Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › apartemen masih cicil, gmn cara menghitung ta
apartemen masih cicil, gmn cara menghitung ta
- Originaly posted by Tipeks:
Klw hanya di cantumkan sebesar yg dicicil berarti tak ada hutang y n di kolom harta di catat sebagai piutang dgn keterangan apartemen masih mencicil begitu bukan rekan Daniel n rekan Silverlining
Betul bisa dikolom keterangan dicatat uang muka pembelian aparment.
Jangan mencicil lain maknanya.
Maksudnya kita masih sebatas membayar uang muka kedeveloper , oleh karena itu kita belum mengakui kepemilikan atas harta aparment tsb. Jadi sebatas bayar uang muka saja. Ini boleh.Karena bila kita tampilkan hutang mungkin banyak kendala dan syaratnya diakui max 50 % dari nilai harta tsb. Lebih ribet.