Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › APLIKASI EFAKTUR / ENOFA
APLIKASI EFAKTUR / ENOFA
- Originaly posted by danang1982:
sedikit glitch dalam e-NOFA, NPWP bisa diinput lebih dari 15 digit. jika memang username adalah NPWP harusnya dilimit sebanyak 15 digit untuk mengurangi kesalahan.
username aplikasi efaktur bebas apa saja rekan, tidak harus NPWP, makanya tidak dibatasi 15 karakter.
Saya sudah dapat sertifikat elektroniknya.
Login ke https://efaktur.pajak.go.id juga sudah bisa.
Riwayat permintaan NFSP semua ada historynya komplit.
Pengecekan NFSP juga lancar.Tapi pada saat saya mau coba minta NFSP online tidak bisa.
Lihat di Petunjuk Menu
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Secara Mandiri, PKP harus melakukan inject Sertifikat Elektronik ke dalam browser yang digunakan.Yang saya mau tanya bagaimana caranya inject Sertifikat Elektronik?
Terima kasih sebelumnyaSaya sudah dapat sertifikat elektroniknya.
Login ke https://efaktur.pajak.go.id juga sudah bisa.
Riwayat permintaan NFSP semua ada historynya komplit.
Pengecekan NFSP juga lancar.Tapi pada saat saya mau coba minta NFSP online tidak bisa.
Lihat di Petunjuk Menu
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Secara Mandiri, PKP harus melakukan inject Sertifikat Elektronik ke dalam browser yang digunakan.Yang saya mau tanya bagaimana caranya inject Sertifikat Elektronik?
Terima kasih sebelumnyaSaya sudah dapat sertifikat elektroniknya.
Login ke https://efaktur.pajak.go.id juga sudah bisa.
Riwayat permintaan NFSP semua ada historynya komplit.
Pengecekan NFSP juga lancar.Tapi pada saat saya mau coba minta NFSP online tidak bisa.
Lihat di Petunjuk Menu
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Secara Mandiri, PKP harus melakukan inject Sertifikat Elektronik ke dalam browser yang digunakan.Yang saya mau tanya bagaimana caranya inject Sertifikat Elektronik?
Terima kasih sebelumnyaSaya sudah bisa inject sertifikat termyata ada petunjuknya di homepage efaktur.
Tapi setelah berhasil inject dan masuk ke permohohan NFSP muncul error yg bilang sertifikat user tidak sesuai dengan database.Apa memang belum siap ya sistemnya?
Apakah di antara rekan-rekan ada yg sudah berhasil?Saya sudah bisa inject sertifikat termyata ada petunjuknya di homepage efaktur.
Tapi setelah berhasil inject dan masuk ke permohohan NFSP muncul error yg bilang sertifikat user tidak sesuai dengan database.Apa memang belum siap ya sistemnya?
Apakah di antara rekan-rekan ada yg sudah berhasil?Saya sudah bisa inject sertifikat termyata ada petunjuknya di homepage efaktur.
Tapi setelah berhasil inject dan masuk ke permohohan NFSP muncul error yg bilang sertifikat user tidak sesuai dengan database.Apa memang belum siap ya sistemnya?
Apakah di antara rekan-rekan ada yg sudah berhasil?- Originaly posted by rothan:
Apa memang belum siap ya sistemnya?
Apakah di antara rekan-rekan ada yg sudah berhasil?apakah rekan ada pindah KPP atau perubahan nama?
harusnya bisa rekan, jika memang nama perusahaan dan NPWP nya tidak berubah di database pajak. - Originaly posted by rothan:
Apa memang belum siap ya sistemnya?
Apakah di antara rekan-rekan ada yg sudah berhasil?apakah rekan ada pindah KPP atau perubahan nama?
harusnya bisa rekan, jika memang nama perusahaan dan NPWP nya tidak berubah di database pajak. - Originaly posted by rothan:
Apa memang belum siap ya sistemnya?
Apakah di antara rekan-rekan ada yg sudah berhasil?apakah rekan ada pindah KPP atau perubahan nama?
harusnya bisa rekan, jika memang nama perusahaan dan NPWP nya tidak berubah di database pajak. dimana saya bisa mendapatkan surat permintaan sertifikat elektronik & surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik?
Mohon Bantuannya 🙂
dimana saya bisa mendapatkan surat permintaan sertifikat elektronik & surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik?
Mohon Bantuannya 🙂
dimana saya bisa mendapatkan surat permintaan sertifikat elektronik & surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik?
Mohon Bantuannya 🙂
- Originaly posted by dhanisjofjan:
jd kita harus buat surat permintaan & persetujuan penggunaan SE?
tinggal print dari PENG-3/PJ.02/2014, rekan, ada formatnya disana.
Originaly posted by dhanisjofjan:pas foto & KK punya siapa? krn saya kan pakai perusahaan
pas foto n kk dari pengurus yang dateng..
- Originaly posted by dhanisjofjan:
jd kita harus buat surat permintaan & persetujuan penggunaan SE?
tinggal print dari PENG-3/PJ.02/2014, rekan, ada formatnya disana.
Originaly posted by dhanisjofjan:pas foto & KK punya siapa? krn saya kan pakai perusahaan
pas foto n kk dari pengurus yang dateng..