Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Aspek Perpajakan pada Transaksi Pencatatan dan Pendaftaran pada Bursa Efek Indonesia
Aspek Perpajakan pada Transaksi Pencatatan dan Pendaftaran pada Bursa Efek Indonesia
apakah ada aspek perpajakan pada transaksi pencatatan dan pendaftaran pada bursa efek indonesia. terutama pada biaya pencatan awal dan tahunan….tolong dibantu yah….thanks yah….urgent…
Sepengetahuan saya, suatu perusahaan ketika akan listing di BEJ, disyaratkan oleh Bapepam tidak memiliki tunggakan pajak selama 5 tahun terakhir ( ada pernyataan tax clereance dari DJP ). Trus untuk dapat listing kan banyak jasa – jasa yang digunakan ( underwriting, konsultan, keagenan dll.) yang terutang PPh dan PPN. Untuk biaya pencatatan sih kayaknya tidak terutang PPh maupun PPN. Baru atas transaksi saham di bursa efek ( penjualan ) dikenakan PPh Final. Mungkin rekan lain ada yang bisa lebih lengkap dengan segala aturannya