Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty apartemen masih cicil, gmn cara menghitung ta

  • apartemen masih cicil, gmn cara menghitung ta

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 16 Posts
  • tipeks

    Member
    11 August 2016 at 12:21 pm
  • tipeks

    Member
    11 August 2016 at 12:21 pm

    Rekan2, mau nanya, klw apartemen baru cicil gmn perhitungannya?lalu klw spt 2015 dihitung sendiri sedangkan istri punya tanah, apakah dibuat pembetulan dulu dgn perhitungan suami istri gabung atau bagaimana?trm ksh

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 12:33 pm
    Originaly posted by Tipeks:

    Rekan2, mau nanya, klw apartemen baru cicil gmn perhitungannya?lalu klw spt 2015 dihitung sendiri sedangkan istri punya tanah, apakah dibuat pembetulan dulu dgn perhitungan suami istri gabung atau bagaimana?trm ksh

    Tidak perlu buat pembetulan.
    Perhitungan harta suami dan isteri digabung.
    Laporkan harta tanah, Apartemen yang belum di lapor dan harta lainnya yang mungkin ada.
    Contoh :
    Apartemen harga beli Rp 500.000.000
    Sudah dicicil tidak termasuk bunga Rp 100.000.000
    Laporkan tambahan harta apartmen Rp 500.000.000
    Hutang ke developer Rp 100.000.000. Bukti perjanjian kredit dengan developer harus representatif/otentik karena foto copynya di minta untuk dilampirkan sebagai pendukung dokumen hutang.
    Lapor juga tambahan tanah milik isteri harga diisi harga wajar di tahun 2015(akhir tahun 2015)

  • anto77

    Member
    11 August 2016 at 12:46 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Apartemen harga beli Rp 500.000.000
    Sudah dicicil tidak termasuk bunga Rp 100.000.000
    Laporkan tambahan harta apartmen Rp 500.000.000
    Hutang ke developer Rp 100.000.000

    bukankah pencantuman nilai harta yang diperoleh dengan hutang dalam SPT adalah sebesar nilai yang sebenarnya harus dibayar? dalam hal ini adalah nilai pokok + bunga?
    begitu juga dengan nilai hutang = nilai pokok + bunga pinjaman?
    mohon koreksinya.
    suwun.

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 12:50 pm
    Originaly posted by anto77:

    bukankah pencantuman nilai harta yang diperoleh dengan hutang dalam SPT adalah sebesar nilai yang sebenarnya harus dibayar? dalam hal ini adalah nilai pokok + bunga?
    begitu juga dengan nilai hutang = nilai pokok + bunga pinjaman?
    mohon koreksinya.
    suwun.

    Untuk TA dari pokok saja Rekan. Untuk SPT boleh dari cara rekan diatas.
    Bahkan harga apartmen bisa cantumkan nilai suka suka WP asal wajar saja.

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 1:08 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Sudah dicicil tidak termasuk bunga Rp 100.000.000
    Laporkan tambahan harta apartmen Rp 500.000.000
    Hutang ke developer Rp 100.000.000

    mau tanya saja rekan, maksud rekan laporkan hutang ke developer 400jt ya, kan tadi contohnya sudah dicicil 100jt.. tapi perlu perhatikan jika itu op maka hutang maksimal yang diakui 50%, dalam hal ini berarti 250jt..

  • anto77

    Member
    11 August 2016 at 1:09 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Bahkan harga apartmen bisa cantumkan nilai suka suka WP asal wajar saja.

    klo bisa suka2 (asal wajar) berarti nilai harta boleh pokok boleh juga pokok + bunga kah?
    untuk pencantuman nilai hutang bgmn rekan? pokok saja atau pokok+bunga? krn ini akan berpengaruh thd nilai bersih harta (aset bruto-hutang).
    o ya.. hutang dlm contoh tadi adalah 400 (500-100 cicilan) ya? bukan 100.
    tapi nanti hanya boleh diakui 50% saja (250) utk WPOP?
    mohon koreksinya.
    suwun.

  • joekie

    Member
    11 August 2016 at 1:11 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Contoh :
    Apartemen harga beli Rp 500.000.000
    Sudah dicicil tidak termasuk bunga Rp 100.000.000
    Laporkan tambahan harta apartmen Rp 500.000.000
    Hutang ke developer Rp 100.000.000.

    Harta : Rp 500 jt
    Utang : 400 juta tpi hitungannya : Harta x 50% = 250 Juta
    Jadi Hutang adalah 250 Juta

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 10:25 pm
    Originaly posted by ford77:

    mau tanya saja rekan, maksud rekan laporkan hutang ke developer 400jt ya, kan tadi contohnya sudah dicicil 100jt.. tapi perlu perhatikan jika itu op maka hutang maksimal yang diakui 50%, dalam hal ini berarti 250jt..

    wadoh iya. ini gara gara kalkulator rusak rekan. Maksud nya sudah dicicil Rp 400.000.000.

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 10:28 pm
    Originaly posted by anto77:

    klo bisa suka2 (asal wajar) berarti nilai harta boleh pokok boleh juga pokok + bunga kah?
    untuk pencantuman nilai hutang bgmn rekan? pokok saja atau pokok+bunga? krn ini akan berpengaruh thd nilai bersih harta (aset bruto-hutang).
    o ya.. hutang dlm contoh tadi adalah 400 (500-100 cicilan) ya? bukan 100.
    tapi nanti hanya boleh diakui 50% saja (250) utk WPOP?
    mohon koreksinya.
    suwun.

    klo bisa suka2 (asal wajar) berarti nilai harta boleh pokok boleh juga pokok + bunga kah? Bisa bisa sangat bisa

    o ya.. hutang dlm contoh tadi adalah 400 (500-100 cicilan) ya? bukan 100.
    wadoh iya. ini gara gara kalkulator rusak rekan. Maksud nya sudah dicicil Rp 400.000.000.

  • tipeks

    Member
    12 August 2016 at 11:01 am

    Maaf rekan, msh blm paham, maksud harga pokok blm bunga berarti harga cashnya y?krn suami sy ambil KPA, lalu klw harga tanah itu bisa dr NJOP atau tdk?klw tdk perlu buat pembetulan berarti cukup dihitung ulang lapor sptnya lalu nilai tsb jd pengurang harta bersih kan y?..klw motor yg dibeli thn 2011 di hitung harga beli atau harga akhir 2015..thx

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 11:11 am
    Originaly posted by Tipeks:

    Maaf rekan, msh blm paham, maksud harga pokok blm bunga berarti harga cashnya y?krn suami sy ambil KPA, lalu klw harga tanah itu bisa dr NJOP atau tdk?klw tdk perlu buat pembetulan berarti cukup dihitung ulang lapor sptnya lalu nilai tsb jd pengurang harta bersih kan y?..klw motor yg dibeli thn 2011 di hitung harga beli atau harga akhir 2015..thx

    Harga cashnya betul.
    Harga tanah boleh dari NJOP pbb tahun 2015
    Motor tahun 2011 cantumkan harga bila mau dijual itu berapa di tahun 2015 ?
    Tidak jelas apakah sudah punya laporan SPT 2015.
    Bila sudah punya berarti seluruh harta yang dimiliki dikurangi daftar harta SPT tahun 2015. Itu adalah harta tambahan yang di TA x uang tebusan .

  • silverlining

    Member
    12 August 2016 at 12:27 pm

    rekan2 utk kasus ini klo misal bgini bgm.
    apartemen akui di TA sbsr yg sdh dicicil saja.
    di kolom keterangan diisi masih mencicil.
    ga perlu ngaku utang shg ga perlu lampirin dok pendukung.
    misal di 2016 cicil n lunas baru di spt 2016 hrg apartemen tertulis 100% sesuai dgn arus cicilan uang.

    utk motor yg dibeli 2011 bila blm dilapor di spt 2015 n ingin ikut TA maka pakai hrg wajar/pasar motor tsb saat 31 des 2015.

    mohon koreksi bila salah.

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 12:46 pm
    Originaly posted by silverlining:

    rekan2 utk kasus ini klo misal bgini bgm.
    apartemen akui di TA sbsr yg sdh dicicil saja.
    di kolom keterangan diisi masih mencicil.
    ga perlu ngaku utang shg ga perlu lampirin dok pendukung.
    misal di 2016 cicil n lunas baru di spt 2016 hrg apartemen tertulis 100% sesuai dgn arus cicilan uang.
    utk motor yg dibeli 2011 bila blm dilapor di spt 2015 n ingin ikut TA maka pakai hrg wajar/pasar motor tsb saat 31 des 2015.
    mohon koreksi bila salah.

    Iya bisa yang sudah di cicil di catat sebagai Piutang lainnya.
    Tunggu sudah lunas baru masukkan harta apatment.

    Saya Daniel BatuBara mau bilang pintar kau ba, Rekan Silverlining.

  • tipeks

    Member
    12 August 2016 at 1:17 pm

    Klw hanya di cantumkan sebesar yg dicicil berarti tak ada hutang y n di kolom harta di catat sebagai piutang dgn keterangan apartemen masih mencicil begitu bukan rekan Daniel n rekan Silverlining

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now