Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13
Aturan Faktur Pajak Baru KEP No. 13
Faktur pajak standar yg lama masih bisa digunakan sudah ditegaskan di
SE – 56.PJ.2010 tg Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama.