Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › arti dari Tarif Pajak System Flat dan Tarif Progresif
arti dari Tarif Pajak System Flat dan Tarif Progresif
rekan oratax tolong dong bantuannya pengertian Tarif Pajak System Flat dan Tarif Progresif itu apa yah, tolong beri jawaban secepatnya yah, tahnks
Dear Friend Mom
Perihal Tarif, dapat saya informasikan sbb:
Tarif Pajak umumnya dapat didesign atau disusun dalam bentuk:
1. Tarif Proporsional / Sebanding;
2. Tarif Progressif
> Progresif Progresif
> Progresif Degresif
> Progresif Tetap.
3. Tarif Tetap / Flat
4. Tarif Degresif / Turun
5. Tarif Bentham, dll.Ad. Tarif Progresif:
adalah Tarif yang % se nya semakin besar jika Dasar Pengenaan Pajaknya semakin besar.
Contoh:
Tarif PPh Pasal 17 UU PPh Tahun 2000)ad. Tarif Flat / Tetap:
adalah adalah Tarif dengan % se yang tetap atau sama besarnya terhadap berapapun jumlah yang menjadi DPP. Beban Pajak antara Pengusaha yangmemperoleh Penghasilan Besar dan Kecil pukuol rata sama (Kurang adil)
Cotoh Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU PPh 2008. PPh WP Badan Pukul Rata 28%Demikian penjelasan singkat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
antara Pengusaha yangmemperoleh Penghasilan Besar dan Kecil pukuol rata sama (Kurang adil)
Sebenarnya UU PPh No. 36 tahun 2008 tidak memukul rata ke setiap WP Badan namun ada perlakukan khusus untuk WP tertentu, disinilah unsur keadilan diwujudkan.
- Originaly posted by mom:
rekan oratax tolong dong bantuannya pengertian Tarif Pajak System Flat dan Tarif Progresif itu apa yah, tolong beri jawaban secepatnya yah, tahnks
untuk mudahnya yang flat itu seperti PPN 10% besar kecil jumlahnya sama.
Progressive itu seperti pasal 17 OP, makin besar penghasilan kena pajak makin besar tarifnya. Dear Friend dan Sobat Otong
Karena ada perlakuan khusus (lex specialis derogat lex generalis) untuk UMKM maka khawatir hal tsb. menjadi ajang peluang dan menjadi masalah abu-abu, debatable di praktek dan di lapangan nantinya (walau aku selalu berfikir positif apalagi dewasa ini ada Kode Etik Pegawai DJP hanya implementasinya belum kentara betul) etc.
Menurut hematku UU Pajak sesuai dengan Azas Hukum Pajak dan The Four Maxim's dari Adam Smith harus mengacu kepada Keadilan dan hindarkan sejauh mungkin unsur atau ketentuan yang bersifat ketidak adilan yaitu harus mengacu dan berorientasi kepada:
> Equity>> Keadilan
> Certainty>> Kepastian Hukum
> Equality / Non Discrimination>> Kesetaraan
> Convenience of Payment>> Kenyamanan membayar Pajak
> Economic Collection>> Penghematan dari sisi Fihak Pemungut (DJP) maupun sisi Fihak yang Dipungut (WP)Demikian sekedar pendapat, untuk Friend dan Sobat Otong.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.