Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bagaimana Caranya Pembetulan Pada SPT PPh 21 Lebih Bayar

  • Bagaimana Caranya Pembetulan Pada SPT PPh 21 Lebih Bayar

     Pranata updated 6 months, 2 weeks ago 4 Members · 8 Posts
  • m3y

    Member
    16 September 2016 at 2:24 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon Bantuannya..

    SPT PPh 21 kami sampai saat ini masih berstatus LB, akibat kenaikan PTKP tahun 2015 yang belum habis dikompensasikan sampai sekarang.

    Nah sekarang kami ingin melakukan pembetulan SPT Jan – Mei ,
    tapi kami bingung mengisi SPT nya..

    Contoh :
    PPh 21 Jan 2016 terutang Rp.500.000
    Lebih Bayar Des 2015 dikompensasikan ke Jan 2016 Rp.5.000.000
    Status SPT PPh 21 Masa Jan 2016 Normal LB Rp.4.500.000

    Lalu karena perubahan PTKP 2016, saya menghitung ulang PPh 21 terutang masa Jan 2016 sebesar Rp.100.000

    lalu bagaimanakah pengisian di SPT induknya rekan2..
    Mohon bantuannya…

  • m3y

    Member
    16 September 2016 at 2:24 pm
  • umbruz

    Member
    16 September 2016 at 2:55 pm

    SPT Induk PPH 21

    No.13 diisi jumlah lebih bayar DES 2015
    No.14 sama dengan 13
    No.15 jumlah PPh pembetulan + kurang(lebih) bayar desember 2015
    No.16 jumlah yang disetorkan lagi untuk pembetulan jika tidak kosongi saja
    No.17 selisih lebih(kurang)bayar spt normal dan pembetulan Jan 2016

  • m3y

    Member
    16 September 2016 at 3:05 pm

    rekan,, untuk No 16 otomatis terisi jumlah PPh Lebih Bayar Masa Januari 2016 pada SPT Normal…

  • umbruz

    Member
    16 September 2016 at 3:18 pm
    Originaly posted by m3y:

    rekan,, untuk No 16 otomatis terisi jumlah PPh Lebih Bayar Masa Januari 2016 pada SPT Normal…

    eh maaf salah itu otomatis sama dengan no 15

  • begawan5060

    Member
    16 September 2016 at 3:32 pm
    Originaly posted by m3y:

    lalu bagaimanakah pengisian di SPT induknya rekan2..

    Pengisian SPT Jan 2016 (P1) :
    No.13 diisi = 5.000.000
    No.14 diisi = 5.000.000
    No.15 diisi = (4.900.000)
    No.16 diisi = (4.500.000)
    No.17 diisi = (400.000) —> kompensasikan langsung ke bulan Agt/Sept 2016

    • Pranata

      Member
      4 January 2024 at 1:46 pm

      misalkan atas masa jan 2016 normal LB nya sudah dikompensasikan ke masa berikutnya gmn rekan cara pembetulan masa jan 2016 sesuai kasus diatas?

  • m3y

    Member
    16 September 2016 at 7:03 pm

    terima kasih rekan begawan 5060,,
    sangat membantu sekali 🙂

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now