Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Aset Tetap yang Tidak Diketahui Pembeliannya

  • Aset Tetap yang Tidak Diketahui Pembeliannya

     Naruto89 updated 1 year, 1 month ago 5 Members · 8 Posts
  • Nilam Tika

    Member
    16 January 2023 at 3:55 pm

    Halo rekan, ada kah yang pernah menyelesaikan masalah aset tetap yang terlewat untuk dilapor dan ternyata pas dicek, tidak menemukan untuk transaksi pembeliannya.

    itu pencatatannya seperti apa yaa?

  • Naruto89

    Member
    16 January 2023 at 4:19 pm

    dibebankan ke biaya saja

    • Nilam Tika

      Member
      17 January 2023 at 8:50 am

      <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Halo rekan, ternyata ada buktinya
      dan mau dimasukin ke januari 2022.

      rekan tau kah, pencatatannya seperti apa?</font></font>

      • Naruto89

        Member
        26 January 2023 at 9:43 am

        real belinya di tahun berapa??

        • Endang Riyanti

          Member
          27 January 2023 at 11:35 am

          bagaimana kalaubelinya second dan terlupakan tidak dibukukan karena tidak ada nota ?

          • aditmacan

            Member
            2 February 2023 at 4:04 pm

            Tidak dibukukan, apakah berarti tidak ada pengeluaran kas?
            karena kuncinya mencari pengeluaran kas atau bank nya bu.
            Kalau nilainya tidak diketahui, kapan belinya tidak diketahui, mungkin abaikan saja bu. anggap sudah pernah dicatat, namun mungkin dulu langsung dibebankan.

        • Naruto89

          Member
          9 February 2023 at 3:14 pm

          ada mutasinya di rek bank?? kalau ada silahkan dibebankan saja sekaligus

      • Mr D

        Member
        2 February 2023 at 4:21 pm

        Kemungkinan sudah dibebankan. Tidak mungkin rasanya jika ada kas keluar tapi tidak dicatat.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now