Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Asuransi dalam Tax Amnesty
Asuransi dalam Tax Amnesty
Asuransi Jiwa + Kesehatan udah berjalan dari 2010.
dan di SPT 2015 terakhirtidak dilaporkan. Karena ada beberapa sumber mengatakan. Asuransi jiwa + kesehatant tidak usah dilaporkan ke SPT / TA.dan ada beberapa asuransi jiwa udah selesai pembayarannya kontraknya. jadi tinggal menuggu waktu 99 tahun aja. saat WP meninggal baru menerima manfaatnya. apa ini juga perlu dilaporkan ?
Katanya tidak usah dimasukan ke laporan HARTA..karena ASuransi jiwa+kesehatan itu bukan asset/harta. tapi dimasukan ke biaya yang berhubungan dengan penghasilan kita.
Trus ikut saat ini TA ini apa perlu dilaporkan sekarang?
Katakan Biaya Asurasi jiwa + kesehatan itu 1 bulan 2 juta yang masih aktif. ini Case 10 tahun kemudian sakit + clain dana cair masuk 300 juta ke rekening.. Apa gak di pertanyakan? Walau pun ada surat clain dari asuransi tersebut. Apa gak dipertanyakan kenapa gak di laporkan pada saat SPT sebelumnya.Trus kalau di laporkan masuk ke kolom mana ? trus kode apa?
- Originaly posted by mrgold1978:
Asuransi Jiwa + Kesehatan udah berjalan dari 2010.
dan di SPT 2015 terakhirtidak dilaporkan. Karena ada beberapa sumber mengatakan. Asuransi jiwa + kesehatant tidak usah dilaporkan ke SPT / TA.dan ada beberapa asuransi jiwa udah selesai pembayarannya kontraknya. jadi tinggal menuggu waktu 99 tahun aja. saat WP meninggal baru menerima manfaatnya. apa ini juga perlu dilaporkan ?
Katanya tidak usah dimasukan ke laporan HARTA..karena ASuransi jiwa+kesehatan itu bukan asset/harta. tapi dimasukan ke biaya yang berhubungan dengan penghasilan kita.
Trus ikut saat ini TA ini apa perlu dilaporkan sekarang?
Katakan Biaya Asurasi jiwa + kesehatan itu 1 bulan 2 juta yang masih aktif. ini Case 10 tahun kemudian sakit + clain dana cair masuk 300 juta ke rekening.. Apa gak di pertanyakan? Walau pun ada surat clain dari asuransi tersebut. Apa gak dipertanyakan kenapa gak di laporkan pada saat SPT sebelumnya.Masukkan di TA bila ada unsur investasinya.
Biasanya asuransi jenis unilink mengirimkan annual report setiap tahun ke Nasabahnya. Dari situ saja diambil nominalnya.
Biasanya klaim asuransi yang Rp 300 juta itu sebagai penghasilan bukan Obyek pajak, Dimasukkan penghasilan bukan obyek pajak. Tidak masalah jadinya.
Bisa cari di google : asuransi dan perpajakannya. Baca judul yang terkait dengan masalah rekan.Originaly posted by mrgold1978:Trus kalau di laporkan masuk ke kolom mana ? trus kode apa?
Investasi lainnya kode harta 039.
Penegasan Asuransi sebagai Harta
Memang dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tidak menjelaskan mengenai definisi harta, namun hanya mencontohkan jenis-jenis harta. Sejak tahun pajak 2014, barulah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ditetapkan adanya kelompok-kelompok harta berdasarkan kode harta yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Namun kelompok-kelompok harta yang ditetapkan ini juga tidak menyebutkan adanya harta yang berupa asuransi. Sehingga biasanya jika ada harta berbentuk asuransi, oleh Penulis dikelompokkan ke dalam kode harta 039 yaitu Investasi Lainnya.
Simpulan
Jika melihat dari jenis dan manfaat yang akan diperoleh dari asuransi, maka untuk asuransi yang berbentuk investasi dapat dikategorikan sebagai Harta dan perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Porsi pembayaran premi asuransi yang dialokasikan sebagai investasi harus diakui sebagai harta dan dilaporkan dalam Bagian Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.Sedangkan pembayaran premi asuransi untuk jenis biaya tidak perlu diakui sebagai harta, karena dengan sendirinya pembayaran premi asuransi tersebut akan menjadi hangus (hanya sebagai biaya saja) apabila tidak ada kejadian yang dialami oleh pihak Tertanggung.
Namun apabila pihak Tertanggung mengalami kejadian sesuai dengan risiko yang ditanggung oleh asuransi tersebut dan memperoleh klaim asuransi, maka atas pembayaran klaim asuransi tersebut akan diakui sebagai Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Iya..
Jadi premi asuransi kesehatan + jiwa gak usah dilaporkan di SPT
karena tidak ada unsur unitlink/investasi. Dan biaya asuransi itu dipotong langsung dari penghasilan yang didapat ( dianggap biaya )Trus saat claim ada bukti dari perusahaan asuransi itu dijadikan landasannya.
Trus kalau di KOLOM HARTA
Kita masukin kode 039 – PREMI ASURASNSI 2 JUTA
Ini jadi kacau dong. ( dianggap ada unit link )Thx
Asuransi yg mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misal manfaat yg diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yg pasti) dianggap sbg harta. Dgn demikian asuransi pendidikan, unitlink dapat ikut TA
Nilai asuransi dicatat sebesar akumulasi premi yg telah dibayarkan s.d 31 Des 2015asuransi kesehatan + jiwa dimasukan ke SPT WP OP?
Nilai investasi itu termasuk harta y?
Oke saya sependapat dengan rekan danilecarlo..jelas banget penjelasan
- Originaly posted by mrgold1978:
Trus ikut saat ini TA ini apa perlu dilaporkan sekarang?
asuransi tanpa investasi bukan objek TA
Originaly posted by mrgold1978:Apa gak di pertanyakan? Walau pun ada surat clain dari asuransi tersebut. Apa gak dipertanyakan kenapa gak di laporkan pada saat SPT sebelumnya.
tidak rekan, karena bukan objek PPh
Menurut pendapat saya sesuai dengan definisi dari " Pengampunan Pajak " adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang" jadi kalau asuransi tersebut diperoleh dari penghasilan yang sudah bayar pajak maka tidak perlu ikut Tax Amnesty. " Pajak yang seharusnya terutang" kalau tidak masuk di SPT lalu dimana letak pajak yang seharusnya terutang itu?
Seniors, jadi apa jawaban yang pasti untuk Asuransi Jiwa murni (asuransi jiwa tanpa investasi/unit link), apakah dikategorikan sebagai penghasilan dan harus dimasukkan dalam SPT atau tidak?
- Originaly posted by TaxLayman:
Seniors, jadi apa jawaban yang pasti untuk Asuransi Jiwa murni (asuransi jiwa tanpa investasi/unit link), apakah dikategorikan sebagai penghasilan dan harus dimasukkan dalam SPT atau tidak?
Tidak usah.
Kita lihat di FAQ nya pajak.go.id versi tambahan 15agt16: point ke 7 :
Bagaimana dengan perlakuan pencatatan asuransi unit link untuk Amnesti Pajak?
Jawaban:
Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi pendidikan dan asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak.jadi menurut pengertian kami, asuransi murni kesehatan dan asuransi jiwa bukan objek tax amnesty
dear all,
jika asuransi jiwa tapi ada uang yang bisa diterima jika pemegang polis masih hidup di saat asuransi expired apakah itu termasuk objek TA atau tidak?
eg. asuransi jiwa premi 1jt per tahun selama 20 thn, uang asuransi tertulis 15jt. berarti jika pemilik meninggal sblm masa 20thn polis, diganti 15jt. tetapi setau saya jika pemilik sehat sampai 20thn masa polis, bisa menerima uang 40jta. apakah asuransi ini objek TA? tidak ada tulisan unit link di polisnya.
b. jika object TA, nilai wajarnya apakah total premi selama ini (eg. sdh 18thn berarti 18jt) atau uang asuransi yang tertulis di polis (15jt) atau uang yang bisa diterima jika masih hidup (40jt)
c. jika bukan objek ta, disaat polis expired dan wp menerima uang 40jt, ini termasuk penghasilan bkn objek pajak?terima kasih..
- Originaly posted by ast7:
jika asuransi jiwa tapi ada uang yang bisa diterima jika pemegang polis masih hidup di saat asuransi expired apakah itu termasuk objek TA atau tidak?
Termasuk objek
Originaly posted by ast7:b. jika object TA, nilai wajarnya
coba tanyakan ke perusahaan asuransi tsb berapa nilai saat akhir thn 2015. jika tidak menjawab, saya cenderung di uang pertanggungan (15jt)