Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan [ASK] PPh & PPn Pada Penyedia Jasa

  • [ASK] PPh & PPn Pada Penyedia Jasa

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 18 Posts
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 April 2019 at 2:13 am
    Originaly posted by lazycador:

    oh baik rekan. terus mau tanya, sebenarnya apakah kita mengecek bila surat sudah diterbitkan atau belum langsung ke KPP? karena domain yang saya jadikan rumah itu punya paman saya dan kebetulan beliau sedang ke luar negeri dan lupa menitipkan kunci rumahnya.

    gak usah ngecek.. kalau nanti minta cek, malah buka mata fiskusnya mengenakan denda.. dibiarinin aja sampai fiskus sadar sendiri.. kalau dy gak saadar, kan kita juga yang diuntungin. untuk alamat, sebaiknya diubah saja khusus alamat korespondensinya.. jadi gak repot kalau pemilik rumah gak ada ditempat

    Originaly posted by lazycador:

    jadi perhitungannya sesuai tangga ya rekan? saya kira sesuai dengan masa pajaknya. Jadi misal penyerahan di 29 Januari, paling lama membuat faktur di 28 April begitu?

    menurut saya sesuai tanggal ya.

  • lazycador

    Member
    4 April 2019 at 3:26 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    untuk alamat, sebaiknya diubah saja khusus alamat korespondensinya.. jadi gak repot kalau pemilik rumah gak ada ditempat

    Oh saya baru tau rekan, jadi alamatnya tidak harus sesuai domisilikah? Apakah pengurusannya harus sampai ke RT RW untuk izin dllnya? Atau cukup info ke bagian di KPP?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 April 2019 at 3:57 am
    Originaly posted by lazycador:

    Oh saya baru tau rekan, jadi alamatnya tidak harus sesuai domisilikah? Apakah pengurusannya harus sampai ke RT RW untuk izin dllnya? Atau cukup info ke bagian di KPP?

    cukup ke KPP saja.. alamat domisili dengan alamat korespondensi gak harus selalu sama.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now