Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bagaimana agar biaya entertainment dapat dibiayakan secara fiskal

  • Bagaimana agar biaya entertainment dapat dibiayakan secara fiskal

     ranggaadyaksa updated 13 years, 5 months ago 10 Members · 19 Posts
  • wiguna

    Member
    3 June 2008 at 4:34 pm

    Bagaimana agar biaya entertainment dapat dibiayakan secara fiskal?

  • wiguna

    Member
    3 June 2008 at 4:34 pm
  • abinzz

    Member
    3 June 2008 at 4:43 pm

    dibuat Daftar Nominatifnya Pak wiguna..

  • Budianto

    Member
    3 June 2008 at 6:29 pm

    contoh draft spt ini pak
    Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
    a. Nomor urut.
    b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    c. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
    – Nama
    – Posisi
    – Nama perusahaan
    – Jenis usaha.

  • abinzz

    Member
    4 June 2008 at 8:17 am

    sependapat dengan pak budianto,
    lengkap sampe tabel Daftar nominatifnya..

  • wiguna

    Member
    4 June 2008 at 8:39 am

    mohon informasi tentang peraturannya pak

  • Budianto

    Member
    4 June 2008 at 12:32 pm

    SE-27/PJ.22/1986

  • wiguna

    Member
    4 June 2008 at 12:40 pm

    ok deh dapet SE nya. Makasih pak

  • yuliyono

    Member
    5 June 2008 at 4:43 pm

    Menambahkan…

    Soal bea entertainment sangat-sangat sensitif (cenderung debatable), maka Anda harus benar-benar melengkapi seluruh pengeluaran dengan bukti, tidak hanya sekadar Daftar Nominatif….jadi setiap menjamu relasi/kolega jangan lupa simpan bukti pembayarannya…

    Terima Kasih!

  • JEFFRY

    Member
    5 June 2008 at 5:26 pm

    menurut saya untuk mendapatkan bukti pembayaran dari biaya entertainment yang perusahaan keluarkan cukup sulit, karena setahu saya jika rekan bisnis dari perusahaan itu di entertain di diskotik apakah kita bisa mendapatkan buktinya?

  • yuliyono

    Member
    5 June 2008 at 5:38 pm
    Originaly posted by jeffry:

    menurut saya untuk mendapatkan bukti pembayaran dari biaya entertainment yang perusahaan keluarkan cukup sulit, karena setahu saya jika rekan bisnis dari perusahaan itu di entertain di diskotik apakah kita bisa mendapatkan buktinya?

    …benarkah? apakah tidak bisa mendapatkan bukti dari diskotek?

    Maaf, saya belum pernah 'main' ke diskotek, baru ke tempat karaoke keluarga gitu, dan ada kok 'struk' yang saya terima ketika saya membayar tagihannya…

    Atau lebih aman, Anda siapkan sendiri semacam 'kuitansi' (dengan asumsi Anda hilangkan segala macam perasaan "ah, repot", "ah, gengsi") yang siap untuk ditandatangani jika menjamu relasi…karena menurut saya bukti pendukung menjadi senjata 'pamungkas' yang manjur ketika dilakukan rekonsiliasi fiskal…dan ketika berhadapan dengan pemeriksa….

  • ranggaadyaksa

    Member
    17 November 2010 at 9:30 pm
    Originaly posted by budianto:

    Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
    a. Nomor urut.
    b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    c. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
    – Nama
    – Posisi
    – Nama perusahaan
    – Jenis usaha.

    Efeknya apa ya bagi orang2 yg tercantum di daftar nominatif?

    Bagi Perusahaan pembuat daftar nominatif kan udah jelas, jadi deductible expenses.

    Terimakasih

  • Aries Tanno

    Member
    17 November 2010 at 9:34 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Efeknya apa ya bagi orang2 yg tercantum di daftar nominatif?

    kan kenikmatan, jadi bukan objek pajak.
    yang psti efeknya adalah "ya….seneeeeeng deh"
    trus kontraknya diteken
    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    17 November 2010 at 9:42 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Efeknya apa ya bagi orang2 yg tercantum di daftar nominatif?

    Efeknya? … "mak nyuuus" he..he..he…
    Tetapi kira-kira begini ;
    1. Untuk bukti ke fiskus bahwa orang-orang tsb sangat terkait dengan 3 M Perusahaan yang menjamu, jadi tidak boleh menjamu sembarang orang… (misalnya mertua sendiri, he..he..he..)
    2. Terdapat "alibi" apabila fiskus melakukan kontra check…

  • Aries Tanno

    Member
    17 November 2010 at 9:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    . (misalnya mertua sendiri, he..he..he..)

    lho, kalau mertua mitra kerja gimana?
    kan boleh dong….
    Tapi di dalam daftar nominatifnya nggak boleh ditulis "mertua"
    he he he

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now