Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana akuntansi untuk meng enolkan pph 23 dan angsuran pph 21 untuk perusahaan cabang?
bagaimana akuntansi untuk meng enolkan pph 23 dan angsuran pph 21 untuk perusahaan cabang?
mohon partisipasinya!
Viewing 1 - 2 of 2 replies