Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › [ASK] ttg PMK 183/PMK.03/2007
[ASK] ttg PMK 183/PMK.03/2007
[help]
adakah peraturan Dirjen Pajak yang menjelaskan tentang pelaksanaan PMK 183/PMK.03/2007 ayat 2 huruf a dan b?atau mungkin ada yang punya konsep surat untuk dikirimkan kepada Dirjen Pajak untuk konfirmasi PMK tersebut.
Thanks…
Viewing 1 - 2 of 2 replies