Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aspek Perpajakan atas Pemberian Cuma Cuma Mesin Demo

  • Aspek Perpajakan atas Pemberian Cuma Cuma Mesin Demo

     Accurate updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • adeedee

    Member
    28 May 2013 at 1:49 pm

    Dear All Ortaxer

    Mohon Pencerahan perlakuan dan dasar hukum atas pemberian cuma cuma mesin demo kepada sister company.

    PT A dulunya mempunyai kantor pemasaran di kota S yang kini sudah lepas menjadi PT B ( sister company dgn PT A). Terdapat mesin untuk demo milik PT A yang nilainya di stock 0 ( tapi quantity masig terlihat di kartu stock ) dan kini diminta oleh manajemen untuk diberikan secara cuma cuma kepada PT B.
    Bagaimana perlakuannya? Bila kami anggap hibah stock mesin demo ( dulu belinya impor ) , aspek PPN dan PPh nya apa saja? Pencatatan dan dokumentasi yg perlu dibuat oleh PT A maupun PT B?

    Rgrds//

  • adeedee

    Member
    28 May 2013 at 1:49 pm

    Dear All Ortaxer

    Mohon Pencerahan perlakuan dan dasar hukum atas pemberian cuma cuma mesin demo kepada sister company.

    PT A dulunya mempunyai kantor pemasaran di kota S yang kini sudah lepas menjadi PT B ( sister company dgn PT A). Terdapat mesin untuk demo milik PT A yang nilainya di stock 0 ( tapi quantity masig terlihat di kartu stock ) dan kini diminta oleh manajemen untuk diberikan secara cuma cuma kepada PT B.
    Bagaimana perlakuannya? Bila kami anggap hibah stock mesin demo ( dulu belinya impor ) , aspek PPN dan PPh nya apa saja? Pencatatan dan dokumentasi yg perlu dibuat oleh PT A maupun PT B?

    Rgrds//

  • adeedee

    Member
    28 May 2013 at 1:49 pm
  • Accurate

    Member
    28 May 2013 at 5:26 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Terdapat mesin untuk demo milik PT A yang nilainya di stock 0

    Di PT A harusnya nilainya ada sebagai Aktiva Tetap (di stock 0).
    Bila PPN mesin waktu impor dibebaskan, maka bila pengalihan aktiva dilakukan sebelum 5 th maka PPN tsb harus dibayarkan PT A. Dan PPN yg telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
    http://www.pajak.go.id/content/seri-ppn-dan-ppnbm- ppn-yang-dibebaskan-atas-impor-danatau-penyerahan- barang-kena-pajak

    Di PT B dicatat sebagai Aktiva Tetap menerima hibah.

    Demikian masukan saya, mohon koreksi bila kurang tepat.

  • Accurate

    Member
    28 May 2013 at 5:26 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Terdapat mesin untuk demo milik PT A yang nilainya di stock 0

    Di PT A harusnya nilainya ada sebagai Aktiva Tetap (di stock 0).
    Bila PPN mesin waktu impor dibebaskan, maka bila pengalihan aktiva dilakukan sebelum 5 th maka PPN tsb harus dibayarkan PT A. Dan PPN yg telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
    http://www.pajak.go.id/content/seri-ppn-dan-ppnbm- ppn-yang-dibebaskan-atas-impor-danatau-penyerahan- barang-kena-pajak

    Di PT B dicatat sebagai Aktiva Tetap menerima hibah.

    Demikian masukan saya, mohon koreksi bila kurang tepat.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now