Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Asset Scrap
Hallo Rekan ,
Izin bertanya kalau misalkan ada asset turun grade/downgrade dari asset menjadi scrap asset, dalam arti scrap tersebut hanya reclass
status dari asset dengan NBV menjadi downgrade material dan posisinya
masih di balance sheet dan tidak ada impact di P&L.contohnya adalah jika nilai NBV asset itu misalkan IDR 1jta lalu ternyata harga scrap/downgradenya menjadi IDR 400 rbu apakah kerugian sebesar 600rbu tersebut bisa dibiayakan dalam SPT Tahunan Badan ?
Mohon dibantu pencerahannya rekan sekalian
Menurut saya tidak dapat rekan, karena kerugian tersebut masih “dicadangkan” dan kerugian tersebut masuk OCI
Viewing 1 - 2 of 2 replies