Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain bagaimana cara menjurnal kedalam Neraca?

  • bagaimana cara menjurnal kedalam Neraca?

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 2 months ago 9 Members · 22 Posts
  • kevin_boy

    Member
    11 February 2009 at 9:20 am

    Contoh :
    WP OP buka usaha dagang eletronik, selama ini WP OP menggunakan sistem pembukuan. misalnya tahun 2009 WP OP mendapat hadiah undian 1 unit perumahan seharga Rp.85.000.000,- dari PT. A (perusahaan Developer)

    tentu PT.A memotong PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 25% FINAL karena hadiah undian merupakan penghasilan yang bersifat final

    yang ingin saya tanya bagaimana cara menjurnal kedalam neraca?

  • kevin_boy

    Member
    11 February 2009 at 9:20 am
  • rama

    Member
    11 February 2009 at 9:31 am

    Rumah tersebut apakah digunakan secara pribadi atau digunakan sebagai kegiatan usaha, kalau digunakan sebagai usaha pencatatannya akan menambah aktiva dan menambah modal, kalau digunakan pribadi atau terlepas dari kegiatan usaha, maka akan masuk dalam daftar harta dan penghasilan yang bersifat final sehingga tidak dicatat dalam neraca kegiatan usaha.

  • juni

    Member
    11 February 2009 at 9:36 am

    pajaknya bisa kok jurnal ga bisa?

  • kevin_boy

    Member
    11 February 2009 at 9:56 am

    walaupun Rumah tersebut dipakai untuk pribadi, tapi tetap masuk dalam aktiva (neraca)

    karena WP OP menerima 1 unit Rumah Perusahaan Developer, maka WP harus membayar PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 25% Final sebesar Rp.21.250.000,- (harga Rumah Rp.85.000.000,0)

    ada yang tahu, bagaimana cara menjurnal….

  • kevin_boy

    Member
    11 February 2009 at 10:46 am

    jika rekan juni bisa jurnal, silahkan…..

    saya hanya ingin tahu bagaimana jurnalnya

  • begawan5060

    Member
    11 February 2009 at 10:54 am
    Originaly posted by rama:

    Rumah tersebut apakah digunakan secara pribadi atau digunakan sebagai kegiatan usaha, kalau digunakan sebagai usaha pencatatannya akan menambah aktiva dan menambah modal, kalau digunakan pribadi atau terlepas dari kegiatan usaha, maka akan masuk dalam daftar harta dan penghasilan yang bersifat final sehingga tidak dicatat dalam neraca kegiatan usaha.

    Saya setuju dgn pendapat ini, dgn penjelasan :
    1. Apabila digunakan secara pribadi, maka pengeluaran uang utk pembayaran pajak juga dgn uang pribadi, atau uang usaha yg dijurnal dlm akun prive.
    2. Apabila digunakan utk usaha, masuk dlm aktiva dan menambah modal dan aktiva ini dpt disusutkan. Dalam R/L tidak perlu ditambahkan penghasilan sebesar 85 jt tetapi harus dilakukan rekonsiliasi fiskal (koreksi positif) sebesar 85 jt

  • juni

    Member
    11 February 2009 at 11:08 am

    PAJAK itu akuntansi, jadi kalo mau menghitung pajak
    benerin dulu akuntansinya
    lagian ini kan bukan forum akuntansi
    (he2x…)

    Transaksi (asumsi pph dibayar)
    Penerimaan rumah : Rp. 85.000.000
    PPh dipotong 25% x Rp. 85.000.000 = Rp. 21.250.000,-
    jurnal-nya sederhana aja

    Db.
    Building Rp. 85.000.000,-
    tax expense Rp. 25.250.000

    Cr.
    Others income Rp. 85.000.000
    Cash Rp.25.250.000

    Transaksi jika PPh ditanggung
    Db.
    Building Rp. 85.000.000,-
    tax expense Rp. 25.250.000

    Cr.
    Others income Rp. 110.250.000
    (natura sebesar Rp. 25.250.000) penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

  • nusa

    Member
    11 February 2009 at 11:26 am
    Originaly posted by kevin_boy:

    walaupun Rumah tersebut dipakai untuk pribadi, tapi tetap masuk dalam aktiva (neraca)

    salah…..yang masuk di neraca cuma harta yang terkait dengan usaha…klo rumah yang dipake pribadi masuk neraca, berarti nanti bisa muncul biaya penyusutan atas penggunaan harta pribadi dunk…dah gitu harta pribadi lainnya bisa masuk dunk (cth : emas, perhiasan, motor, tv, vcd player, dll) nah lo…jadi tambah ngga karu2an deh tuh neraca….

  • juni

    Member
    11 February 2009 at 11:40 am

    tambah bingung kalian kan?
    makanya transaksi itu diliat nature-nya
    kenapa harta pribadi bertambah?
    karena adanya hadiah WPOP yang menjalankan usaha. walaupun itu dipakai oleh orang pribadinya, akuntansi ga mengenal siapa yang memakainya, sejauh harta itu didapat dari menjalankan usaha, harta itu harus dimasukkan ke dalam pembukuan.

    Originaly posted by nusa:

    jadi tambah ngga karu2an deh tuh neraca

    Makanya liat dulu pertanyaannya
    pertanyaannya akuntansi
    apa fiskal?

  • POERBA

    Member
    11 February 2009 at 11:43 am
    Originaly posted by juni:

    makanya transaksi itu diliat nature-nya
    kenapa harta pribadi bertambah?
    karena adanya hadiah WPOP yang menjalankan usaha. walaupun itu dipakai oleh orang pribadinya, akuntansi ga mengenal siapa yang memakainya, sejauh harta itu didapat dari menjalankan usaha, harta itu harus dimasukkan ke dalam pembukuan.

    Originaly posted by nusa: jadi tambah ngga karu2an deh tuh neraca
    Makanya liat dulu pertanyaannya
    pertanyaannya akuntansi
    apa fiskal?

    Thx… bwt jawabannya..

  • Pida

    Member
    11 February 2009 at 11:44 am

    setuju, ga ada jurnal

  • kevin_boy

    Member
    11 February 2009 at 12:07 pm

    attn rekan nusa

    jika WP OP menggunakan sistem pembukuan, maka saat menerima hadiah (berupa rumah), maka rumah tersebut HARUS dimasukan ke dalam aktiva walaupun rumah tersebut hanya dipakai untuk pribadi.
    mengenai penyusutan, rumah yang dipakai pribadi boleh disusutkan TAPI dilaporan R/L dikoreksi fiskal.

  • begawan5060

    Member
    11 February 2009 at 12:22 pm
    Originaly posted by juni:

    tambah bingung kalian kan?
    makanya transaksi itu diliat nature-nya
    kenapa harta pribadi bertambah?
    karena adanya hadiah WPOP yang menjalankan usaha. walaupun itu dipakai oleh orang pribadinya, akuntansi ga mengenal siapa yang memakainya, sejauh harta itu didapat dari menjalankan usaha, harta itu harus dimasukkan ke dalam pembukuan.

    Dlm contoh kasus, dapat undian (jadi blm tentu terkait dgn usaha). Sekarang contoh lain, misalnya WPOP tsb memperoleh warisan dari ortunya emas perhiasan senilai 200jt ?

  • kevin_boy

    Member
    11 February 2009 at 12:29 pm

    attn rekan begawan

    kalau harta warisan dari ortu kepada anak kandung berupa perhiasan senilai Rp.200 juta, maka perhiasan tersebut bukan merupakan objek PPh bagi anak kandung (karena merupakan warisan)

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now