Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › APLIKASI EFAKTUR / ENOFA
APLIKASI EFAKTUR / ENOFA
- Originaly posted by priadiar4:
pakai "server bayangan", namun untuk lebih jelasnya ditunggu saja sosialisasi materi e-faktur di KPP/Kanwil
hiihi..kiraain sudah coba beneran…kl cuma teori adanya di undang-undan sj.
Originaly posted by wrmhswr:memang benar per 1 Jan 2015 PKP sudah bisa memanfaatkan web efaktur.
yang ada dummy nya itu adalah aplikasi efaktur, bukan web efaktur nya.untuk bisa minta NSFP via web, rekan harus punya sertifikat elektronik dulu, sudah ajukan permohonan belum?
ini masalahnya rekan wrmhswr saya beberapa kali coba dan baru berhasil mengirmkan permohonan via web namun saat ini kesulitan untuk login. apakah rekan wrmhswr
sudah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik? - Originaly posted by priadiar4:
pakai "server bayangan", namun untuk lebih jelasnya ditunggu saja sosialisasi materi e-faktur di KPP/Kanwil
hiihi..kiraain sudah coba beneran…kl cuma teori adanya di undang-undan sj.
Originaly posted by wrmhswr:memang benar per 1 Jan 2015 PKP sudah bisa memanfaatkan web efaktur.
yang ada dummy nya itu adalah aplikasi efaktur, bukan web efaktur nya.untuk bisa minta NSFP via web, rekan harus punya sertifikat elektronik dulu, sudah ajukan permohonan belum?
ini masalahnya rekan wrmhswr saya beberapa kali coba dan baru berhasil mengirmkan permohonan via web namun saat ini kesulitan untuk login. apakah rekan wrmhswr
sudah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik? - Originaly posted by kRif:
ni masalahnya rekan wrmhswr saya beberapa kali coba dan baru berhasil mengirmkan permohonan via web namun saat ini kesulitan untuk login. apakah rekan wrmhswr
sudah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik?saya sudah dapat. formatnya file dengan nama 15 digit NPWP perusahaan.
tapi tidak melalui web, melainkan bos datang langsung ke KPP, membawa surat permintaan + surat persetujuan penggunaan SE (bermeterai), pas foto dalam flashdisk, KTP, KK, SPT Tahunan terakhir dan BPS nya. Bisa ditunggu beberapa menit, sudah bisa dapat SE nya. - Originaly posted by kRif:
ni masalahnya rekan wrmhswr saya beberapa kali coba dan baru berhasil mengirmkan permohonan via web namun saat ini kesulitan untuk login. apakah rekan wrmhswr
sudah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik?saya sudah dapat. formatnya file dengan nama 15 digit NPWP perusahaan.
tapi tidak melalui web, melainkan bos datang langsung ke KPP, membawa surat permintaan + surat persetujuan penggunaan SE (bermeterai), pas foto dalam flashdisk, KTP, KK, SPT Tahunan terakhir dan BPS nya. Bisa ditunggu beberapa menit, sudah bisa dapat SE nya. maaf bro wrhswr…
jd kita harus buat surat permintaan & persetujuan penggunaan SE?
pas foto & KK punya siapa? krn saya kan pakai perusahaanmaaf bro wrhswr…
jd kita harus buat surat permintaan & persetujuan penggunaan SE?
pas foto & KK punya siapa? krn saya kan pakai perusahaan- Originaly posted by dhanisjofjan:
kita harus buat surat permintaan & persetujuan penggunaan SE?
formulir permintaan dan surat pernyataannya sudah ada bentuk formulir bakunya.
Minta saja ke KPP rekan, sekalian isi disana, jangan lupa bawa meterai dan dokumen lainnya diatas.pas foto & KK si pengurus yang datang ke KPP itu rekan.
- Originaly posted by dhanisjofjan:
kita harus buat surat permintaan & persetujuan penggunaan SE?
formulir permintaan dan surat pernyataannya sudah ada bentuk formulir bakunya.
Minta saja ke KPP rekan, sekalian isi disana, jangan lupa bawa meterai dan dokumen lainnya diatas.pas foto & KK si pengurus yang datang ke KPP itu rekan.
Saya masih bingung penggunaannya, sudah dapat dummy dan sempat ikut sosialisasi, tapi saya dan rekan yang hadir, masih belum paham. Adakah yang punya buku panduan atau semacamnya, dalam penggunaan aplikasi e-faktur?
Saya masih bingung penggunaannya, sudah dapat dummy dan sempat ikut sosialisasi, tapi saya dan rekan yang hadir, masih belum paham. Adakah yang punya buku panduan atau semacamnya, dalam penggunaan aplikasi e-faktur?
- Originaly posted by marlinasona:
Adakah yang punya buku panduan atau semacamnya, dalam penggunaan aplikasi e-faktur?
menurut saya menu help nya cukup membantu jika dibaca rekan..
- Originaly posted by marlinasona:
Adakah yang punya buku panduan atau semacamnya, dalam penggunaan aplikasi e-faktur?
menurut saya menu help nya cukup membantu jika dibaca rekan..
sedikit glitch dalam e-NOFA, NPWP bisa diinput lebih dari 15 digit. jika memang username adalah NPWP harusnya dilimit sebanyak 15 digit untuk mengurangi kesalahan.
salam
sedikit glitch dalam e-NOFA, NPWP bisa diinput lebih dari 15 digit. jika memang username adalah NPWP harusnya dilimit sebanyak 15 digit untuk mengurangi kesalahan.
salam
- Originaly posted by danang1982:
sedikit glitch dalam e-NOFA, NPWP bisa diinput lebih dari 15 digit. jika memang username adalah NPWP harusnya dilimit sebanyak 15 digit untuk mengurangi kesalahan.
username aplikasi efaktur bebas apa saja rekan, tidak harus NPWP, makanya tidak dibatasi 15 karakter.