Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Arti "Jumlah Keseluruhan Harta" Form 1770 SS

  • Arti "Jumlah Keseluruhan Harta" Form 1770 SS

     johanwahyudi updated 13 years, 1 month ago 11 Members · 37 Posts
  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 3:38 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    boleh aja rekan,,
    tapi mengundang kecurigaan petugas pajak,,,

    Kalo gitu, sebenernya tujuan ditampilkannya nilai harta & kewajiban di Form 1770 SS untuk apa sih? Mungkin rekan tahu?

  • johanwahyudi

    Member
    31 March 2011 at 3:43 pm

    untuk perbandingan rekan,,kesesuaian dengan penghasilan,,,

    jika harta besar = penghasilan besar
    jika harta besar tapi penghasilan kecil asumsi pajak ada penghasilan yang belum di lapor,,

    walaupun nantinya dapat di buktikan bahwa benar laporannya

    salam

  • Mon2

    Member
    31 March 2011 at 7:24 pm

    rekan.. bagaimana jika karyawan kerja di 1 perusahaan, namun sebelum akhir tahun d pindah kerja sehingga memperoleh 2 bukti potong. dengan penghasilan 1 thn di bawah 60jt. apakah tetap menggunakan 1770 SS ato 1770 S?

    thanks

  • Ans070685

    Member
    31 March 2011 at 7:42 pm
    Originaly posted by mon2:

    rekan.. bagaimana jika karyawan kerja di 1 perusahaan, namun sebelum akhir tahun d pindah kerja sehingga memperoleh 2 bukti potong. dengan penghasilan 1 thn di bawah 60jt. apakah tetap menggunakan 1770 SS ato 1770 S?

    pake formulir 1770 ss karena penghasilan setahun masih dibawah Rp 60 juta.

    Mohon koreksinya.

    Salam.

  • Mon2

    Member
    31 March 2011 at 8:14 pm

    walaupun ad 2 bukti potong dari perusahaan berbeda?

    trims masukan nya

  • Ans070685

    Member
    31 March 2011 at 8:18 pm
    Originaly posted by mon2:

    walaupun ad 2 bukti potong dari perusahaan berbeda?

    yup, sepanjang penghasilan setahun masih dibawah Rp 60 juta, pake form 1770 SS.

    Salam.

  • Marcelinus

    Member
    1 April 2011 at 10:08 am
    Originaly posted by mon2:

    walaupun ad 2 bukti potong dari perusahaan berbeda?

    trims masukan nya

    Menurut saya pakai SPT 1770 S karena berasal dari 2 pemberi kerja, meskipun penghasilan di bawah 60 juta … dan nanti hasilnya biasanya akan kurang bayar

    Mohon koreksi nya jika salah 🙂

  • johanwahyudi

    Member
    1 April 2011 at 10:28 am
    Originaly posted by Ans070685:

    Originaly posted by mon2:
    walaupun ad 2 bukti potong dari perusahaan berbeda?

    yup, sepanjang penghasilan setahun masih dibawah Rp 60 juta, pake form 1770 SS.

    boleh tau dasarnya rekan,,?

    salam

  • anielsoul

    Member
    1 April 2011 at 10:29 am
    Originaly posted by redphoenix:

    Mohon pendapat & masukannya,
    Apakah arti "Jumlah keseluruhan harta" yang baik? Apakah "Harta yang terdiri dari semua yang kita miliki baik itu berwujud maupun tidak berwujud dengan nilai jual per 31 Desember atas nama kita yang digabungkan menjadi satu di nominal total"?

    berdasarkan buku petunjuk pengisian spt pribadi, yang disebut sebagai jumlah keseluruhan harta adalah total seluruh harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak.

    tetapi yang perlu diperhatikan adalah atas harta berwujud (seperti mobil, bangunan, dll) angka yang dimasukkan adalah harga perolehan pada saat harta tersebut dibeli, dan bukan nilai harta berwujud pada akhir tahun pajak.

    semoga membantu
    CMIIW

  • anielsoul

    Member
    1 April 2011 at 10:49 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    asumsi kalau penghasilan di bawah 60 jt dan cuma dari 1 pemberi kerja,,
    apakah mungkin dia memiliki harta tidak berwujud??
    kalau tidak salah harta tidak berwujud itu dapat royalti,,itukan masuk penghasilan,,

    asumsi lain apakah logis kalau penghasilan di bawah 60 jt tapi total harta misal >500jt
    even misal kewajibannya gede pula

    menurut saya tidak masalah apabila memang kondisi tersebut adalah "sebenarnya" dan masih dapat dipertanggungjawabkan, karena kita tetap mesti berpegangan pada prinsip taat azas.

    saya pernah mengerjakan spt salah seorang wp pribadi, karena UU 36 2008 jadi beliau diwajibkan memiliki NPWP oleh perusahaannya, tetapi sebelum memiliki npwp beliau memang sudah memiliki basis harta yang besar yang diperoleh dari warisan dan simpanan selama beliau bekerja, padahal pendapatannya masih dibawah 60jt, jadi pada saat itu digunakan spt form 1770ss dengan jumlah harta dituliskan cukup besar, sampai sekarang tidak bermasalah, sebagai informasi wp tersebut masih berstatus TK/0.

    sekedar sharing
    CMIIW

  • johanwahyudi

    Member
    1 April 2011 at 11:09 am
    Originaly posted by anielsoul:

    menurut saya tidak masalah apabila memang kondisi tersebut adalah "sebenarnya" dan masih dapat dipertanggungjawabkan, karena kita tetap mesti berpegangan pada prinsip taat azas.

    saya pernah mengerjakan spt salah seorang wp pribadi, karena UU 36 2008 jadi beliau diwajibkan memiliki NPWP oleh perusahaannya, tetapi sebelum memiliki npwp beliau memang sudah memiliki basis harta yang besar yang diperoleh dari warisan dan simpanan selama beliau bekerja, padahal pendapatannya masih dibawah 60jt, jadi pada saat itu digunakan spt form 1770ss dengan jumlah harta dituliskan cukup besar, sampai sekarang tidak bermasalah, sebagai informasi wp tersebut masih berstatus TK/0.

    owh begitu rekan,,

    memang sec jumlah NPWP OP TErlalu banyak,,jadi gak keurus oleh DJP,,,hanya wp2 tertentu yang jadi prioritas,,

    selama tidak cari masalah dengan laporan spt nya,,hehe

    salam

  • anielsoul

    Member
    1 April 2011 at 11:47 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    owh begitu rekan,,

    memang sec jumlah NPWP OP TErlalu banyak,,jadi gak keurus oleh DJP,,,hanya wp2 tertentu yang jadi prioritas,,

    selama tidak cari masalah dengan laporan spt nya,,hehe

    salam

    itu dari sisi pengalaman saya rekan, mungkin ada pengalaman dari rekan2 lain juga? intinya kalau memang berdasarkan kondisi yang sebenarnya dan dapat dipertanggung jawabkan, sampai ke pengadilan pajak pun tidak perlu dikhawatirkan.. kecuali apabila melaporkan sptnya tidak benar, itu diluar dari pembahasan.. he..3

    sekedar sharing
    salam..

  • redphoenix

    Member
    1 April 2011 at 12:36 pm
    Originaly posted by anielsoul:

    jumlah keseluruhan harta adalah total seluruh harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak.

    Originaly posted by anielsoul:

    harta berwujud (seperti mobil, bangunan, dll) angka yang dimasukkan adalah harga perolehan pada saat harta tersebut dibeli, dan bukan nilai harta berwujud pada akhir tahun pajak.

    Originaly posted by anielsoul:

    menurut saya tidak masalah apabila memang kondisi tersebut adalah "sebenarnya" dan masih dapat dipertanggungjawabkan, karena kita tetap mesti berpegangan pada prinsip taat azas.
    saya pernah mengerjakan spt salah seorang wp pribadi, karena UU 36 2008 jadi beliau diwajibkan memiliki NPWP oleh perusahaannya, tetapi sebelum memiliki npwp beliau memang sudah memiliki basis harta yang besar yang diperoleh dari warisan dan simpanan selama beliau bekerja, padahal pendapatannya masih dibawah 60jt, jadi pada saat itu digunakan spt form 1770ss dengan jumlah harta dituliskan cukup besar, sampai sekarang tidak bermasalah, sebagai informasi wp tersebut masih berstatus TK/0.

    Sharing info seperti inilah yang ditunggu-tunggu, terima kasih banyak rekan anielsoul, banyak pencerahan yang didapatkan.

    Btw masih cukup banyak WP yang tidak mengisi angka jumlah harta sesuai kenyataannya, beberapa dikarenakan tidak memahami, beberapa lagi tidak menghitung, yang lainnya lagi tidak mau menyajikan angka karena dalam pikiran (mindset) mereka telah tertanam apabila harta besar, maka pajak membesar, artinya lagi2 harus bayar, padahal bukankah PPh itu hanya muncul ketika ada penghasilan, PPh takkan muncul dari jumlah harta yang meningkat atau tetap atau menurun, bukan begitu rekan?

  • anielsoul

    Member
    1 April 2011 at 1:00 pm
    Originaly posted by redphoenix:

    Btw masih cukup banyak WP yang tidak mengisi angka jumlah harta sesuai kenyataannya, beberapa dikarenakan tidak memahami, beberapa lagi tidak menghitung, yang lainnya lagi tidak mau menyajikan angka karena dalam pikiran (mindset) mereka telah tertanam apabila harta besar, maka pajak membesar, artinya lagi2 harus bayar, padahal bukankah PPh itu hanya muncul ketika ada penghasilan, PPh takkan muncul dari jumlah harta yang meningkat atau tetap atau menurun, bukan begitu rekan?

    betul rekan redphoenix, itulah tugas sebenarnya dari DJP, mengubah mindset "anti pajak" yang ada di masyarakat dan bukannya malah menakut-nakuti.

    sedikit menambahkan rekan, memang pph hanya muncul ketika ada penghasilan, tetapi jangan lupa atas laba penjualan harta dianggap sebagai tambahan kemampuan dan menjadi objek pph, kecuali atas harta yang berbentuk tanah dan bangunan karena pada saat pengalihan telah dikenakan pph final sebesar 5%.

    terima kasih
    CMIIW

  • Consult

    Member
    2 April 2011 at 2:03 am

    Rekan Redphoenix,

    Pengertian jumlah keseluruhan harta dapat mengacu pada keterangan pada form 1770S atau form 1770. Karena pengertiannya sama saja, bedanya pada form 1770SS tidak tabel atau list perincian asset.

    Nilai asset yang dimasukan atau dijumlahkan adalah nilai perolehan. Karena Pajak mau menghitung kemampuan ekonomis dan juga penghasilan ekonomis. Kalau ratio tidak cocok, kemungkinan besar akan dipanggil.

    Asset yang dimasukan adalah asset yang traceable atau dapat dilacak seperti rumah dan mobil karena ada registrasi kepemilikannya, seperti rumah melalaui sertifikat yang dicatatkan di BPN dan di PBB. Demikian juga mobil karena ada BPKB dan STNK.

    Asset non traceable seperti uang tunai dan perhiasan atau asset lainnya juga perlu dilaporkan. Tapi ingat untuk asset non traceable yang dicatat atau dilaporkan hanya asset yang memiliki kemampuan ekonomis yang dibeli dari penghasilan WP.

    Kalau asset yang dibeli bukan dari penghasilan WP, maka harus ada penghasilan hibah atau sumbangan atau hadiah atau undian atau lainnya.

    Demikian pendapat saya.

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now