Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Arti "Jumlah Keseluruhan Harta" Form 1770 SS
Arti "Jumlah Keseluruhan Harta" Form 1770 SS
- Originaly posted by anielsoul:
sedikit menambahkan rekan
Originaly posted by consult:Demikian pendapat saya.
Terima kasih untuk tambahan & pendapatnya 🙂
Salam hangat
- Originaly posted by johanwahyudi:
Originaly posted by Ans070685:
Originaly posted by mon2:
walaupun ad 2 bukti potong dari perusahaan berbeda?yup, sepanjang penghasilan setahun masih dibawah Rp 60 juta, pake form 1770 SS.
boleh tau dasarnya rekan,,?
dasarnya
per 34 thn 2010 pasal 3 (1)(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
jd yg boleh pake 1770SS :
-penghasilan HANYA dari SATU pemberi kerja DAN
-penghasilan bruto <=60jt DAN
-tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi - Originaly posted by anielsoul:
kecuali atas harta yang berbentuk tanah dan bangunan karena pada saat pengalihan telah dikenakan pph final sebesar 5%
ralat : 10%,bos…
eh maaf,,bener dink.. 5%… 10% mah sewa T/B..sorry,sorry,jek…
jadi menurut rekan raharja boleh 2 pemberi kerja pakai SS
salam
enggak,rekan..duh aku lg agak error nih..salah Quote..
maksudku, untuk dukung rekan johanwahyudi bahwa klo ph-nya dr 2 pemberi kerja meski total ph bruto dibawah 60 juta ga boleh pake SS tp 1770-S..
gitu loh,mas..sorri ya..& thanks koreksinya..- Originaly posted by raharja:
enggak,rekan..duh aku lg agak error nih..salah Quote..
hehe,,
eror mikirin pph badan yang semakin dekat deadline nya yah,,xixitenang aja rekan,,,
salam