Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › bagaimana cara menjurnal kedalam Neraca?
bagaimana cara menjurnal kedalam Neraca?
attn : rekan juni
saya kurang setuju kalau hadiah berupa rumah dianggap sebagai penghasilan lain di laporan R/L. karena hadiah yang diterima berupa rumah kecuali uang.
lebih tetap jika hadiah rumah dimasukan ke neraca di aktiva sebagai aset sedangkan di pasiva menambah modal atau buat perkiraan tersendiri "HADIAH UNDIAN"
menurut rekan2 yang lain…..
- Originaly posted by kevin_boy:
kalau harta warisan dari ortu kepada anak kandung berupa perhiasan senilai Rp.200 juta, maka perhiasan tersebut bukan merupakan objek PPh bagi anak kandung (karena merupakan warisan)
Rekan kevin,
Yg saya tanyakan bukan objek PPh atau tidak, tetapi dibukukan atau tidak ? - Originaly posted by begawan5060:
WPOP tsb memperoleh warisan dari ortunya emas perhiasan senilai 200jt
Rekan Begawan, bagaimana kalo saya bilang bahwa warisan tersebut tetap dibukukan sebagai "Pos luar biasa" dan Pos luar biasa ini dijelaskan dalam Catatan atas laporan keuangan…
Apakah anda setuju??? kalo menurut saya atas hadiah rumah tsb,
1. dimasukkan pada form. 1770, kolom hadiah bagian penghasilan yg dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
2. juga dimasukkan dalam daftar harta WP OP, karena akte-nya a/n WP OP penerima hadiah.
3. dalam hal WP OP yg membayar PPh psl 25 maka dapat dijurnal :
Rumah 85.000.000
Biaya Pajak (PPh) 21.250.000 (25% x 85.000.000)
Kas/Bank 21.250.000
Pendapatan lain2 85.000.000
*) a. atas biaya pajak (PPh) pada lap. Laba/rugi fiskal harus dikoreksi fiskal positif.
(pasal 9 ayat 1 huruf h UU No. 36/2008)
b. atas pendapatan lain2 pada lap. Laba/rugi fiskal harus dikoreksi fiskal negatif
(pendapatan tsb merupakan pendapatan yg bersifat final)Kemudian, apabila PPh psl 25 ditanggung oleh pemberi hadiah maka WP OP cukup menjurnal :
Rumah 85.000.000
Pendapatan lain2 85.000.000
*) WP OP tidak perlu membuat jurnal atas PPh psl 25.dan atas biaya penyusutan rumah tsb. juga harus dikoreksi fiskal positif..
mohon koreksinya.
Dear All
Perlakuan antara Fiskal dan Komersial terhadap mutasi / penarikan Asset Perusahaan belum tentu sama kadang berbeda contoh:
1. RUMAH HADIAH cfm contoh yang di jurnal menjadi milik Perusahaan Pelayaran jika ditarik atau dijual dan menderita RUGI maka KERUGIAN tersebut secara Komersial dibebankan sebagai KERUGIAN, tetapi secara FISKAL >> KERUGIAN tsb tidak dapat dibebankan sebagai BIAYA / KERUGIAN Perusahaan Pelayaran; karena Rumah tadi tidak ada HUBUNGAN LANGSUNG dengan KEGIATAN USAHA PELAYRAN.
2. Jika RUMAH HADIAH tadi dijual dan menghasilkan KEUNTUNGAN maka secara KOMERSIAL dan FISKAL >>> KEUNTUNGAN tsb. merupakan PENGHASILAN dari Perusahaan Pelayaran.
3. Dengan demikian JURNAL ikut berperan.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kalau menurut saya, kurang tetap dianggap sebagai penghasilan lain-lain, karena hadiah undian tersebut sudah bersifat final.
jadi diaktiva menambah aset (rumah) Rp.85 juta, sedangkan dipasiva menambah modal atau buat perkiraan tersendiri yaitu Hadiah Undian Rp.85 juta
PPh yang dibayarkan oleh WP OP :
Bayar PPh pasal 4 ayat (2) Rp.21.250.000,- D
Kas Rp.21.250.000,- KBiaya PPh pasal 4 ayat (2) dikoreksi fiskal di laporan R/L
Perlakuan antara fiskal dan komersial dapat berbeda berupa:
1. Beda Tetap / Permanent Different dan
2. Beda Waktu / Time Different
Demikian sehingga tata cara menjurnal pun akan berpengaruh kepada perbedaan tersebut