by eddy_20:
Yg ingin saya tanyakan, jika laba ditahan tdk diakumulasikan setiap tahunnya lalu kenapa apakah bisa laporan neraca menjadi balance?
Laporan neraca kita setiap tahun hanya dibuat2 saja rekan agar menjadi balance
- Originaly posted by enrist:
Kita gak perlu ditagih juga rekan PPh Final jika memang ada pembagian dividen..karena itu memang sudah kewajiban.
Kalau gak ada pembagian dividen, pajak apa yang mau dikejar?tapi AR minta agar laba ditahan tersebut untuk dibagikan alasnya krna sudah bertahun2 tidak dibagikan, dan dia mengacu pada PMK(saya kurang tau juga dia bahas tentang PMK yg mana).
Originaly posted by ardianryan12:Berarti ini masalah manajemen cash flow nya yang gak bagus.
Benar rekan saya juga kebingungan. Terimakasih atas tanggapannya rekan
- Originaly posted by ardianryan12:
Laporan neraca kita setiap tahun hanya dibuat2 saja rekan agar menjadi balance
menarik issuenya..
berarti laporan di neraca itu tidak sama dengan keadaan aslinya?
jika hanya dibuat2 di laba ditahan saja, lawannya itu di pos apa rekan?