• asosiasi

  • ilay

    Member
    8 July 2008 at 2:08 pm

    halo rekan-rekan
    Perusahaan saya adalah jasa konsultan bidang konstruksi sebut saja a , melakukan asosiai dengan perusahaan lain sebut saja b, untuk proyek pemerintah yang dananya dari apbn/d. semua kontrak/tagihan/invoice/fp semua atas nama a, setelah tagihan diterima sebagaian diberikan ke b sesuai prosentasi kerjasama:
    Pertanyaannya
    – Apakah bagian b ini di potong pph 23?
    – apakah b juga membuat faktur pajak kpd a?
    – bagaimana kalau a tidak mau membayar tambahan ppn kalau buat fp?
    terima kasih atas petunjuknya rekan-rekan

  • ilay

    Member
    8 July 2008 at 2:08 pm
  • POERBA

    Member
    8 July 2008 at 2:26 pm

    Saya coba bantu ya…
    Menurut saya dipotong pph 23 atas jasa perantara… PT. B membuat tagihan atas penyelesaian pekerjaan atas proyek tsb beserta faktur pajaknya..
    Mohon koreksi dan pendapat lain mungkin….

  • jotax

    Member
    8 July 2008 at 2:32 pm

    Rekan ilay,
    apa betul yang dimaksud melakukan asosiasi adalah melakukan kerjasama usaha antara 2 badan hukum yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek? jika ya untuk mengindari terjadinya pemasalahan diatas dapat dibentuk suatu Joint Operation (Kerjasama Usaha) untuk referensinya sbb:
    KERJASAMA USAHA ( JOINT OPERATION )

    1. Definisi

    Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.

    Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

    Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.

    Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation dapat dilakukan. Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri.

    2. Mekanisme Perpajakan

    Karena Joint Operation tidak termasuk Subjek Pajak PPh, maka penghasilan yang diterima suatu Joint Operation sebenarnya adalah penghasilan para anggota yang besarnya bagian masing-masing ditentukan sesuai perjanjian.

    Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (selanjutnya disebut : Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 23, maka bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan.

    Adapun besarnya PPh Pasal 23 untuk masing-masing anggota Joint Operation sesuai dengan perjanjian J.O.A (joint operation agreement) yang telah disepakati bersama.

    Joint Operation tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Kewajiban yang ada hanya sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.

    3. Mekanisme Pemecahan bukti potong PPh Pasal 23

    Jika telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama joint operation maka prosedurnya adalah :

    1) J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Ps.23 kepada KPP dimana J.O. terdaftar/berkedudukan, dilampiri foto copy dokumen pendirian J.O.

    2) KPP dimana J.O. terdaftar/berkedudukan minta konfirmasi kepada KPP dimana pemotong PPh Pasal 23 terdaftar, mengenai pemotongan terhadap J.O

    3) Apabila benar telah dilakukan pemotongan terhadap J.O. maka KPP dimana J.O. terdaftar/berkedudukan menerbitkan SKKPP PPh Pasal 23 Yang Seharusnya Tidak Terutang

    4) Atas dasar SKKPP tersebut dilakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 ke PLB

    5) Dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke PPh Pasal. 25 atas nama para anggotanya dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing dengan tahun pajaknya sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Ps.25 dilakukan karena bukti Pbk. itu diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT PPh Badan para anggotanya, bukan dalam SPT PPh Pasal. 23 Pada bukti pemindahbukuan (di bawah Nomor dan Tanggal SKKPP) supaya diketik :
    ( Dalam rangka pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal. 23 atas nama joint operation……);

    6) Atas SKKPP tersebut tidak boleh diterbitkan SPMKP, juga tidak boleh dipindahbukukan untuk membayar kewajiban pajak J.O

    7) Apabila anggota J.O. adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka pemecahan bukti pemotongan PPh Ps. 23 (yang berupa bukti Pbk. Ps. 25) tidak boleh diperhitungkan dengan kewajiban PPh Ps. 26 dari J.O.. karena Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dianggap mempunyai BUT di Indonesia

    8) Lembar ke-1 Bukti Pbk. tersebut pada butir 1.5. disampaikan untuk para anggota sedang lembar lainnya untuk ditatausahakan sesuai ketentuan dalam Pedoman Induk TUPRP

    Jika belum dilakukan pemotongan PPh Ps. 23, maka prosedurnya adalah :

    1) J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 kepada pemberi hasil, dilampiri foto copy dokumen pendirian J.O.

    2) Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuat Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 atas nama J.O. qq. anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing

    3) Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 disampaikan untuk para anggota J.O.

    Semoga membantu dan bermanfaat.

    Jabat erat,
    jotax

  • ilay

    Member
    8 July 2008 at 2:57 pm

    terima kasih rekan jotak atas uraiannya bagi saya sangat membantu sekali,
    oh iya masih ada yg saya tanyakan lagi mengenai JO
    – kalau J.O memberikan bagian kepada masing-masing anggota jo itu apakah anggota jo membuat fp kepada jo ?
    – untuk mengajukan pemecahan pph pasal 23 itu prosesnya lama atau tidak/susah tidak?

  • jotax

    Member
    8 July 2008 at 3:07 pm

    Rekan ilay,
    Untuk pertanyaan yang pertama saya kurang jelas/paham ya mohon dipertegas kembali maksud dari JO memberikan bagian kepada masing2 anggota jo? lalu anggota JO membuat FP kepada JO?
    Kalau saya tidak salah menangkap apa yang dimaksud adalah Penghasilan JO merupakan bagian dari anggota JO sehingga JO harus mengeluarkan FP untuk masing2 anggotanya? kalau ya jawabannya tidak perlu karena JO mengeluarkan FP kepada rekanannya sedangkan pengakuan penghasilannya merupakan bagian dari masing2 anggota JO sesuai dengan Perjanjian awalnya.

    Untuk mengajukan pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23 mungkin loh ya tidak membutuhkan waktu yang lama kan KPP kita sudah modern atau untuk lebih jelasnya bisa menghubungi AR dari Rekan ilay.

    Jabat erat,
    jotax

  • POERBA

    Member
    8 July 2008 at 3:10 pm

    Terima kasih rekan jotax atas koreksinya…
    Pertanyaan dari saya :
    Diatas ada anda sebutkan pemberian NPWP terhadap JO.. Bisa dijelaskan maksudnya pak? Apakah dalam pembentukan JO ini kita harus lapor ke KPP??

  • jotax

    Member
    8 July 2008 at 3:19 pm

    Rekan POERBA,
    Pemberian NPWP kepada JO hanya bersifat sementara sampai dengan proyek selesai dan JO bukan merupakan Subyek dari Pengenaan PPh Badan (karena Penghasilan JO merupakan Penghasilan dari para anggotanya) jadi tidak ada kewajiban JO untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, hanya untuk keperluan dari pemotongan dan pemungutan atas PPh Pasal 21. Pasal 23/26 dan PPN.

    Ya benar rekan Purba harus lapor ke KPP untuk memperoleh NPWP tsb.
    Semoga membantu.

    Jabat erat,
    jotax

  • POERBA

    Member
    8 July 2008 at 3:23 pm

    Nah untuk pengaturan kontrak kerja antara pemberi kerja dengan JO.. Bisa ga cukup diwakilkan atas nama salah satu perusahaan anggota JO seperti yg diuraikan oleh rekan ilay diatas..
    thx..

  • ilay

    Member
    8 July 2008 at 3:25 pm

    Rekan jotax,
    maksud dari pertanyaan saya adalah setelah JO melakukan penagihan dan mendapat penghasilan dari pemilik project, terus penghasilan itu di bagi kepada masing-masing anggota JO, dalam pembagian penghasilan jo kepada anggota jo ini apakah masing anggota jo membuat fp keluaran kepada JO (bagi JO FP Masukan)? bukan JO yang buat FP kepada anggota jo.

    terima kasih atas responya

  • POERBA

    Member
    8 July 2008 at 3:35 pm

    Rekan ilay coba liat di artikel hot issue.. Disitu ada dijelaskan mengenai JO..
    Semoga membantu…..

  • jotax

    Member
    8 July 2008 at 8:05 pm

    Terima kasih Rekan Poerba atas informasinya yang lengkap mengenai JO di Hot Issue. Jadi sudah bisa menjawab atas pertanyaan dari rekan ilay.

    Jabat erat,
    jotax

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now