Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › bagaimana cara menjurnal kedalam Neraca?
bagaimana cara menjurnal kedalam Neraca?
Contoh :
WP OP buka usaha dagang eletronik, selama ini WP OP menggunakan sistem pembukuan. misalnya tahun 2009 WP OP mendapat hadiah undian 1 unit perumahan seharga Rp.85.000.000,- dari PT. A (perusahaan Developer)tentu PT.A memotong PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 25% FINAL karena hadiah undian merupakan penghasilan yang bersifat final
yang ingin saya tanya bagaimana cara menjurnal kedalam neraca?
Rumah tersebut apakah digunakan secara pribadi atau digunakan sebagai kegiatan usaha, kalau digunakan sebagai usaha pencatatannya akan menambah aktiva dan menambah modal, kalau digunakan pribadi atau terlepas dari kegiatan usaha, maka akan masuk dalam daftar harta dan penghasilan yang bersifat final sehingga tidak dicatat dalam neraca kegiatan usaha.
pajaknya bisa kok jurnal ga bisa?
walaupun Rumah tersebut dipakai untuk pribadi, tapi tetap masuk dalam aktiva (neraca)
karena WP OP menerima 1 unit Rumah Perusahaan Developer, maka WP harus membayar PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 25% Final sebesar Rp.21.250.000,- (harga Rumah Rp.85.000.000,0)
ada yang tahu, bagaimana cara menjurnal….
jika rekan juni bisa jurnal, silahkan…..
saya hanya ingin tahu bagaimana jurnalnya
- Originaly posted by rama:
Rumah tersebut apakah digunakan secara pribadi atau digunakan sebagai kegiatan usaha, kalau digunakan sebagai usaha pencatatannya akan menambah aktiva dan menambah modal, kalau digunakan pribadi atau terlepas dari kegiatan usaha, maka akan masuk dalam daftar harta dan penghasilan yang bersifat final sehingga tidak dicatat dalam neraca kegiatan usaha.
Saya setuju dgn pendapat ini, dgn penjelasan :
1. Apabila digunakan secara pribadi, maka pengeluaran uang utk pembayaran pajak juga dgn uang pribadi, atau uang usaha yg dijurnal dlm akun prive.
2. Apabila digunakan utk usaha, masuk dlm aktiva dan menambah modal dan aktiva ini dpt disusutkan. Dalam R/L tidak perlu ditambahkan penghasilan sebesar 85 jt tetapi harus dilakukan rekonsiliasi fiskal (koreksi positif) sebesar 85 jt PAJAK itu akuntansi, jadi kalo mau menghitung pajak
benerin dulu akuntansinya
lagian ini kan bukan forum akuntansi
(he2x…)Transaksi (asumsi pph dibayar)
Penerimaan rumah : Rp. 85.000.000
PPh dipotong 25% x Rp. 85.000.000 = Rp. 21.250.000,-
jurnal-nya sederhana ajaDb.
Building Rp. 85.000.000,-
tax expense Rp. 25.250.000Cr.
Others income Rp. 85.000.000
Cash Rp.25.250.000Transaksi jika PPh ditanggung
Db.
Building Rp. 85.000.000,-
tax expense Rp. 25.250.000Cr.
Others income Rp. 110.250.000
(natura sebesar Rp. 25.250.000) penghasilan yang tidak termasuk objek pajak- Originaly posted by kevin_boy:
walaupun Rumah tersebut dipakai untuk pribadi, tapi tetap masuk dalam aktiva (neraca)
salah…..yang masuk di neraca cuma harta yang terkait dengan usaha…klo rumah yang dipake pribadi masuk neraca, berarti nanti bisa muncul biaya penyusutan atas penggunaan harta pribadi dunk…dah gitu harta pribadi lainnya bisa masuk dunk (cth : emas, perhiasan, motor, tv, vcd player, dll) nah lo…jadi tambah ngga karu2an deh tuh neraca….
tambah bingung kalian kan?
makanya transaksi itu diliat nature-nya
kenapa harta pribadi bertambah?
karena adanya hadiah WPOP yang menjalankan usaha. walaupun itu dipakai oleh orang pribadinya, akuntansi ga mengenal siapa yang memakainya, sejauh harta itu didapat dari menjalankan usaha, harta itu harus dimasukkan ke dalam pembukuan.Originaly posted by nusa:jadi tambah ngga karu2an deh tuh neraca
Makanya liat dulu pertanyaannya
pertanyaannya akuntansi
apa fiskal?- Originaly posted by juni:
makanya transaksi itu diliat nature-nya
kenapa harta pribadi bertambah?
karena adanya hadiah WPOP yang menjalankan usaha. walaupun itu dipakai oleh orang pribadinya, akuntansi ga mengenal siapa yang memakainya, sejauh harta itu didapat dari menjalankan usaha, harta itu harus dimasukkan ke dalam pembukuan.Originaly posted by nusa: jadi tambah ngga karu2an deh tuh neraca
Makanya liat dulu pertanyaannya
pertanyaannya akuntansi
apa fiskal?Thx… bwt jawabannya..
setuju, ga ada jurnal
attn rekan nusa
jika WP OP menggunakan sistem pembukuan, maka saat menerima hadiah (berupa rumah), maka rumah tersebut HARUS dimasukan ke dalam aktiva walaupun rumah tersebut hanya dipakai untuk pribadi.
mengenai penyusutan, rumah yang dipakai pribadi boleh disusutkan TAPI dilaporan R/L dikoreksi fiskal.- Originaly posted by juni:
tambah bingung kalian kan?
makanya transaksi itu diliat nature-nya
kenapa harta pribadi bertambah?
karena adanya hadiah WPOP yang menjalankan usaha. walaupun itu dipakai oleh orang pribadinya, akuntansi ga mengenal siapa yang memakainya, sejauh harta itu didapat dari menjalankan usaha, harta itu harus dimasukkan ke dalam pembukuan.Dlm contoh kasus, dapat undian (jadi blm tentu terkait dgn usaha). Sekarang contoh lain, misalnya WPOP tsb memperoleh warisan dari ortunya emas perhiasan senilai 200jt ?
attn rekan begawan
kalau harta warisan dari ortu kepada anak kandung berupa perhiasan senilai Rp.200 juta, maka perhiasan tersebut bukan merupakan objek PPh bagi anak kandung (karena merupakan warisan)