Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13
Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13
- Originaly posted by nt1:
karena kata standarnya ngak dipake lagi.. klo dicari di per 13 ngak bakalan ada kata standar.. klo dibandingkan dengan per 159 tahun 2006 baru tau..hehhe
harusnya ada penjelasan mengenai kata2 Standar tersebut tidak dicantumkan lagi.
Saya baca isi Per 13/PJ/2010 tidak ada penjelasan atau pasal mengenai kata2 Standar…. dalam per 13/pj/2010
pasal 3
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.maksudnya lampiran dalam per ini… koq gk ada yach… lampirannya….
Ada yang punya?Dalam per 13/pj/2010
pasal 3 disebutkan,
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Lampiran disini maksudnya lampiran per… koq gk ada yach….??
- Originaly posted by nt1:
klo dibandingkan dengan per 159 tahun 2006 baru tau..
apaan tu….
- Originaly posted by kevink:
harusnya ada penjelasan mengenai kata2 Standar tersebut tidak dicantumkan lagi.
Saya baca isi Per 13/PJ/2010 tidak ada penjelasan atau pasal mengenai kata2 Standar….Pasal 3 menggunakan kata "dapat" … menurut saya berarti tidak harus / wajib menggunakan Faktur Pajak seperti Lampiran I. Yang penting informasinya sesuai pasal 5 UU PPN dan cara pengisiannya sesuai pasal 5 (5).
Jadi menurut saya Faktur Pajak Standar masih dapat dipergunakan.
Buat rekan yang masih banyak stok form lama, Bijaksananya ya digunakan sampai habis dulu dan ketika mau beli/cetak lagi sesuaikan dengan form baru, ini untuk menekan tax cost.
Originaly posted by ewed:Lampiran disini maksudnya lampiran per… koq gk ada yach….??
saya download di ortax, hasilnya mantap dan lengkap. Bung ewed bisa coba lagi.
- Originaly posted by johanyoe:
Originaly posted by ewed:
Lampiran disini maksudnya lampiran per… koq gk ada yach….??saya download di ortax, hasilnya mantap dan lengkap. Bung ewed bisa coba lagi.
sama ni lagi dibuka biasanya pilihan lampiran disamping Historis kan? Kagak ade… piye iki…
- Originaly posted by ewed:
sama ni lagi dibuka biasanya pilihan lampiran disamping Historis kan? Kagak ade… piye iki…
Tenang rekan ewed, masuk ke download terus ke baris pertama yaitu peraturan (official-up), semoga berhasil.
Salam Tenang rekan ewed, masuk ke download terus ke baris pertama yaitu peraturan (official-up), semoga berhasil.
SalamHi Robby2009, terima kasih banyak. Saya tadi juga berusaha mencari lampirannya tapi tidak ketemu. Sekarang sudah dapat… terimakasih…
- Originaly posted by Bounty88:
Hi Robby2009, terima kasih banyak. Saya tadi juga berusaha mencari lampirannya tapi tidak ketemu. Sekarang sudah dapat… terimakasih…
Terima kasih kembali, dan selamat mempelajari.
rekan-rekan…adakah format faktur pajak 2010 yang bisa kita download.tq
- Originaly posted by tatie:
1. faktur pajak standard yg sekarang sudah tidak bisa dipakai lagi per 1 April ??
2. apakah harus melakukan pemberitahuan lagi atas; no urut, pejabat yg ttd, & kode cabang ??
3. no.seri faktur yang sekarang nomornya lanjut atau kembali ke 1 lagi per 1 April ??1. MAsih bisa, karena menurut saya Faktur pajak sesuai format yang lama masih memenuhi kriteria dengan PER-13/PJ/2010
2. Selama sebelumnya sudah benar, Tidak perlu dilakukan pembetulan.
3. No seri Faktur pajak nya lanjut sesuai nomor yang terakhir. - Originaly posted by pipi:
rekan-rekan…adakah format faktur pajak 2010 yang bisa kita download.tq
LAMPIRAN PER-13/PJ/2010
rekan rekan….., kalo untuk faktur pajak sederhana , gimana perlakuannya?……,trus untk pelaporan di SPT nya juga mohon dijelaskan….,makasih
rekan mau tanya : bagaimana jika perusahaan saya menjual barang kena pajak kepada pihak yang belum pkp atau perorangan , biasa nya saya menerbitkan faktur pajak sederhana , bagaimana sekarang ? thxx
- Originaly posted by minciek:
rekan mau tanya : bagaimana jika perusahaan saya menjual barang kena pajak kepada pihak yang belum pkp atau perorangan , biasa nya saya menerbitkan faktur pajak sederhana , bagaimana sekarang ? thxx
sekarang tidak ada f.sederhana lagi…semua dianggap f.pajak