Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan [ASK] PPh & PPn Pada Penyedia Jasa

  • [ASK] PPh & PPn Pada Penyedia Jasa

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 18 Posts
  • lazycador

    Member
    24 March 2019 at 10:58 am

    Salam Rekan,

    Saya sedang ada pekerjaan konstruksi membangun pagar BRC pada sebuah rumah sakit pemerintah. Nah saya mau tanya, apa saja pajak-pajak yang perlu diperhatikan dalam proses penagihan hingga pelaporan pajak masa nanti?

    Yang baru saya ketahui hanya mengenai pengenaan PPn dengan menggunakan faktur pajak.

    Terima kasih rekan mohon bimbingannya

  • lazycador

    Member
    24 March 2019 at 10:58 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 2:30 am
    Originaly posted by lazycador:

    Saya sedang ada pekerjaan konstruksi membangun pagar BRC pada sebuah rumah sakit pemerintah. Nah saya mau tanya, apa saja pajak-pajak yang perlu diperhatikan dalam proses penagihan hingga pelaporan pajak masa nanti?

    PPN dan PPh final konstruksi.

  • kangSur

    Member
    25 March 2019 at 3:05 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    PPN dan PPh final konstruksi.

    Sedikit nambahin, agar tarif PPh final konstruksi sesuai dengan kategori perusahaan Bapak, siapkan juga copy SIUJK, karena biasanya diminta sama pihak buyer/pembeli jasa.

  • lazycador

    Member
    25 March 2019 at 10:37 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    PPN dan PPh final konstruksi.

    untuk PPN apakah yang dimaksud itu pelaporan dengan faktur pajak? atau beda lagi rekan?

    Originaly posted by kangSur:

    Sedikit nambahin, agar tarif PPh final konstruksi sesuai dengan kategori perusahaan Bapak, siapkan juga copy SIUJK, karena biasanya diminta sama pihak buyer/pembeli jasa.

    siap terima kasih infonya rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 March 2019 at 2:11 am
    Originaly posted by lazycador:

    untuk PPN apakah yang dimaksud itu pelaporan dengan faktur pajak? atau beda lagi rekan?

    iya pakai faktur pajak

  • lazycador

    Member
    31 March 2019 at 3:30 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    iya pakai faktur pajak

    terima kasih rekan santai.

    lalu ada 1 hal yang ingin saya tanyakan lagi. Saat melakukan pengisian faktur pajak, tepatnya pada bagian "rekam faktur" terdapat kolom:

    1. Tanggal Dokumen
    2. Masa Pajak dan Tahun Pajak

    Saya mau tanya, untuk
    1. Tanggal Dokumen : tanggal apa yang dimaksud? apakah tanggal saat uang masuk rekenin atau saat kontrak selesai?
    2. Masa Pajak dan Tahun Pajak : Sama seperti pertanyaan diatas, apakah yang dimaksud saat uang masuk rekening atau saat kontrak selesai?

    Mohon pencerahannya rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 April 2019 at 2:42 am
    Originaly posted by lazycador:

    1. Tanggal Dokumen : tanggal apa yang dimaksud? apakah tanggal saat uang masuk rekenin atau saat kontrak selesai?

    Pelajari dulu PP 1 tahun 2012 saat terutangnya pajak.. kalau perusahaan konstruksi, biasanya faktur pajak sesuai tanggal BAST dan invoice dalam hal ini kalau bayarnya cuma 1 termin.. kalau banyak termin maka tanggalnya sesuai dengan termin BAST dan invoice

  • lazycador

    Member
    1 April 2019 at 8:21 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    Pelajari dulu PP 1 tahun 2012 saat terutangnya pajak

    Terima kasih infonya rekan. saya sudah pelajari.

    Lalu mengenai batas waktu 3 bulan setelah masa penerbitan faktur pajak.

    Misalnya saya telah melakukan invoice penyerahan barang di Bulan Januari. yang dimaksud 3 bulan setelah masa penerbitan faktur pajak itu berarti akhir Bulan Mei. Karena Bulan Februari merupakan masa penerbitan faktur pajak. Apakah pemahaman saya benar rekan? mohon koreksinya

    Lalu setelah saya baca juga terdapat sanksi 2% bila melewati masa penerbitan faktur pajak. Apakah itu pembayarannya dilakukan saat kita mencetak billing untuk faktur pajak? jadi kita membayar 12%

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 April 2019 at 8:31 am
    Originaly posted by lazycador:

    Misalnya saya telah melakukan invoice penyerahan barang di Bulan Januari. yang dimaksud 3 bulan setelah masa penerbitan faktur pajak itu berarti akhir Bulan Mei. Karena Bulan Februari merupakan masa penerbitan faktur pajak. Apakah pemahaman saya benar rekan? mohon koreksinya

    misalnya penyerahan barang tanggal 1 januari, harusnya buat faktur pajak paling lama tanggal 31 maret. lewat dari 3 bulan, maka dianggap tidak meneribitkan faktur pajak

    Originaly posted by lazycador:

    Lalu setelah saya baca juga terdapat sanksi 2% bila melewati masa penerbitan faktur pajak. Apakah itu pembayarannya dilakukan saat kita mencetak billing untuk faktur pajak? jadi kita membayar 12%

    denda 2% itu ada 2.
    2% dari DPP apabila telat membuat faktur pajak
    contohnya, penyerahan tanggal 1 januari, namun di faktur pajak dibuat ditanggal 2 febuari.. itu sudah kena denda 2% dari DPP

    lalu 2% perbulan maksimal 24 bulan. itu maksudnya kita sudah hitung PPN masa januari yang mana harusnya dibayar paling lambat akhir febuari, tapi malah kita bayar di 1 maret, maka sudah terutang denda 2%.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 April 2019 at 8:33 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    namun di faktur pajak dibuat ditanggal 2 febuari.. itu sudah kena denda 2% dari DPP

    ini maksudnya tanggal faktur pajaknya 2 febuari ya.. kalau dibuat tanggal 2 febuari namun faktur pajaknya tertanggal 1 febuari, gak ada denda

  • lazycador

    Member
    1 April 2019 at 1:39 pm

    denda 2% itu ada 2.
    2% dari DPP apabila telat membuat faktur pajak
    contohnya, penyerahan tanggal 1 januari, namun di faktur pajak dibuat ditanggal 2 febuari.. itu sudah kena denda 2% dari DPP

    lalu 2% perbulan maksimal 24 bulan. itu maksudnya kita sudah hitung PPN masa januari yang mana harusnya dibayar paling lambat akhir febuari, tapi malah kita bayar di 1 maret, maka sudah terutang denda 2%. -Santa

    Wah saya kira batas waktunya setelah akhir bulan berikutnya. Ternyata bila penyerahan Januari baru dibuat fakturnya di Februari sudah terkena sanski 2%

    Lalu misal penyerahan barang dilakukan pada Bulan Januari dan Penerbitan faktur dilakukan pada Bulan Maret terkena denda 2%-nya terhitung 2x? Jadi sansksi yang dikenakan sebesar 4%? Pembayaran 4% ini apakah dilakukan sekalian dalam pembayaran PPN sehingga jumlahnya jadi 14%?

  • lazycador

    Member
    1 April 2019 at 1:51 pm

    misalnya penyerahan barang tanggal 1 januari, harusnya buat faktur pajak paling lama tanggal 31 maret. lewat dari 3 bulan, maka dianggap tidak meneribitkan faktur pajak -Santa

    Lalu untuk 3 bulan. Bukankah seharusnya paling lambat di 31 april rekan? Januari – (Februari – Maret – April)

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 April 2019 at 2:34 am
    Originaly posted by lazycador:

    Wah saya kira batas waktunya setelah akhir bulan berikutnya. Ternyata bila penyerahan Januari baru dibuat fakturnya di Februari sudah terkena sanski 2%

    masalah dibuatnya kapan sih terserah asal tidak melewati 3 bulan dan tanggal fakturnya sesuai dengan tanggal penyerahan atau pembayaran (mana yang terjadi terlebih dahulu). bahasa gampangnya, tanggal upload tidak harus sama dengan tanggal faktur pajak

    Originaly posted by lazycador:

    Lalu misal penyerahan barang dilakukan pada Bulan Januari dan Penerbitan faktur dilakukan pada Bulan Maret terkena denda 2%-nya terhitung 2x? Jadi sansksi yang dikenakan sebesar 4%? Pembayaran 4% ini apakah dilakukan sekalian dalam pembayaran PPN sehingga jumlahnya jadi 14%?

    tidak 14%, rekan bayar tetap 10%, namun 4% denda itu diterbitkan melalui STP (surat tagihan pajak) yang diterbitkan KPP bersangkutan. setelah STP diterbitkan, rekan bisa bayar tuh dendanya yang 4%

    Originaly posted by lazycador:

    Lalu untuk 3 bulan. Bukankah seharusnya paling lambat di 31 april rekan? Januari – (Februari – Maret – April)

    1 januari – 1 febuari = 1 bulan
    1 febuari – 1 maret = 1 bulan
    1 maret – 1 april = 1 bulan
    tapi kalau bisa jangan pas tgl 1 april, harusnya menurut saya 31 maret

  • lazycador

    Member
    3 April 2019 at 5:03 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    tidak 14%, rekan bayar tetap 10%, namun 4% denda itu diterbitkan melalui STP (surat tagihan pajak) yang diterbitkan KPP bersangkutan. setelah STP diterbitkan, rekan bisa bayar tuh dendanya yang 4%

    oh baik rekan. terus mau tanya, sebenarnya apakah kita mengecek bila surat sudah diterbitkan atau belum langsung ke KPP? karena domain yang saya jadikan rumah itu punya paman saya dan kebetulan beliau sedang ke luar negeri dan lupa menitipkan kunci rumahnya.

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    1 januari – 1 febuari = 1 bulan
    1 febuari – 1 maret = 1 bulan
    1 maret – 1 april = 1 bulan
    tapi kalau bisa jangan pas tgl 1 april, harusnya menurut saya 31 maret

    jadi perhitungannya sesuai tangga ya rekan? saya kira sesuai dengan masa pajaknya. Jadi misal penyerahan di 29 Januari, paling lama membuat faktur di 28 April begitu?

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now