Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › arti pool collateral
mohon bantuan, saya ingin tanyain sesuatu, yaitu apa sih artinya pool collateral dalam perbankan. mohon jawab, thanks
Aduh mas!! Susah banget pertanyaannya. kayaknya ngak ada yg ngerti tuh!!!
mungkin bisa ditanyakan sama Om google atahu Mbah Yahoo, jujur saja saya ngga ngerti banking. Mungkin ORTax-er ada yg ngerti ? bantuin donk rekan kita yang satu ini.
mohon bantuannya,apabila tuan koi bekerja di PT DESA sejak thn 07 , sepanjang thn 2007 tuan koi kawin dengan 2 orng wanita, berarti status tuan koi kawin dgn 2 istri,pertanyaannya berapa PTKP tuan koi pd januri 2008, satu lagi pertanyaan saya, apakah perusahaan berhak mengambil alih pajak karyawan yang pph 21nya lebih bayar dlm hal ini pph 21 kayawan di restitusikan, dan perusahaan tdk mengembalikan pajak lebih byr ini kpd karyawannya, adakah UU yg mengatur perusahaan berhak atas restitusi pajak lebih byr kryawan
Untuk pertanyaan yang nomor 1, berdasarkan ketentuan yang diperbolehkan untuk PTKP adalah 1 istri, jika istri lebih dari 1, maka istri yang 1 lg tidak mendapatkan pengurangan PTKP. Jadi jika disimpulkan PTKPnya hanya untuk Tuan Koi sendiri dan tambahan WP kawin (1 orang), PTKPnya menjadi 13.200.000 + 1.200.000 = 14.400.000.
Untuk pertanyaan yang nomor 2, PPh yang lebih bayar boleh di restitusi, hanya lebih aman kayaknya dikompensasi saja ke masa berikutnya. Sementara untuk yang lebih bayar tersebut, jika karyawan berhenti, maka perusahaan harus mengembalikan kpd karyawan atas kelebihan pemotongan tadi. Dalam hal karyawan tidak pindah kerja, mungkin untuk masa selanjutnya bisa diperhitungkan kembali. Semoga dapat membantu mencerahkan….;))