Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Cara Hitung PPh Pasal 29 untuk PT yang Peredaran Usahanya < 4,8M?
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, pajak_um, pphbadan, pphpasal29, tarif31e, tarifpphbadan, umkm
Bagaimana Cara Hitung PPh Pasal 29 untuk PT yang Peredaran Usahanya < 4,8M?
Selamat sore rekan ortax,
Suatu PT berdiri sejak tahun 2020 memiliki peredaran bruto per tahunnya <4,8M. Selama 3 tahun (2020-2022) PT tersebut sudah memanfaatkan fasilitas tarif PPh UMKM 0,5% sehingga di tahun 2023 mulai menggunakan tarif normal yaitu Pasal 17 sebesar 22%.
Yang ingin saya tanyakan, apabila laba sebelum pajak tahun 2023 masih <4,8M. Bagaimana cara menghitung PPh yang terutang?
Apakah laba sebelum pajak langsung dikalikan dengan tarif 22%, atau bisa menggunakan fasilitas tarif Pasal 31E (50% * 22% * Laba Sebelum Pajak)?
Mohon bantuannya rekan ortax…
Bisa rekan, silahkan gunakan fasilitas Pasal 31E UU PPh.
It seems that earning too much also means paying a large amount Sonic exe of tax.
Izin bertanya rekan, PT yang baru berdiri di 2020 or 2021 boleh menggunakan PPh final ya? Karena kemarin smpet baca di ortax walau omset di bawah 4,8m untuk tahun pertama tetap memakai PPh ps 25 mohon pencerahan nya ya rekan