Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › [ASK] PPh & PPn Pada Penyedia Jasa
[ASK] PPh & PPn Pada Penyedia Jasa
Salam Rekan,
Saya sedang ada pekerjaan konstruksi membangun pagar BRC pada sebuah rumah sakit pemerintah. Nah saya mau tanya, apa saja pajak-pajak yang perlu diperhatikan dalam proses penagihan hingga pelaporan pajak masa nanti?
Yang baru saya ketahui hanya mengenai pengenaan PPn dengan menggunakan faktur pajak.
Terima kasih rekan mohon bimbingannya
- Originaly posted by lazycador:
Saya sedang ada pekerjaan konstruksi membangun pagar BRC pada sebuah rumah sakit pemerintah. Nah saya mau tanya, apa saja pajak-pajak yang perlu diperhatikan dalam proses penagihan hingga pelaporan pajak masa nanti?
PPN dan PPh final konstruksi.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
PPN dan PPh final konstruksi.
Sedikit nambahin, agar tarif PPh final konstruksi sesuai dengan kategori perusahaan Bapak, siapkan juga copy SIUJK, karena biasanya diminta sama pihak buyer/pembeli jasa.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
PPN dan PPh final konstruksi.
untuk PPN apakah yang dimaksud itu pelaporan dengan faktur pajak? atau beda lagi rekan?
Originaly posted by kangSur:Sedikit nambahin, agar tarif PPh final konstruksi sesuai dengan kategori perusahaan Bapak, siapkan juga copy SIUJK, karena biasanya diminta sama pihak buyer/pembeli jasa.
siap terima kasih infonya rekan
- Originaly posted by lazycador:
untuk PPN apakah yang dimaksud itu pelaporan dengan faktur pajak? atau beda lagi rekan?
iya pakai faktur pajak
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
iya pakai faktur pajak
terima kasih rekan santai.
lalu ada 1 hal yang ingin saya tanyakan lagi. Saat melakukan pengisian faktur pajak, tepatnya pada bagian "rekam faktur" terdapat kolom:
1. Tanggal Dokumen
2. Masa Pajak dan Tahun PajakSaya mau tanya, untuk
1. Tanggal Dokumen : tanggal apa yang dimaksud? apakah tanggal saat uang masuk rekenin atau saat kontrak selesai?
2. Masa Pajak dan Tahun Pajak : Sama seperti pertanyaan diatas, apakah yang dimaksud saat uang masuk rekening atau saat kontrak selesai?Mohon pencerahannya rekan
- Originaly posted by lazycador:
1. Tanggal Dokumen : tanggal apa yang dimaksud? apakah tanggal saat uang masuk rekenin atau saat kontrak selesai?
Pelajari dulu PP 1 tahun 2012 saat terutangnya pajak.. kalau perusahaan konstruksi, biasanya faktur pajak sesuai tanggal BAST dan invoice dalam hal ini kalau bayarnya cuma 1 termin.. kalau banyak termin maka tanggalnya sesuai dengan termin BAST dan invoice
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Pelajari dulu PP 1 tahun 2012 saat terutangnya pajak
Terima kasih infonya rekan. saya sudah pelajari.
Lalu mengenai batas waktu 3 bulan setelah masa penerbitan faktur pajak.
Misalnya saya telah melakukan invoice penyerahan barang di Bulan Januari. yang dimaksud 3 bulan setelah masa penerbitan faktur pajak itu berarti akhir Bulan Mei. Karena Bulan Februari merupakan masa penerbitan faktur pajak. Apakah pemahaman saya benar rekan? mohon koreksinya
Lalu setelah saya baca juga terdapat sanksi 2% bila melewati masa penerbitan faktur pajak. Apakah itu pembayarannya dilakukan saat kita mencetak billing untuk faktur pajak? jadi kita membayar 12%
- Originaly posted by lazycador:
Misalnya saya telah melakukan invoice penyerahan barang di Bulan Januari. yang dimaksud 3 bulan setelah masa penerbitan faktur pajak itu berarti akhir Bulan Mei. Karena Bulan Februari merupakan masa penerbitan faktur pajak. Apakah pemahaman saya benar rekan? mohon koreksinya
misalnya penyerahan barang tanggal 1 januari, harusnya buat faktur pajak paling lama tanggal 31 maret. lewat dari 3 bulan, maka dianggap tidak meneribitkan faktur pajak
Originaly posted by lazycador:Lalu setelah saya baca juga terdapat sanksi 2% bila melewati masa penerbitan faktur pajak. Apakah itu pembayarannya dilakukan saat kita mencetak billing untuk faktur pajak? jadi kita membayar 12%
denda 2% itu ada 2.
2% dari DPP apabila telat membuat faktur pajak
contohnya, penyerahan tanggal 1 januari, namun di faktur pajak dibuat ditanggal 2 febuari.. itu sudah kena denda 2% dari DPPlalu 2% perbulan maksimal 24 bulan. itu maksudnya kita sudah hitung PPN masa januari yang mana harusnya dibayar paling lambat akhir febuari, tapi malah kita bayar di 1 maret, maka sudah terutang denda 2%.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
namun di faktur pajak dibuat ditanggal 2 febuari.. itu sudah kena denda 2% dari DPP
ini maksudnya tanggal faktur pajaknya 2 febuari ya.. kalau dibuat tanggal 2 febuari namun faktur pajaknya tertanggal 1 febuari, gak ada denda
denda 2% itu ada 2.
2% dari DPP apabila telat membuat faktur pajak
contohnya, penyerahan tanggal 1 januari, namun di faktur pajak dibuat ditanggal 2 febuari.. itu sudah kena denda 2% dari DPPlalu 2% perbulan maksimal 24 bulan. itu maksudnya kita sudah hitung PPN masa januari yang mana harusnya dibayar paling lambat akhir febuari, tapi malah kita bayar di 1 maret, maka sudah terutang denda 2%. -Santa
Wah saya kira batas waktunya setelah akhir bulan berikutnya. Ternyata bila penyerahan Januari baru dibuat fakturnya di Februari sudah terkena sanski 2%
Lalu misal penyerahan barang dilakukan pada Bulan Januari dan Penerbitan faktur dilakukan pada Bulan Maret terkena denda 2%-nya terhitung 2x? Jadi sansksi yang dikenakan sebesar 4%? Pembayaran 4% ini apakah dilakukan sekalian dalam pembayaran PPN sehingga jumlahnya jadi 14%?
misalnya penyerahan barang tanggal 1 januari, harusnya buat faktur pajak paling lama tanggal 31 maret. lewat dari 3 bulan, maka dianggap tidak meneribitkan faktur pajak -Santa
Lalu untuk 3 bulan. Bukankah seharusnya paling lambat di 31 april rekan? Januari – (Februari – Maret – April)
- Originaly posted by lazycador:
Wah saya kira batas waktunya setelah akhir bulan berikutnya. Ternyata bila penyerahan Januari baru dibuat fakturnya di Februari sudah terkena sanski 2%
masalah dibuatnya kapan sih terserah asal tidak melewati 3 bulan dan tanggal fakturnya sesuai dengan tanggal penyerahan atau pembayaran (mana yang terjadi terlebih dahulu). bahasa gampangnya, tanggal upload tidak harus sama dengan tanggal faktur pajak
Originaly posted by lazycador:Lalu misal penyerahan barang dilakukan pada Bulan Januari dan Penerbitan faktur dilakukan pada Bulan Maret terkena denda 2%-nya terhitung 2x? Jadi sansksi yang dikenakan sebesar 4%? Pembayaran 4% ini apakah dilakukan sekalian dalam pembayaran PPN sehingga jumlahnya jadi 14%?
tidak 14%, rekan bayar tetap 10%, namun 4% denda itu diterbitkan melalui STP (surat tagihan pajak) yang diterbitkan KPP bersangkutan. setelah STP diterbitkan, rekan bisa bayar tuh dendanya yang 4%
Originaly posted by lazycador:Lalu untuk 3 bulan. Bukankah seharusnya paling lambat di 31 april rekan? Januari – (Februari – Maret – April)
1 januari – 1 febuari = 1 bulan
1 febuari – 1 maret = 1 bulan
1 maret – 1 april = 1 bulan
tapi kalau bisa jangan pas tgl 1 april, harusnya menurut saya 31 maret - Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
tidak 14%, rekan bayar tetap 10%, namun 4% denda itu diterbitkan melalui STP (surat tagihan pajak) yang diterbitkan KPP bersangkutan. setelah STP diterbitkan, rekan bisa bayar tuh dendanya yang 4%
oh baik rekan. terus mau tanya, sebenarnya apakah kita mengecek bila surat sudah diterbitkan atau belum langsung ke KPP? karena domain yang saya jadikan rumah itu punya paman saya dan kebetulan beliau sedang ke luar negeri dan lupa menitipkan kunci rumahnya.
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:1 januari – 1 febuari = 1 bulan
1 febuari – 1 maret = 1 bulan
1 maret – 1 april = 1 bulan
tapi kalau bisa jangan pas tgl 1 april, harusnya menurut saya 31 maretjadi perhitungannya sesuai tangga ya rekan? saya kira sesuai dengan masa pajaknya. Jadi misal penyerahan di 29 Januari, paling lama membuat faktur di 28 April begitu?