• Aset TA

     tukanginsinyur updated 7 years ago 4 Members · 8 Posts
  • songryu87

    Member
    14 September 2016 at 9:24 am

    Pagi Rekan,

    Mohon pencerahannya

    1. Jika ada harta yang masih atas nama orang lain, harus dibuatkan surat nominee. tapi orang lain tersebut tidak mau tanda tangan surat pernyataan nominee tersebut dengan alasan harta sudah dijual & tidak mau terlibat dengan pemilik baru. jika kasus seperti itu gimana rekan?

    2. Untuk rekening koran pinjaman apa bisa dikategorikan sebagai aktiva? dan nilai yang dicantumkan sesuai kontrak yang tertera atau sesuai saldo per 31 des 2015?

    Trims

  • songryu87

    Member
    14 September 2016 at 9:24 am
  • santosobroto

    Member
    14 September 2016 at 10:54 am
    Originaly posted by songryu87:

    1. Jika ada harta yang masih atas nama orang lain, harus dibuatkan surat nominee. tapi orang lain tersebut tidak mau tanda tangan surat pernyataan nominee tersebut dengan alasan harta sudah dijual & tidak mau terlibat dengan pemilik baru. jika kasus seperti itu gimana rekan?

    hehe ternyata cukup susah ya di praktiknya. Saya rasa patut dicoba masukkan saja nomenee tanpa tanda tangan ke bagian penerima , mudah2an bisa masuk…

    Originaly posted by songryu87:

    Untuk rekening koran pinjaman apa bisa dikategorikan sebagai aktiva?

    pinjaman maksudnya utang? atau piutang bagi rekan?

    Originaly posted by songryu87:

    nilai yang dicantumkan sesuai kontrak yang tertera atau sesuai saldo per 31 des 2015?

    per 31 des 2015

  • songryu87

    Member
    14 September 2016 at 12:42 pm
    Originaly posted by santosobroto:

    pinjaman maksudnya utang? atau piutang bagi rekan?

    kredit investasi bank. jadi pembelian aset yang ppembiayaannya dari bank

  • herher

    Member
    14 September 2016 at 12:45 pm
    Originaly posted by songryu87:

    1. Jika ada harta yang masih atas nama orang lain, harus dibuatkan surat nominee. tapi orang lain tersebut tidak mau tanda tangan surat pernyataan nominee tersebut dengan alasan harta sudah dijual & tidak mau terlibat dengan pemilik baru. jika kasus seperti itu gimana rekan?

    iki piye tho…
    A beli aset pake nama B. Lalu A minta ttd B utk surat nominee. B ga mau tttd, karena aset sdh dijual.
    Lah kl aset uda dijual, knp A mau mengakui aset itu hartanya ?

  • songryu87

    Member
    14 September 2016 at 1:20 pm
    Originaly posted by herher:

    iki piye tho…
    A beli aset pake nama B. Lalu A minta ttd B utk surat nominee. B ga mau tttd, karena aset sdh dijual.
    Lah kl aset uda dijual, knp A mau mengakui aset itu hartanya ?

    Si B punya aset yang dijual ke si A. dan aset itu belum balik nama alias masih atas nama si B.
    Aset tersebut diikutkan TA oleh si A, maka harus pakai surat pernyataan nominee. tapi si B tidak mau ttd surat nominee tersebut.

  • herher

    Member
    14 September 2016 at 9:45 pm

    kl harta msh atas nama B, mestinya yg was2 si B. hehehe…

    gpp rekan, coba lihat format excel utk formulir TA yg baru. disitu tdk perlu ttd si pemilik nama (si B) . kalo mau sy kirimkan via email. sy baru dapat dr kpp senin kmrn. lebi lengkap dr cd yg dibagikan. salah satunya surat nominee.

  • tukanginsinyur

    Member
    15 September 2016 at 9:10 am

    bikin surat pernyataan kepemilikan harta aja cukup

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now