Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › asset disposal (penghapusan asset)
asset disposal (penghapusan asset)
rekan2,
saya baru selesai melakukan stock take atas asset perusahaan. dan mendapatkan hasil beberapa mesin perusahaan (mis:sebutkan saja 10 mesin) sudah tidak ada karena kanibal atau rusak dan dibuang dengan nilai buku sudah nol (6 mesin) dan sebagian masih ada nilainya (4 mesin). mesin2 ini berasal dari impor berdasarkan pib-nya. saya ingin menghilangkannya 10 mesin tsb dalam pembukuan kami, mungkin ada yang tahu tatacaranya? mohon masukannya.
rgds,
wuriantrekan Wuriant,
penghapusan asset mungkin harus dibuatkan berita acaranya, dan kalau bisa difoto mesinnya untuk dokumentasi pada waktu diperiksa pajak.
tapi jika dijual jadi besi tua, kemungkinan terkena ppn juga
mohon koreksi member lainnya…Rekan Wuriant,
menurut saya :
1.untuk penghapusan aset seharusnya dibuatkan berita acaranya serta didukung dengan dokumentasi atas aset yang mau dihapuskan.
2.apabila aset tersebut (10 mesin tersebut tidak diperjualbelikan) yang dikarenakan nilai buku sudah 0,maka harus dibuatkan jurnal pengapusan atas aset tersebut.sehingga aset tersebut akan terhapus dengan sendirinya.
3.apabila aset tersebut (diperjualbelikan) maka penjualan terhadap 10 aset tersebut dapat dilaporkan didalam sebuah spt masa ppn serta secara otomatis jumlah keuntungan atas penjualan aset tersebut harus dilaporkan dalam spt tahunan pph dan pada saat akhir bulan (tanggal penjualan 10 aset) dibuatkan atas jurnal penjualan aset serta jurnal penghapusan aset.
begitulah masukan dari saya.apabila ada kesalahan dalam pendapat saya,mohon kiranya untuk dikoreksi oleh rekan2x ortax sekalian.berita acara kalau tidak disertai dokumentasi sah atau tidak? karena barang nya sudah hilang, tidak ada jejaknya.
apa harus ada persetujuan dari bea cukai? karena merupakan barang impor.Rekan Wuriant,
Menurut saya,
tidak sah kalau berita acara tidak disertai dengan dokumentasi yang lengkap.
mengenai persetujuan dari bea cukai itu,menurut saya untuk pembelian barang impor harus ada persetujuan dari bea cukai sedangkan barang impor yang hilang …hmm..menurut saya, saya tidak mengetahuinya…mungkin ada rekan2x ortax yang tau mengenai ini…….mohon dibantu rekan wuriant ……????