Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek Perpajakan atas Pemberian Cuma Cuma Mesin Demo
Aspek Perpajakan atas Pemberian Cuma Cuma Mesin Demo
Dear All Ortaxer
Mohon Pencerahan perlakuan dan dasar hukum atas pemberian cuma cuma mesin demo kepada sister company.
PT A dulunya mempunyai kantor pemasaran di kota S yang kini sudah lepas menjadi PT B ( sister company dgn PT A). Terdapat mesin untuk demo milik PT A yang nilainya di stock 0 ( tapi quantity masig terlihat di kartu stock ) dan kini diminta oleh manajemen untuk diberikan secara cuma cuma kepada PT B.
Bagaimana perlakuannya? Bila kami anggap hibah stock mesin demo ( dulu belinya impor ) , aspek PPN dan PPh nya apa saja? Pencatatan dan dokumentasi yg perlu dibuat oleh PT A maupun PT B?Rgrds//
Dear All Ortaxer
Mohon Pencerahan perlakuan dan dasar hukum atas pemberian cuma cuma mesin demo kepada sister company.
PT A dulunya mempunyai kantor pemasaran di kota S yang kini sudah lepas menjadi PT B ( sister company dgn PT A). Terdapat mesin untuk demo milik PT A yang nilainya di stock 0 ( tapi quantity masig terlihat di kartu stock ) dan kini diminta oleh manajemen untuk diberikan secara cuma cuma kepada PT B.
Bagaimana perlakuannya? Bila kami anggap hibah stock mesin demo ( dulu belinya impor ) , aspek PPN dan PPh nya apa saja? Pencatatan dan dokumentasi yg perlu dibuat oleh PT A maupun PT B?Rgrds//
- Originaly posted by adeedee:
Terdapat mesin untuk demo milik PT A yang nilainya di stock 0
Di PT A harusnya nilainya ada sebagai Aktiva Tetap (di stock 0).
Bila PPN mesin waktu impor dibebaskan, maka bila pengalihan aktiva dilakukan sebelum 5 th maka PPN tsb harus dibayarkan PT A. Dan PPN yg telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
http://www.pajak.go.id/content/seri-ppn-dan-ppnbm- ppn-yang-dibebaskan-atas-impor-danatau-penyerahan- barang-kena-pajakDi PT B dicatat sebagai Aktiva Tetap menerima hibah.
Demikian masukan saya, mohon koreksi bila kurang tepat.
- Originaly posted by adeedee:
Terdapat mesin untuk demo milik PT A yang nilainya di stock 0
Di PT A harusnya nilainya ada sebagai Aktiva Tetap (di stock 0).
Bila PPN mesin waktu impor dibebaskan, maka bila pengalihan aktiva dilakukan sebelum 5 th maka PPN tsb harus dibayarkan PT A. Dan PPN yg telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
http://www.pajak.go.id/content/seri-ppn-dan-ppnbm- ppn-yang-dibebaskan-atas-impor-danatau-penyerahan- barang-kena-pajakDi PT B dicatat sebagai Aktiva Tetap menerima hibah.
Demikian masukan saya, mohon koreksi bila kurang tepat.